Buku Paket Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK Jilid 1 dan 2
Rp 248.500
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana, Hukum
Informasi Tambahan
| Berat | 900 gram |
|---|---|
| Cetakan | 1 |
| Berat Buku (gram) | 900 |
| Halaman | 1, 114 |
| ISBN | 978-623-384-050-7 |
| Jenis Cover | Art Carton |
| Jilid | Perfect Bending |
| Kertas Isi | Book Paper |
| Pengarang | M. Farouq S., Amd., S.E., S.H.I., S.H., M.H., M.A.P., Bkp. |
| Tahun Terbit | Desember 2021 |
| Ukuran | 15.5 x 23 |
Daftar isi
JILID I
KOMPILASI TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN WP SERTA PERTANGUNGJAWABANYA DALAM MELAKSANAKAN Peraturan Perundang-undangan Perpajakan 1
Hak-Hak Wajib Pajak (WP)….. 4
-
Hak Pelayanan Administrasi Perpajakan6
-
Hak Bimbingan dan Pembinaan Perpajakan9
-
Hak Menyatakan Non-Efektif……………….10
-
Hak Menunjuk Wakil dan Kuasa Perpajakan………………………………….12
-
Pelaksanaan Hak & Kewajiban WP yang Dapat Dikuasakan……..16
-
Pelaksanaan Hak & Kewajiban WP yang Tidak Dapat Dikuasakan……………………….18
-
Hak Perpanjangan & Pembetulan Laporan Pajak …………………………20
-
Hak Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT…………………………………..20
-
Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan Pajak……………………………. 22
-
Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Pajak………………………………….. 25
-
Pembetulan Setelah Pemeriksaan Bukper……………………………………28
-
Pembetulan Akibat Diterbitkan Surat Ketetapan, Keputusan dan Putusan Pajak……..29
-
Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Laporan Pajak …………………… 32
-
Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT (Delik Pelanggaran)………………… 33
-
Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan WP (Delik Kejahatan)…………. 35
-
Hak Membebankan Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih…. 43
-
Hak Melakukan Revaluasi Aktiva Tetap (PPh Pasal 19)………………..46
-
Hak Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak …………………….48
-
Hak Memperhitungkan Kredit Pajak…..50
-
Kredit Pajak dari Lawan Transaksi (PPh Pasal 21, 22 Impor dan 23)……51
-
Kredit Pajak dari Luar Negeri (PPh Pasal 24)……………………………… 52
-
Kredit Cicilan Pajak Tahun Berjalan (PPh Pasal 25)……………………58
-
Kredit PPN………………………….60
-
Hak dan Kewajiban Resiprokal dalam Pemeriksaan Pajak…………..64
-
Pemeriksaan Pajak (Umum)………………64
-
Pemeriksaan Bukper (Penyelidikan) Pajak ………………………………….. 72
-
Pemeriksaan Delik Pidana (Penyidikan Pajak)……………………………. 79
-
Hak Memperoleh Fasilitas dan Insentif Perpajakan…………………….. 85
-
Fasilitas PPh…………………….91
-
Fasilitas PPh dengan SKB94
-
Fasilitas PPN………………… 105
-
Fasilitas Pajak dengan SKB PPN……. 109
-
Fasilitas Pajak Tanpa SKB PPN………113
-
Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)…………………………….116
-
Stimulus dan Fasilitas Pajak Akibat Dampak Covid-19……………..119
-
Fasilitas dan Insentif Pajak Daerah.. 122
-
Hak Kompensasi Pajak (PPh dan PPN) 124
-
Kompensasi LB PPh Akibat Rugi Fiskal. 124
-
Kompensasi Pajak Akibat LB PPN…..127
-
Hak Restitusi & Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak … 129
-
Restitusi Akibat Permohonan WP via SPT ……………………………….. 132
-
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak…………………………… 138
-
Restitusi Akibat Penerbitan Surat Keputusan dan Putusan Pajak………. 147
-
Restitusi Akibat Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang………… 148
-
Pengembalian PPN (Vat Refund) bagi SPLN……………………………… 151
-
Hak Memperoleh Imbalan Bunga……….153
-
Hak Pemindahbukuan (Pbk) atas Kesalahan Pembayaran Pajak.159
-
Hak Memperoleh Penyelesaian Masalah – Sengketa Pajak………….163
-
Mengadakan Mediasi (Arbitrase) Pajak..167
-
Mengajukan Upaya Administrasi ke DJP………………………………….. 174
-
Mengajukan Upaya Hukum ke Pengadilan Pajak……………………… 193
-
Mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa ke MA………………………… 206
-
Hak Mengakhiri Masalah/Sengketa Pajak…………………………………… 212
-
Menyetujui Hasil Koreksi Pajak …….. 213
-
Mencabut Upaya Administrasi dan Upaya Hukum …………………. 213
-
Mencabut Permohanan Pengurangan/Penghapusan SKP/STP.214
-
Mencabut Permohonan Keberatan…. 215
-
Mencabut Pengajuan Banding/Gugatan Pajak………………………….217
-
Mencabut Pengajuan PK ………………..220
-
Menyetujui Hasil Arbitrase MAP…….220
-
Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana Pajak ………………………223
-
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak…………………………..226
-
Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Pajak…………………………230
-
Hak Mengadukan Agar Diberikan Sanksi pada Petugas Pajak…. 233
-
Hak Rehabilitasi dan Ganti Rugi………..236
-
Hak Meminta/Menerima Data dan Dokumen Perpajakan…………238
-
Hak Jaminan Kerahasiaan Data, Informasi dan Dokumen Perpajakan………. 241
-
Hak Pengampunan Pajak Terutang (Tax Amnesty)……………………..243
-
Hak dalam Aksi Korporasi, Restrukturisasi dan Kepailitan……….251
-
Pembagian Dividen dan Setaranya…252
-
Penempatan Modal atau Saham dan Perubahannya………………..254
-
Merger, Akuisisi dan Bentuk Restrukturisasi Usaha ………………..256
-
Rights Issue dan Transaksi Produk Securitas Lainnya……………. 260
-
Kepailitan dan Insolvensi………………..262
-
Hak Daluwarsa Perpajakan (Tax Verjaring)…………………………………..266
-
Daluwarsa Pembetulan SPT…………….271
-
Daluwarsa Pemeriksaan Pajak………..273
-
Daluwarsa Penetapan Utang Pajak..274
-
Daluwarsa Penagihan Utang Pajak .279
-
Daluwarsa Penagihan Hak Preferen Negara……………………………..283
-
Daluwarsa Penyimpanan Dokumen Pajak…………………………………284
-
Daluwarsa Tindak Pidana Perpajakan…284
-
Daluwarsa Penyelidikan dan Penyidikan Pajak…………………………285
-
Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan…………………..288
-
Hak Mengelola dan Mengendalikan Beban Pajak (Tax Management)… 291
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN W P300
-
Kewajiban Memiliki NPWP dan PKP… 301
-
Mendaftarkan Diri dan Memperoleh NPWP……………………………… 301
-
Penerbitan NPWP Secara Jabatan… 308
-
Fungsi dan Manfaat NPWP…………… 308
-
Kewajiban Menjadi PKP. 312
-
Batasan Pengusaha sebagai PKP…….317
-
Pengukuhan PKP Secara Jabatan…..320
-
Pengukuhan PKP Berdasarkan Kriteria Tertentu………………………322
-
Kewajiban Membuat E-Fin dan Sertifikat Elektronik…………………325
-
Kewajiban Membuat Pembukuan atau Pencatatan Transaksi…..328
-
WP yang Wajib Membuat Pembukuan.. 331
-
WP yang Wajib Membuat Pencatatan…333
-
Prinsip, Siklus dan Metode Pembukuan.334
-
Metode Pembukuan dan Perubahannya337
-
Pembukuan dalam Bahasa dan Mata Uang Asing…………………….337
-
Pembatalan dan Pencabutan Izin Pembukuan dalam Bahasa Asing………..339
-
Sanksi Tidak Membuat Pembukuan atau Pencatatan…………….. 340
-
Kewajiban Menyimpan Data dan Dokumen Transaksi………………. 341
-
Kewajiban Melakukan Transaksi yang Wajar………………………………343
-
Menentukan Transaksi dengan Harga/Laba yang Wajar…………344
-
Menentukan Tingkat Bunga Pinjaman yang Wajar………………….363
-
Kewajiban Menghitung PPh Terutang atas Diri WP Sendiri………371
-
Menghitung PPh Terutang bagi WP Badan (PPh Pasal 29, 28A dan 25)…….383
-
Menghitung PPh Terutang bagi WP BUT………………………………… 405
-
Menghitung PPh Terutang bagi WPOP. 417
-
Menghitung PPh Warisan yang Belum Terbagi…………………………426
-
Membayar Fiscal Luar Negeri…………428
-
Kewajiban Menghitung Pajak Terutang dengan Cara Lain……….433
-
Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PPh Pasal 14)……….434
-
Menggunakan Norma Penghitungan Khusus (PPh Pasal 15)……436
-
Menggunakan Perhitungan PPh Secara Proporsional (PP 94/2010)….442
-
Menggunakan Tarif PPh Final 0,5% bagi WP UMKM (PP 23/2018)……….445
-
Menggunakan Pedoman Pengkreditan PPN Masukan…………….. 448
-
Kewenangan WP Terhadap Lawan Transaksinya………………………. 451
-
Memotong PPh Pasal 21..459
-
Memotong PPh Pasal 23.476
-
Memotong PPh Final (Pasal 4 Ayat (2)).487
-
Memotong PPh Pasal 26 atau Tax Treaty …………………………………496
-
Memungut PPh Pasal 22.506
-
Memungut PPN…………….. 515
-
Memungut Sendiri PPN JKP LN……..537
-
Memungut Pajak atas Transaksi E-Commerce di Dalam Negeri……..539
-
Insentif Pajak E-Commerce untuk Startup E-Commerce…………..543
-
Memungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)……………………………544
-
PPh Pasal 22 Impor……….545
-
PPN Impor……………………..548
-
PPnBM…………………………..552
-
Bea Masuk dan Tambahannya (BMT)….559
-
Bea Masuk Tambahan (BMT);…………563
-
Pajak atas Kegiatan Re-Impor atau Re-Ekspor…………………………564
-
Memungut PPN atas Layanan Produk Digital dari LN……………..567
-
Memungut PPN atas E-commerce dari LN………………………………..570
-
Kewajiban Membayar, Menyetor, dan Melaporkan Pajak…………..574
-
Mekanisme Pembayaran Pajak……….574
-
Sarana Pembayaran Pajak………………576
-
Cara Pembayaran Pajak.. 577
-
Kode Jenis Setoran Pajak579
-
Syarat dan Ketentuan dalam Pembayaran Pajak………………………580
-
Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak….. 581
-
Sanksi Bunga atas Keterlambatan Pembayaran Pajak-SPT PPh……..584
-
Kewajiban Memberikan Bukti Potong/Pungut Pajak………………….585
-
Menerbitkan Bukti Potong/Pungut PPh (E-Bupot)…………………….585
-
Sanksi tidak memberikan Bukti Potong/Pungut PPh………………..589
-
Memberikan Bukti Pungut PPN (E-Faktur)………………………………..589
-
Larangan dan Sanksi Tidak Menerbitkan FP…………………………….595
-
Kewajiban Menghitung dan Membayar Jenis Pajak Lainnya…….595
-
Cukai………………………………595
-
Bea Meterai……………………599
-
Pajak Daerah………………….605
-
Pajak Karbon………………….607
-
Kewajiban dalam Pengisian dan Pelaporan Pajak……………………….608
-
Fungsi, Jenis, dan Bentuk SPT…………611
-
Tahapan Pengisian dan Pelaporan SPT PPh Badan…………………. 614
-
Kewajiban Mengisi SPT dengan Benar.. 621
-
Kewajiban Melampirkan Data Pendukung dengan Lengkap…….622
-
Melaporkan SPT dalam Bahasa dan Mata Uang Asing ……………627
-
Kewajiban Memberikan Data, Keterangan dan Penjelasan (SP2DK)………..632
-
Kewajiban Melaksanakan Keputusan/Putusan Pajak………………… 637
JILID 2
KONSEPSI HUKUM ADMINISTRASI PAJAK 1
-
Ruang Lingkup Kajian Hukum Administrasi Pajak.. 1
-
Distribusi Tugas Fiskus & WP selaku Petugas Pelaksana UU Perpajakan.. 27
-
Kedudukan Hukum Fiskus & WP yang Setara dan Seimbang……..44
-
Mekanisme Pelaksanaan Hak & Kewajiban Resiprokal antara Fiskus dan WP…….. 45
-
Pengawasan & Pertanggungjawaban Tugas Fiskus & WP.61
KOMPILASI JENIS; TUGAS, KEWENANGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN FISKUS DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN 75
HAK-HAK FISKUS 83
-
Hak Insentif Prestasi……… 83
-
Hak Jaminan dan Perlindungan Hukum…..84
-
Bentuk Jaminan Perlindungan Hukum…..86
-
Pengecualian terhadap Jaminan Perlindungan Hukum… 87
TUGAS & KEWAJIBAN ADMINISTRATIF FISKUS 91
-
Memberikan Pelayanan, Bimbingan, dan Penyuluhan Perpajakan…91
-
Layanan Informasi Perpajakan 92
-
Layanan Administrasi Perpajakan………….94
-
Layanan Pengaduan Perpajakan..96
-
Menjalankan Kewajiban Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya…..101
-
Menaati Kode Etik dan Disiplin Pegawai101
-
Menetapkan dan Menagih Utang Pajak Sesuai Hukum 102
-
Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi WP . 105
-
Membuat Strategi dan Optimasi Penerimaan Pajak …….. 108
-
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Perpajakan…….. 108
-
Optimalisasi Penerimaan Pajak (Tax Ratio)………110
-
Maksimalisasi Tingkat Kepatuhan WP (Tax Compliance Ratio)………….112
-
Menyusun Organisasi, Birokrasi, dan Administrasi Perpajakan. 115
-
Struktur Organisasi……. 115
-
Melaksanakan Birokrasi Perpajakan……. 120
-
Menetapkan SOP dan Kualifikasi SDM.. 123
-
Digitalisasi Administrasi dan Database Perpajakan …….131
-
Membuat Laporan Kinerja & Realisasi Penerimaan Pajak ………….132
-
Melaksanakan Tugas dan Mencapai Target Penerimaan Pajak….. 132
-
Membuat Laporan Realisasi Penerimaan Pajak. 133
-
Menghapusbukukan Piutang Pajak yang Tak Tertagih.. 134
-
Menghadapi Pemeriksaan Keuangan Negara……137
-
Menjalin Hubungan dan Melakukan Pengembangan Hukum Pajak…….. 140
-
Bekerja Sama dengan Sesama Badan Pemerintahan…… 142
-
Bekerja Sama dengan Otoritas Pajak di Negara Lain….. 148
-
Bekerja Sama dengan Lembaga Keuangan……….. 151
-
Bekerja Sama dengan Pihak Swasta…….. 154
-
Bekerja Sama dengan Penegak Hukum Lain……..157
-
Melakukan Pengembangan Hukum Administrasi Perpajakan…. 162
TUGAS & KEWENANGAN YURIDIS FISKUS 165
-
Membuat Peraturan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan ……. 165
-
Peraturan Teknis Administrasi Pajak (Pergub/Bupati/Walikota)…….. 170
-
Peraturan Teknis Administrasi Perpajakan (PMK)………..172
-
Kedudukan dan Kekuatan Hukum PMK..175
-
Pedoman Teknis Administratif Perpajakan (PER)………… 184
-
Penafsiran Hukum & Penegasan Perlakuan Pajak (SE).. 185
-
Melakukan Pengawasan Administratif Perpajakan……….. 188
-
Pengumpulan Data dan Kegiatan Usaha WP….. 189
-
Melakukan Analisis Kegiatan dan Tempat Usaha WP… 190
-
Melakukan Analisis Kewajaran Nilai Transaksi WP…….203
-
Meminta Penjelasan (Keterangan, Data, dan Bukti) dan Menyampaikan Pemberitahuan (Imbauan dan Konseling)……… 208
-
Melakukan Pengujian Tingkat Kepatuhan WP…… 211
-
Menguji Validitas Perhitungan dan Keabsahan Pengenaan Pajak…. 212
-
Melakukan Tindakan Evaluatif dan Korektif Pajak……… 215
-
Melakukan Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak……….242
-
Melakukan Perbuatan (Penegakan) Hukum Pajak………….244
-
Menghitung dan Menetapkan Kembali Jumlah Utang Pajak……245
-
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)……….245
-
Mengembalikan Jumlah Pajak yang Lebih Bayar (SKPLB)……….246
-
Menetapkan Imbalan Bunga atas Pajak yang Lebih Bayar………247
-
Menetapkan Jumlah Pajak yang Nihil (SKPN)….247
-
Menetapkan Pajak yang Kurang Bayar (SKPKB-SKPKBT)………248
-
Mengenakan Sanksi atas Pajak yang Kurang Bayar ……250
-
Memberikan Kebijakan (Diskresi) Perpajakan…..264
-
Memberikan Kebijakan (Dispensasi) Pajak……….269
-
Menerbitkan Surat Perbaikan (Rightifikasi) Pajak…………271
-
Konsekuensi Hukum Tidak Menerbitkan Surat Keputusan Pajak…. 280
-
Melakukan Tindakan (Penegakan Hukum) Penagihan Pajak ……286
-
Penagihan Pajak Secara Pasif.286
-
Antisipasi Terhadap Upaya Menghindari Penagihan Utang Pajak…..287
-
Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus…………. 300
-
Penagihan Pajak Secara Aktif.302
-
Penagihan & Alokasi Pembayaran Utang Pajak pada WP Insolvensi ………320
-
Menyelesaikan Masalah dan Sengketa Perpajakan…………324
-
Menyelesaikan Masalah (Dispute) Perpajakan ..324
-
Menghadapi Sidang Sengketa (Perkara) Perpajakan ……325
-
Menghentikan Perbuatan dan Tindakan Hukum………….337
-
Melaksanakan Keputusan dan Putusan yang Inkracht….. 341
LARANGAN BAGI FISKUS, WAJIB PAJAK, KONSULTAN PAJAK, DAN PIHAK KETIGA DALAM HUKUM PAJAK 343
-
Larangan Bagi Fiskus …..343
-
Dilarang Bertindak Sewenang-wenang (a bus de droit).. 351
-
Menetapkan Koreksi Pajak Secara Sewenang-wenang…354
-
Menetapkan Utang Pajak Tidak Sesuai UU………356
-
Menagih Utang Pajak Tidak Sesuai UU..357
-
Pemeriksaan Tindak Pidana Pajak secara Melawan Hukum……358
-
Dilarang Bertindak Menyalahgunakan Wewenang (detournement de pouvoir)359
-
Melakukan Korupsi……366
-
Melakukan Pemerasan368
-
Turut Serta dalam Tindak Pidana (Delneming) Perpajakan……..368
-
Membocorkan Rahasia Data dan Informasi WP.370
-
Melanggar Kode Etik Pegawai370
-
Dilarang Bertindak Melampaui Batas Wewenang (Ultra Vires)372
-
Dilarang Mencampuradukkan Wewenang…………. 376
LARANGAN BAGI WAJIB PAJAK (WP) 378
-
Melakukan Karena Alpa (Culpa) Tindak Pidana Perpajakan……… 379
-
Melakukan dengan Sengaja (Dolus) Tindak Pidana Perpajakan380
-
Melakukan Pengulangan (Residiv) Tindak Pidana
Perpajakan383
-
Melakukan Percobaan (Poging) Tindak Pidana Perpajakan……….383
DAFTAR PUSTAKA 387
TENTANG PENULIS 419
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Paket Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK Jilid 1 dan 2” Batalkan balasan
Anda mungkin juga suka…
-

KOMPILASI HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara Fiskus & WP Jilid 2
Rp 145.000 Tambah ke keranjang -

Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara FISKUS & WP Jilid 1
Rp 210.000 Tambah ke keranjang -

HUKUM ACARA PERADILAN PAJAK: Komparatif Yudisial dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan
Rp 275.000 Tambah ke keranjang -

Peninjauan Kembali Sengketa atau Perkara Perpajakan di Mahkamah Agung
Rp 140.000 Tambah ke keranjang -

Hukum Pajak Di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan Di Bidang Perpajakan Edisi Pertama
Rp 120.000 Tambah ke keranjang
Produk Terkait
-

Asesmen Pembelajaran Berbasis Komputer dan Android
Rp 70.000 Tambah ke keranjang -

Jejak Islam dalam Kebudayaan Jawa
Rp 60.000 Tambah ke keranjang -

Aliran-Aliran Filsafat dan Etika
Rp 52.000 Tambah ke keranjang -

HUKUM PERKAWINAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADMINISTRASI
Rp 115.000 Tambah ke keranjang











Ulasan
Belum ada ulasan.