KONVERSI HAK ATAS TANAH BARAT

Rp 50.000

WhatsApp

Deskripsi

Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 60 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), maka banyak perubahan yang terjadi dalam ketentuan hak-hak atas tanah. Salah satunya adalah diadakan konversi hak atas tanah oleh pemerintah. Penyesuaian hak-hak atas tanah yang pernah tunduk kepada sistem hukum lama, yaitu: hak-hak tanah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum adat untuk masuk ke dalam sistem hak-hak tanah  menurut ketentuan UUPA.

Yang menjadi pokok dilaksanakannya konversi dalam hukum agraria nasional, adalah hak-hak atas tanah yang  dikenal sebelum berlakunya UUPA tidak sesuai dengan jiwa falsafah negara Pancasila dan UUD Tahun 1945. Hukum agraria kolonial bersifat dualistis, yakni di samping berlakunya peraturan yang berasal dari hukum agraria, berlaku pula hukum agraria berdasarkan hukum perdata barat, dengan demikian terdapat tanah-tanah dengan hak-hak barat dan tanah-tanah hak adat Indonesia.

Buku ini menekankan telah berakhirnya hak-hak atas tanah barat pada zaman penjajahan Belanda, dan menghidupkan pengakuan hak-hak atas tanah adat di Indonesia. Penulis menekankan bahwa sejak lahir UUPA, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengenal jenis hak-hak atas tanah, ada kepastian hukum, serta ada surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian. Selanjutnya, yang menarik dalam buku ini, penulis menguraikan dan menjelaskan awal proses lahirnya Sertipikat hak atas tanah di Indonesia. Peraturan ini esensinya melakukan pendaftaran tanah hak-hak barat untuk diterbitkan Sertipikat.

Diterbitkannya buku ini akan bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Hukum, notaris/PPAT, advokat, pemangku jabatan, pihak swasta, serta masyarakat luas.

TENTANG PENULIS

Dr. (Hkm. Agr.) B.F. Sihombing, S.H., M.H., menyelesaikan gelar Doktor Ilmu Hukum (S-3) dari Universitas Indonesia. Selain itu penulis juga mengikuti sejumlah pendidikan informal seperti kursus, pelatihan dan training keahlian. Penulis juga memiliki pengalaman kerja di berbagai bidang, seperti sebagai Staf Penyelesaian Masalah Hak Tanah dan Staf Badan Pertimbangan Urusan Tanah di Kanwil BPN Jakarta, sebagai advokat/pengacara, serta pernah menduduki berbagai posisi pembina dan kepala bidang di beberapa lembaga pemerintahan dan menjadi dosen tetap Universitas Pancasila dan dosen tamu di beberapa universitas terkemuka di Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat 200 g
Cetakan

1

Halaman

156

ISBN

978-623-218-908-9

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. (Hkm. Agr.) B.F. Sihombing

Tahun Terbit

Juli 2021

Ukuran

14 x 20,5

DAFTAR ISI

SAMBUTAN v
Rektor Universitas Pancasila v
Jenderal TNI (Purn.) Dr. Wiranto, S.H., M.M. vii
Ketua Yayasan Pendidikan Universitas Pancasila
KATA PENGANTAR xi
DAFTAR ISI xiii
BAB 1 PENGERTIAN HUKUM AGRARIA 1
A. Hukum Agraria Sebelum Berlaku UUPA 3
B. Hukum Agraria Sesudah Berlaku UUPA 21
BAB 2 HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT HUKUM BARAT
DAN HAK-HAK MENURUT HUKUM INDONESIA 25
A. Tanah-tanah Hak Barat 25
B. Tanah-tanah Hak Indonesia 42
BAB 3 KONVERSI DAN CARA PENGURUSAN SERTIFIKAT 57
A. Konversi Tanah-tanah Hak Barat 57
B. Konversi Tanah-tanah Hak Indonesia 67
C. Proses Pembuatan Sertifikat 73
BAB 4 KESIMPULAN DAN SARAN 91
A. Kesimpulan 91
B. Saran 93
DAFTAR KEPUSTAKAAN 95
LAMPIRAN 97
TENTANG PENULIS 141

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KONVERSI HAK ATAS TANAH BARAT”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…