Deskripsi
Buku ini berisi tiga pokok bahasan besar, yaitu: Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, dan hak milik atas satuan rumah susun. Ketiga pokok bahasan besar tersebut diatur dalam Hukum Tanah Nasional yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau lebih dikenal dengan sebutan Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA). Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, dan hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak atas penguasaan atas tanah yang bersifat perseorangan yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh orang per orang warganegara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum privat, atau badan hukum publik.