Deskripsi
Hak Atas Tanah diperlukan oleh warga negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Hak Atas Tanah dapat digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan, dan/atau dapat dimanfaatkan untuk pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan. Hak Atas Tanah bisa berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan, bekas tanah milik adat, dan hak atas tanah pihak lain.
Buku Inl rnembahas ernpat cara perolehan Hak Atas Tanah, yaitu: Pertama, Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah negara dan Hak Pengelolaan diperoleh melalui Penetapan Pemerintah. Kedua, Hak Atas Tanah yang berasal dari bekas tanah milik adat diperoleh melalui Penegasan konversi. Ketiga, Hak Atas Tanah diperoleh melalui Peralihan Hak dalam bentuk beralih dan dialihkan. Keempat, Hak Atas Tanah diperoleh melalui Pemberian Hak, yaitu Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang berasal dari tanah Hak Milik.
Buku pegangan utama ini memberikan referensi tambahan pengetahuan tidak saja untuk kalangan praktisi hukum dan mahasiswa, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya