Buku Paket Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK Jilid 1 dan 2

Rp 248.500

WhatsApp

Deskripsi

Adanya hak negara memperoleh dana pajak, melahirkan kewajiban membentuk Peraturan Perundang-undangan Perpajakan sebagai landasan hukum (legalitas) dan landasan kewenangan untuk mengenakan pajak dan menagih utang pajak kepada warga negaranya (yuridikitas) serta menetapkan prosedur administratif dan mekanisme yuridis dalam pelaksanaan dan penyelesaian sengketa yang ditimbulkannya. Ditunjuknya Fiskus dan WP selaku subjek hukum pajak, berimplikasi pada pola hubungan hukum keduanya bersifat timbal-balik (resiprokal) sebagai sesama petugas pelaksana Undang-Undang Perpajakan.

Penunjukkan WP yang bertugas sebagai pemungut pajak berdasarkan self assesment & withholding tax system, merupakan bentuk penggeseran (delegasi) sebagian kecil tugas administrasi negara ke pihak swasta, menjadikan tugas delegasian kepada Fiskus dikonsentrasikan pada fungsi pengawasan (counter check & balance) terhadap pelaksanaan tugas yang didelegasikan WP. Berdasarkan official assessment system, Fiskus dalam kapasitas jabatannya (ex-officio) berwenang untuk menghitung dan menetapkan kembali jumlah utang yang sebenarnya, menurut kondisi faktual atau mencerminkan kegiatan WP secara aktual di lapangan, dan melakukan tindakan penetapan dan penagihan utang pajak sesuai mekanisme hukum dan prosedur administratif yang berlaku dalam pengenaan, pemungutan, dan pelunasan utang pajak.

Adanya kewenangan Fiskus dalam melakukan koreksi fiskal dan menetapkan kembali jumlah utang pajak melalui penerbitan SKP, STP atau SK pajak (fungsi pengawasan) dan melakukan tindakan penagihannya (fungsi penegakan hukum), melahirkan hak-hak bagi WP untuk mengetahui keabsahan dasar hukum dan validitas perhitungan koreksi pajak serta legitimasi dalam proses penagihannya. Bila terdapat kesalahan administratif atau mengandung cacat hukum, WP berhak mengajukan perlawanan berupa upaya administrasi dan upaya hukum guna menyelesaikan dispute atau sengketa perpajakannya. Sebaliknya, Fiskus berkewajiban secara resiprokal untuk menerima, menghadapi, dan menyelesaikan masalah dan sengketa tersebut baik dalam ranah administrasi di internal instansinya (KPP, Kanwil, dan DJP) ataupun dalam ranah hukum di institusi eksternalnya (Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung).

Intinya, Fiskus dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap WP, terikat dengan prosedur administratif dan mekanisme hukum yang diatur dalam hukum pajak, bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan yang lebih substantif di bidang perpajakan, di samping pula untuk mengakomadasi larangan terjadinya tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan jumlah dan menagih utang pajak secara melawan hukum oleh Fiskus (onrechtmatige overheidsdaad) mengingat kapasitasnya selaku penguasa di bidang perpajakan (tax authority). Sebagai penyeimbangnya, terhadap WP, pegawai/karyawan WP, konsultan pajak dan pihak ketiga terkait dan dalam kapasitasnya masing-masing, juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum baik dalam bentuk mal-administrasi maupun delik pidana perpajakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada potensi pendapatan negara.

Buku ini didedikasikan bagi khazanah ilmu administrasi dan hukum fiskal, khususnya bagi para praktisi; WP Profesional (Staf, Supervisor, Manajer dan Direktur Perusahaan, Konsultan/Kuasa Hukum Pajak, Akuntan dan Advokat); Pelaku/Pemilik Usaha; bagi para akademisi (Dosen, Mahasiswa, dan Instruktur Perpajakan); dan bagi stakeholder (Fiskus di tingkat pusat & daerah, Hakim dan Panitera Pengadilan Pajak/Mahkamah Agung); sebagai ilmu pengetahuan hukum aplikatif di bidang perpajakan.

Informasi Tambahan

Berat 900 gram
Cetakan

1

Berat Buku (gram)

900

Halaman

1, 114

ISBN

978-623-384-050-7

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

M. Farouq S., Amd., S.E., S.H.I., S.H., M.H., M.A.P., Bkp.

Tahun Terbit

Desember 2021

Ukuran

15.5 x 23

Daftar isi

JILID I

KOMPILASI TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN WP SERTA PERTANGUNGJAWABANYA DALAM MELAKSANAKAN Peraturan Perundang-undangan Perpajakan 1

Hak-Hak Wajib Pajak (WP)….. 4

  1. Hak Pelayanan Administrasi Perpajakan6

  2. Hak Bimbingan dan Pembinaan Perpajakan9

  3. Hak Menyatakan Non-Efektif……………….10

  4. Hak Menunjuk Wakil dan Kuasa Perpajakan………………………………….12

  5. Pelaksanaan Hak & Kewajiban WP yang Dapat Dikuasakan……..16

  6. Pelaksanaan Hak & Kewajiban WP yang Tidak Dapat Dikuasakan……………………….18

  7. Hak Perpanjangan & Pembetulan Laporan Pajak …………………………20

  8. Hak Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT…………………………………..20

  9. Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan Pajak……………………………. 22

  10. Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Pajak………………………………….. 25

  11. Pembetulan Setelah Pemeriksaan Bukper……………………………………28

  12. Pembetulan Akibat Diterbitkan Surat Ketetapan, Keputusan dan Putusan Pajak……..29

  13. Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Laporan Pajak …………………… 32

  14. Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT (Delik Pelanggaran)………………… 33

  15. Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan WP (Delik Kejahatan)…………. 35

  16. Hak Membebankan Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih…. 43

  17. Hak Melakukan Revaluasi Aktiva Tetap (PPh Pasal 19)………………..46

  18. Hak Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak …………………….48

  19. Hak Memperhitungkan Kredit Pajak…..50

  20. Kredit Pajak dari Lawan Transaksi (PPh Pasal 21, 22 Impor dan 23)……51

  21. Kredit Pajak dari Luar Negeri (PPh Pasal 24)……………………………… 52

  22. Kredit Cicilan Pajak Tahun Berjalan (PPh Pasal 25)……………………58

  23. Kredit PPN………………………….60

  24. Hak dan Kewajiban Resiprokal dalam Pemeriksaan Pajak…………..64

  25. Pemeriksaan Pajak (Umum)………………64

  26. Pemeriksaan Bukper (Penyelidikan) Pajak ………………………………….. 72

  27. Pemeriksaan Delik Pidana (Penyidikan Pajak)……………………………. 79

  28. Hak Memperoleh Fasilitas dan Insentif Perpajakan…………………….. 85

  29. Fasilitas PPh…………………….91

  30. Fasilitas PPh dengan SKB94

  31. Fasilitas PPN………………… 105

  32. Fasilitas Pajak dengan SKB PPN……. 109

  33. Fasilitas Pajak Tanpa SKB PPN………113

  34. Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)…………………………….116

  35. Stimulus dan Fasilitas Pajak Akibat Dampak Covid-19……………..119

  36. Fasilitas dan Insentif Pajak Daerah.. 122

  37. Hak Kompensasi Pajak (PPh dan PPN) 124

  38. Kompensasi LB PPh Akibat Rugi Fiskal. 124

  39. Kompensasi Pajak Akibat LB PPN…..127

  40. Hak Restitusi & Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak … 129

  41. Restitusi Akibat Permohonan WP via SPT ……………………………….. 132

  42. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak…………………………… 138

  43. Restitusi Akibat Penerbitan Surat Keputusan dan Putusan Pajak………. 147

  44. Restitusi Akibat Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang………… 148

  45. Pengembalian PPN (Vat Refund) bagi SPLN……………………………… 151

  46. Hak Memperoleh Imbalan Bunga……….153

  47. Hak Pemindahbukuan (Pbk) atas Kesalahan Pembayaran Pajak.159

  48. Hak Memperoleh Penyelesaian Masalah – Sengketa Pajak………….163

  49. Mengadakan Mediasi (Arbitrase) Pajak..167

  50. Mengajukan Upaya Administrasi ke DJP………………………………….. 174

  51. Mengajukan Upaya Hukum ke Pengadilan Pajak……………………… 193

  52. Mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa ke MA………………………… 206

  53. Hak Mengakhiri Masalah/Sengketa Pajak…………………………………… 212

  54. Menyetujui Hasil Koreksi Pajak …….. 213

  55. Mencabut Upaya Administrasi dan Upaya Hukum …………………. 213

  56. Mencabut Permohanan Pengurangan/Penghapusan SKP/STP.214

  57. Mencabut Permohonan Keberatan…. 215

  58. Mencabut Pengajuan Banding/Gugatan Pajak………………………….217

  59. Mencabut Pengajuan PK ………………..220

  60. Menyetujui Hasil Arbitrase MAP…….220

  61. Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana Pajak ………………………223

  62. Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak…………………………..226

  63. Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Pajak…………………………230

  64. Hak Mengadukan Agar Diberikan Sanksi pada Petugas Pajak…. 233

  65. Hak Rehabilitasi dan Ganti Rugi………..236

  66. Hak Meminta/Menerima Data dan Dokumen Perpajakan…………238

  67. Hak Jaminan Kerahasiaan Data, Informasi dan Dokumen Perpajakan………. 241

  68. Hak Pengampunan Pajak Terutang (Tax Amnesty)……………………..243

  69. Hak dalam Aksi Korporasi, Restrukturisasi dan Kepailitan……….251

  70. Pembagian Dividen dan Setaranya…252

  71. Penempatan Modal atau Saham dan Perubahannya………………..254

  72. Merger, Akuisisi dan Bentuk Restrukturisasi Usaha ………………..256

  73. Rights Issue dan Transaksi Produk Securitas Lainnya……………. 260

  74. Kepailitan dan Insolvensi………………..262

  75. Hak Daluwarsa Perpajakan (Tax Verjaring)…………………………………..266

  76. Daluwarsa Pembetulan SPT…………….271

  77. Daluwarsa Pemeriksaan Pajak………..273

  78. Daluwarsa Penetapan Utang Pajak..274

  79. Daluwarsa Penagihan Utang Pajak .279

  80. Daluwarsa Penagihan Hak Preferen Negara……………………………..283

  81. Daluwarsa Penyimpanan Dokumen Pajak…………………………………284

  82. Daluwarsa Tindak Pidana Perpajakan…284

  83. Daluwarsa Penyelidikan dan Penyidikan Pajak…………………………285

  84. Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan…………………..288

  85. Hak Mengelola dan Mengendalikan Beban Pajak (Tax Management)… 291

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN W P300

  1. Kewajiban Memiliki NPWP dan PKP… 301

  2. Mendaftarkan Diri dan Memperoleh NPWP……………………………… 301

  3. Penerbitan NPWP Secara Jabatan… 308

  4. Fungsi dan Manfaat NPWP…………… 308

  5. Kewajiban Menjadi PKP. 312

  6. Batasan Pengusaha sebagai PKP…….317

  7. Pengukuhan PKP Secara Jabatan…..320

  8. Pengukuhan PKP Berdasarkan Kriteria Tertentu………………………322

  9. Kewajiban Membuat E-Fin dan Sertifikat Elektronik…………………325

  10. Kewajiban Membuat Pembukuan atau Pencatatan Transaksi…..328

  11. WP yang Wajib Membuat Pembukuan.. 331

  12. WP yang Wajib Membuat Pencatatan…333

  13. Prinsip, Siklus dan Metode Pembukuan.334

  14. Metode Pembukuan dan Perubahannya337

  15. Pembukuan dalam Bahasa dan Mata Uang Asing…………………….337

  16. Pembatalan dan Pencabutan Izin Pembukuan dalam Bahasa Asing………..339

  17. Sanksi Tidak Membuat Pembukuan atau Pencatatan…………….. 340

  18. Kewajiban Menyimpan Data dan Dokumen Transaksi………………. 341

  19. Kewajiban Melakukan Transaksi yang Wajar………………………………343

  20. Menentukan Transaksi dengan Harga/Laba yang Wajar…………344

  21. Menentukan Tingkat Bunga Pinjaman yang Wajar………………….363

  22. Kewajiban Menghitung PPh Terutang atas Diri WP Sendiri………371

  23. Menghitung PPh Terutang bagi WP Badan (PPh Pasal 29, 28A dan 25)…….383

  24. Menghitung PPh Terutang bagi WP BUT………………………………… 405

  25. Menghitung PPh Terutang bagi WPOP. 417

  26. Menghitung PPh Warisan yang Belum Terbagi…………………………426

  27. Membayar Fiscal Luar Negeri…………428

  28. Kewajiban Menghitung Pajak Terutang dengan Cara Lain……….433

  29. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PPh Pasal 14)……….434

  30. Menggunakan Norma Penghitungan Khusus (PPh Pasal 15)……436

  31. Menggunakan Perhitungan PPh Secara Proporsional (PP 94/2010)….442

  32. Menggunakan Tarif PPh Final 0,5% bagi WP UMKM (PP 23/2018)……….445

  33. Menggunakan Pedoman Pengkreditan PPN Masukan…………….. 448

  34. Kewenangan WP Terhadap Lawan Transaksinya………………………. 451

  35. Memotong PPh Pasal 21..459

  36. Memotong PPh Pasal 23.476

  37. Memotong PPh Final (Pasal 4 Ayat (2)).487

  38. Memotong PPh Pasal 26 atau Tax Treaty …………………………………496

  39. Memungut PPh Pasal 22.506

  40. Memungut PPN…………….. 515

  41. Memungut Sendiri PPN JKP LN……..537

  42. Memungut Pajak atas Transaksi E-Commerce di Dalam Negeri……..539

  43. Insentif Pajak E-Commerce untuk Startup E-Commerce…………..543

  44. Memungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)……………………………544

  45. PPh Pasal 22 Impor……….545

  46. PPN Impor……………………..548

  47. PPnBM…………………………..552

  48. Bea Masuk dan Tambahannya (BMT)….559

  49. Bea Masuk Tambahan (BMT);…………563

  50. Pajak atas Kegiatan Re-Impor atau Re-Ekspor…………………………564

  51. Memungut PPN atas Layanan Produk Digital dari LN……………..567

  52. Memungut PPN atas E-commerce dari LN………………………………..570

  53. Kewajiban Membayar, Menyetor, dan Melaporkan Pajak…………..574

  54. Mekanisme Pembayaran Pajak……….574

  55. Sarana Pembayaran Pajak………………576

  56. Cara Pembayaran Pajak.. 577

  57. Kode Jenis Setoran Pajak579

  58. Syarat dan Ketentuan dalam Pembayaran Pajak………………………580

  59. Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak….. 581

  60. Sanksi Bunga atas Keterlambatan Pembayaran Pajak-SPT PPh……..584

  61. Kewajiban Memberikan Bukti Potong/Pungut Pajak………………….585

  62. Menerbitkan Bukti Potong/Pungut PPh (E-Bupot)…………………….585

  63. Sanksi tidak memberikan Bukti Potong/Pungut PPh………………..589

  64. Memberikan Bukti Pungut PPN (E-Faktur)………………………………..589

  65. Larangan dan Sanksi Tidak Menerbitkan FP…………………………….595

  66. Kewajiban Menghitung dan Membayar Jenis Pajak Lainnya…….595

  67. Cukai………………………………595

  68. Bea Meterai……………………599

  69. Pajak Daerah………………….605

  70. Pajak Karbon………………….607

  71. Kewajiban dalam Pengisian dan Pelaporan Pajak……………………….608

  72. Fungsi, Jenis, dan Bentuk SPT…………611

  73. Tahapan Pengisian dan Pelaporan SPT PPh Badan…………………. 614

  74. Kewajiban Mengisi SPT dengan Benar.. 621

  75. Kewajiban Melampirkan Data Pendukung dengan Lengkap…….622

  76. Melaporkan SPT dalam Bahasa dan Mata Uang Asing ……………627

  77. Kewajiban Memberikan Data, Keterangan dan Penjelasan (SP2DK)………..632

  78. Kewajiban Melaksanakan Keputusan/Putusan Pajak………………… 637

JILID 2

KONSEPSI HUKUM ADMINISTRASI PAJAK 1

  1. Ruang Lingkup Kajian Hukum Administrasi Pajak.. 1

  2. Distribusi Tugas Fiskus & WP selaku Petugas Pelaksana UU Perpajakan.. 27

  3. Kedudukan Hukum Fiskus & WP yang Setara dan Seimbang……..44

  4. Mekanisme Pelaksanaan Hak & Kewajiban Resiprokal antara Fiskus dan WP…….. 45

  5. Pengawasan & Pertanggungjawaban Tugas Fiskus & WP.61

 

KOMPILASI JENIS; TUGAS, KEWENANGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN FISKUS DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN 75

HAK-HAK FISKUS 83

  1. Hak Insentif Prestasi……… 83

  2. Hak Jaminan dan Perlindungan Hukum…..84

  3. Bentuk Jaminan Perlindungan Hukum…..86

  4. Pengecualian terhadap Jaminan Perlindungan Hukum… 87

 

TUGAS & KEWAJIBAN ADMINISTRATIF FISKUS 91

  1. Memberikan Pelayanan, Bimbingan, dan Penyuluhan Perpajakan…91

  2. Layanan Informasi Perpajakan 92

  3. Layanan Administrasi Perpajakan………….94

  4. Layanan Pengaduan Perpajakan..96

  5. Menjalankan Kewajiban Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya…..101

  6. Menaati Kode Etik dan Disiplin Pegawai101

  7. Menetapkan dan Menagih Utang Pajak Sesuai Hukum 102

  8. Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi WP . 105

  9. Membuat Strategi dan Optimasi Penerimaan Pajak …….. 108

  10. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Perpajakan…….. 108

  11. Optimalisasi Penerimaan Pajak (Tax Ratio)………110

  12. Maksimalisasi Tingkat Kepatuhan WP (Tax Compliance Ratio)………….112

  13. Menyusun Organisasi, Birokrasi, dan Administrasi Perpajakan. 115

  14. Struktur Organisasi……. 115

  15. Melaksanakan Birokrasi Perpajakan……. 120

  16. Menetapkan SOP dan Kualifikasi SDM.. 123

  17. Digitalisasi Administrasi dan Database Perpajakan …….131

  18. Membuat Laporan Kinerja & Realisasi Penerimaan Pajak ………….132

  19. Melaksanakan Tugas dan Mencapai Target Penerimaan Pajak….. 132

  20. Membuat Laporan Realisasi Penerimaan Pajak. 133

  21. Menghapusbukukan Piutang Pajak yang Tak Tertagih.. 134

  22. Menghadapi Pemeriksaan Keuangan Negara……137

  23. Menjalin Hubungan dan Melakukan Pengembangan Hukum Pajak…….. 140

  24. Bekerja Sama dengan Sesama Badan Pemerintahan…… 142

  25. Bekerja Sama dengan Otoritas Pajak di Negara Lain….. 148

  26. Bekerja Sama dengan Lembaga Keuangan……….. 151

  27. Bekerja Sama dengan Pihak Swasta…….. 154

  28. Bekerja Sama dengan Penegak Hukum Lain……..157

  29. Melakukan Pengembangan Hukum Administrasi Perpajakan…. 162

 

TUGAS & KEWENANGAN YURIDIS FISKUS 165

  1. Membuat Peraturan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan ……. 165

  2. Peraturan Teknis Administrasi Pajak (Pergub/Bupati/Walikota)…….. 170

  3. Peraturan Teknis Administrasi Perpajakan (PMK)………..172

  4. Kedudukan dan Kekuatan Hukum PMK..175

  5. Pedoman Teknis Administratif Perpajakan (PER)………… 184

  6. Penafsiran Hukum & Penegasan Perlakuan Pajak (SE).. 185

  7. Melakukan Pengawasan Administratif Perpajakan……….. 188

  8. Pengumpulan Data dan Kegiatan Usaha WP….. 189

  9. Melakukan Analisis Kegiatan dan Tempat Usaha WP… 190

  10. Melakukan Analisis Kewajaran Nilai Transaksi WP…….203

  11. Meminta Penjelasan (Keterangan, Data, dan Bukti) dan Menyampaikan Pemberitahuan (Imbauan dan Konseling)……… 208

  12. Melakukan Pengujian Tingkat Kepatuhan WP…… 211

  13. Menguji Validitas Perhitungan dan Keabsahan Pengenaan Pajak…. 212

  14. Melakukan Tindakan Evaluatif dan Korektif Pajak……… 215

  15. Melakukan Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak……….242

  16. Melakukan Perbuatan (Penegakan) Hukum Pajak………….244

  17. Menghitung dan Menetapkan Kembali Jumlah Utang Pajak……245

  18. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)……….245

  19. Mengembalikan Jumlah Pajak yang Lebih Bayar (SKPLB)……….246

  20. Menetapkan Imbalan Bunga atas Pajak yang Lebih Bayar………247

  21. Menetapkan Jumlah Pajak yang Nihil (SKPN)….247

  22. Menetapkan Pajak yang Kurang Bayar (SKPKB-SKPKBT)………248

  23. Mengenakan Sanksi atas Pajak yang Kurang Bayar ……250

  24. Memberikan Kebijakan (Diskresi) Perpajakan…..264

  25. Memberikan Kebijakan (Dispensasi) Pajak……….269

  26. Menerbitkan Surat Perbaikan (Rightifikasi) Pajak…………271

  27. Konsekuensi Hukum Tidak Menerbitkan Surat Keputusan Pajak…. 280

  28. Melakukan Tindakan (Penegakan Hukum) Penagihan Pajak ……286

  29. Penagihan Pajak Secara Pasif.286

  30. Antisipasi Terhadap Upaya Menghindari Penagihan Utang Pajak…..287

  31. Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus…………. 300

  32. Penagihan Pajak Secara Aktif.302

  33. Penagihan & Alokasi Pembayaran Utang Pajak pada WP Insolvensi ………320

  34. Menyelesaikan Masalah dan Sengketa Perpajakan…………324

  35. Menyelesaikan Masalah (Dispute) Perpajakan ..324

  36. Menghadapi Sidang Sengketa (Perkara) Perpajakan ……325

  37. Menghentikan Perbuatan dan Tindakan Hukum………….337

  38. Melaksanakan Keputusan dan Putusan yang Inkracht….. 341

 

LARANGAN BAGI FISKUS, WAJIB PAJAK, KONSULTAN PAJAK, DAN PIHAK KETIGA DALAM HUKUM PAJAK 343

  1. Larangan Bagi Fiskus …..343

  2. Dilarang Bertindak Sewenang-wenang (a bus de droit).. 351

  3. Menetapkan Koreksi Pajak Secara Sewenang-wenang…354

  4. Menetapkan Utang Pajak Tidak Sesuai UU………356

  5. Menagih Utang Pajak Tidak Sesuai UU..357

  6. Pemeriksaan Tindak Pidana Pajak secara Melawan Hukum……358

  7. Dilarang Bertindak Menyalahgunakan Wewenang (detournement de pouvoir)359

  8. Melakukan Korupsi……366

  9. Melakukan Pemerasan368

  10. Turut Serta dalam Tindak Pidana (Delneming) Perpajakan……..368

  11. Membocorkan Rahasia Data dan Informasi WP.370

  12. Melanggar Kode Etik Pegawai370

  13. Dilarang Bertindak Melampaui Batas Wewenang (Ultra Vires)372

  14. Dilarang Mencampuradukkan Wewenang…………. 376

LARANGAN BAGI WAJIB PAJAK (WP) 378

  1. Melakukan Karena Alpa (Culpa) Tindak Pidana Perpajakan……… 379

  2. Melakukan dengan Sengaja (Dolus) Tindak Pidana Perpajakan380

  3. Melakukan Pengulangan (Residiv) Tindak Pidana

Perpajakan383

  1. Melakukan Percobaan (Poging) Tindak Pidana Perpajakan……….383

DAFTAR PUSTAKA 387

TENTANG PENULIS 419

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Paket Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK Jilid 1 dan 2”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…