Deskripsi
Buku ini membahas mengenai seluk-beluk yang berkaitan dengan tindak pidana korporasi. Dengan kata lain, buku ini membahas seluk-beluk yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pembahasan dalam buku ini merupakan hal baru karena pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan konsep baru, bukan saja bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia karena konsep pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan konsep baru dalam hukum pidana, maka konsep tersebut belum banyak dipahami oleh para ahli hukum pidana dan para penegak hukum di Indonesia, terutama mengenai ajaran-ajaran pembenar untuk dapat membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Sementara itu, selain berbagai undang-undang pidana khusus telah mengadopsi konsep korporasi sebagai pelaku tindak pidana, RUU KUHP yang baru ternyata menegaskan pengadopsian konsep pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut. Dengan demikian, besar kemungkinan KUHP Indonesia yang baru akan meninggalkan konsep lama bahwa hanya manusia saja yang dapat dipidana, tetapi juga korporasi adalah subjek tindak pidana. Oleh karena itu, penyebaran konsep pertanggungjawaban pidana korporasi sangat mendesak untuk secepatnya dipahami oleh mereka yang terlibat dalam penegakan hukum pidana. Juga untuk dipahami oleh para mahasiswa hukum yang belajar hukum pidana dan para dosen yang mengajar hukum pidana.
Daftar Isi
Sekap ur Sirih v
Daftar Isi ix
Pendahuluan 1
Bab 1 Subjek Hukum Pidana 15
1.1 Pengertian Subjek Hukum 15
1.2 Subjek Hukum Pidana: Manusia dan Korporasi 16
1.2.1 M anusia sebagai Subjek Hukum Pidana 17
1.2.2 Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana 20
bab 2 Korporasi: Subjek Hukum Pidana 25
2.1 Peranan dan Pengaruh Korporasi dalam Kehidupan Masyarakat 29
2.2 Pengertian Korporasi Menurut Hukum Perdata dan Hukum Pidana 34
2.3 Pengertian Korporasi Menurut Hukum Pidana Indonesia 36
2.4 Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan 42
2.5 Actus Reus dan Mens Rea 44
2.5.1 Actus Reus: Komisi dan Omisi 45
2.5.2 Mens Rea: Kesengajaan dan Kealpaan 47
2.6 Beberapa Masalah Mengenai Penerimaan Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 49
2.7 Badan Hukum: Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Perdata 50
2.8 Pengertian Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Korporasi 52
2.8.1 Pengertian Tindak Pidana Umum 53
2.8.2 Pengertian Tindak Pidana Korporasi 55
2.9 Tindak Pidana Pembunuhan oleh Korporasi 56
2.10 Corporate Crime dan White Collar Crime 59
2.11 Penggunaan Pertama Kali Istilah “Corporate Crime” dan “White Collar Crime” 62
2.12 Sejarah Tindak Pidana Korporasi 63
2.13 Pro dan Kontra Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 68
2.13.1 Pendapat Pro 69
2.13.2 Pendapat Kontra 71
2.13.3 Pendapat Penulis 73
2.14 Tindak Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana Beberapa Negara 74
2.14.1 Hukum Pidana Perancis 75
2.14.2 Hukum Pidana Belanda 76
2.14.3 Hukum Pidana Jerman 83
2.14.4 Hukum Pidana Inggris 88
2.14.5 Hukum Pidana Amerika Serikat 91
2.14.6 Hukum Pidana Federasi Rusia 93
2.14.7 Hukum Pidana Indonesia 97
bab 3 Beberapa Kasus Bencana Akibat Ulah Korporasi 101
3.1 Kasus Elixir Sulfanilamide, Amerika Serikat (1937) 106
3.2 Kasus Thalidomite, Eropa (1961) 106
3.3 Kasus Bhopal, India (1984) 107
3.4 Kasus Zeebrugge, Inggris (1987) 110
3.5 Kasus Piper Alpha, North Sea Oil Platform, Skotlandia (1988) 111
3.6 Kasus Kecelakaan Kereta Api 112
3.6.1 Kasus Kecelakaan Kereta Api: Southall, Inggris (1988) 117
3.6.2 Kasus King’s Cross Station Fire (1987) 117
3.7 Kasus Kecelakaan Pesawat Udara 118
3.8 Kasus Tenggelamnya Kapal Laut 119
3.9 Kasus Kecurangan Enron Corp., Amerika Serikat (2002) 122
3.10 Kasus Kecurangan WorldCom Inc., Amerika Serikat(2002) 126
3.11 Kasus Kecurangan Standart & Poor’s, Amerika Serikat (2013) 130
3.12 Kasus Kecurangan Rite Aid, Amerika Serikat (2004) 130
3.13 Kasus Kecurangan Royal Ahold NV, Belanda (2002) 132
3.14 Kasus Kecelakaan Kerja 132
3.15 Kasus Berbagai Musibah Akibat Ulah Korporasi Indonesia 135
3.15.1 Kasus Musibah KMP Tampomas II (1981) 135
3.15.2 Kasus Bank Century 136
3.15.3 Kasus Korupsi Pimpinan Partai 143
3.15.4 Kasus Bencana Terowongan Big Gossan PT Freeport (2013) 143
3.15.5 Kasus Manipulasi Akuntansi BUMN Indonesia 144
bab 4 Beberapa Ajaran Pertangg ungjawaban Pidana Korporasi 147
4.1 Ajaran Pertanggungjawaban Mutlak (Doctrine of Strict Liability) 151
4.1.1 Inti Ajaran Pertanggungjawaban Mutlak 151
4.1.2 Kasus Tindak Pidana Mutlak 153
4.1.3 Ajaran Pertanggungjawaban Mutlak Menurut Undang-Undang Pidana Indonesia 154
4.2 Ajaran Pertanggungjawaban Vikarius (Doctrine of Vicarious Liability) 156
4.2.1 Inti Ajaran Pertanggungjawaban Vikarius 156
4.2.2 Perbedaan Antara Pertanggungjawaban Vikarius dan Pertanggungjawaban Mutlak 159
4.2.3 Keberatan Terhadap Ajaran Pertanggungjawaban Vikarius 165
4.2.4 Pertanggungjawaban Mutlak dan Vikarius dalam Undang-Undang Pidana Indonesia 168
4.3 Ajaran Delegasi (Doctrine of Delegation) 170
4.3.1 Inti Ajaran Delegasi 170
4.3.2 Kasus-kasus di Inggris 170
4.4 Ajaran Identifikasi (Doctrine of Identification) 173
4.4.1 Inti Ajaran Identifikasi 174
4.4.2 Kasus-kasus Ajaran Identifikasi 175
4.4.3 C ara Menentukan Personel Pengendali Korporasi 178
4.5 Ajaran Agregasi (Doctrine of Aggregation) 182
4.5.1 Inti Ajaran Agregasi 182
4.5.2 Keberatan Terhadap Ajaran Agregasi 184
4.6 M odel Budaya Kerja Perusahaan 186
4.7 Reactive Corporate Fault 188
4.8 Ajaran dalam RUU KUHP 2015 191
4.9 Ajaran Penulis: Ajaran Gabungan 197
bab 5 Pertangg ungjawaban Pidana Korporasi da lam Undang-Undang Pidana Indonesia 219
5.1 Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Beberapa Undang-Undang Pidana Indonesia 222
5.2 F ormulasi Beberapa Undang-Undang Pidana Indonesia tentang Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana 226
5.3 Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Dianut Undang-undang Pidana Indonesia 228
5.3.1 U ndang-Undang Penimbunan Barang-Barang 229
5.3.2 U ndang-Undang Perpajakan 230
5.3.3 U ndang-Undang Perbankan 230
5.3.4 U ndang-Undang Pasar Modal 231
5.3.5 U ndang-Undang Kepabeanan 232
5.3.6 U ndang-Undang Cukai 233
5.3.7 U ndang-Undang Psikotropika 234
5.3.8 U ndang-Undang Narkotika 235
5.3.9 U ndang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang 236
5.3.10 U ndang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 238
5.3.11 U ndang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 239
5.3.12 U ndang-Undang Perlindungan Konsumen 240
5.3.13 U ndang-Undang Bank Indonesia 241
5.3.14 U ndang-Undang Tindak Pidana Korupsi 243
5.3.15 U ndang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang 250
5.3.16 U ndang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 252
5.3.17 U ndang-Undang Perindustrian 252
5.3.18 U ndang-Undang Perikanan 252
Bab 6 Sistem Pemidanan dan Jenis Sanksi Pidana Korporasi 255
6.1 Sistem Pemidanaan Korporasi 255
6.1.1 Pendapat Mardjono Reksodipuro dan RUU KUHP 2015 255
6.1.2 Pendirian Penulis 256
6.1.3 Kasus-kasus Luar Negeri Mengenai Pemidanaan Korporasi dan/atau Pengurus 261
6.2 Sanksi Perdata Terhadap Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana 265
6.3 Jenis Sanksi Pidana Korporasi 266
6.4 Pidana Pokok: Denda 267
6.5 Pidana Tambahan 271
6.5.1 Pengumuman Putusan Hakim 271
6.5.2 Pembubaran yang Diikuti dengan Likuidasi Korporasi 272
6.5.3 Pencabutan Izin Usaha yang Diikuti dengan Likuidasi Korporasi 273
6.5.4 Pembekuan Kegiatan Usaha 273
6.5.5 Perampasan Aset Korporasi oleh Negara 274
6.5.6 Pengambilalihan Korporasi oleh Negara 274
6.5.7 Penyitaan Korporasi 275
6.5.8 Pidana Tambahan Lainnya 275
6.6 E fektivitas dan Jenis Sanksi Pidana Bagi Korporasi 277
Bab 7 Permasalahan Menyangkut Penuntutan Terhadap Korporasi di Indonesia 279
7.1 Pihak yang Harus Tampil di Pengadilan dalam Hal Tuntutan Pidana Diajukan Terhadap Korporasi 280
7.2 Penuntutan Pidana Terhadap Pemimpin atau Pemberi Perintah 285
7.3 Penuntutan Pidana Terhadap Kantor Cabang Korporasi 291
7.4 Penuntutan Pidana Terhadap Korporasi yang Telah Bubar 292
7.5 Penuntutan Pidana Terhadap Korporasi yang Pailit 294
7.6 Penuntutan Pidana Terhadap Badan Hukum Publik 294
7.7 Penuntutan Pidana dalam Hal Personel Pengendali Korporasi Meninggal Dunia 296
7.8 Peniadaan Pembebanan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 297
7.9 J umlah Surat Dakwaan 300
7.10 Implementasi Penuntutan Pidana Terhadap Korporasi
di Dalam Praktik Berdasarkan Perundang-undangan
Pidana Indonesia 302
indeks 307
Tentang Penulis 313
Ulasan
Belum ada ulasan.