PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA

Rp 120.000

WhatsApp

Deskripsi

Pidana penjara telah menjadi primadona dan menjadi tulang punggung (backbone) dalam menanggulangi berbagai kejahatan sela ma ini. Akibatnya, terjadi kepadatan lembaga pemasyarakatan (overload/overcapacity/overcrowded), tingginya biaya (high-cost) untuk kepentingan terpidana dan perilaku menyimpang lainnya di dalam lembaga, penerapan pidana penjara juga mengakibatkan prisonisasi, stigmatisasi, dehumanisasi serta dampak ikutan lainnya. Oleh sebab itu, perlu dikembangkan dan diformulasikan alternatif pidana penjara yang bersifat non-imprisonment/non-custodial.

Buku ini membahas isu dan dampak negatif dari penerapan pidana perampasan kemerdekaan khususnya pidana penjara, sehingga diperlukan alternatif lain untuk menghindarinya. Salah satu bentuk alternatif untuk menghindari pidana penjara adalah pidana kerja sosial yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan disahkan tahun 2022. Selama ini masyarakat Indonesia lebih mengenal pidana penjara dibandingkan pidana kerja sosial, dan juga belum banyak yang membahas apalagi menulisnya dalam bentuk buku. Oleh karena itu, buku ini sangat membantu untuk memberi pemahaman tentang kerja sosial sebagai jenis pidana.

Informasi Tambahan

Berat 400 g
Pengarang

Dr. Endri, S.H., M.H.

Halaman

322 hlm

Ukuran

15 x 23 cm

Cetakan

1

Jenis Cover

Art Carton

Kertas Isi

Book Paper

Jilid

Perfect Bending

ISBN

978-623-384-634-9

Tahun Terbit

Maret 2024

Daftar Isi

KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI ix
DAFTAR RAGAAN DAN TABEL xi

BAB 1 PENDAHULUAN 1

BAB 2 DIMENSI TEORETIS ALTERNATIF PIDANA PENJARA
DAN PERKEMBANGAN SANKSI PIDANA 15
A. Kebijakan Alternatif Pidana Penjara dan Kebijakan
Menggunakan Pidana Penjara …………………………………………….15
B. Perkembangan Teoretis Tujuan Pemidanaan dan Justifikasi
Pidana Kerja Sosial Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila ……………..31
C. Perkembangan Stelsel Sanksi Pidana …………………………………..49
D. Hakikat dan Dimensi Pidana Kerja Sosial……………………………..64

BAB 3 ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM HUKUM
POSITIF INDONESIA 73
A. Ketentuan Sanksi Pidana Penjara………………………………………..73
B. Formulasi Alternatif untuk Menghindari Pidana Penjara …………80
C. Kritik terhadap Pidana Penjara dan Perkembangan
Alternatif Pidana Penjara ………………………………………………..116

BAB 4 PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF
PIDANA PENJARA 147
A. Pidana Kerja Sosial Dilihat dari Nilai-nilai Pancasila
dan Sistem Pemidanaan ………………………………………………….147

B. Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru dan
di Beberapa Negara Lain ………………………………………………..171
C. Pidana Kerja Sosial dalam Beberapa Kesepakatan
Internasional…………………………………………………………………226
D. Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Menghindari
Pidana Penjara ………………………………………………………………246

BAB 5 PENUTUP 281

DAFTAR PUSTAKA 283
LAMPIRAN 301
TENTANG PENULIS 309

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…