PERAN ADVOKAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Rp 76.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Advokat merupakan salah satu bagian dari penegak hukum bersama-sama dengan penegak hukum lainnya, tugas dan fungsinya adalah memberikan bantuan/jasa hukum untuk tercapainya keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan bantuan/jasa hukum advokat mempunyai profesi mulia atau luhur yang dikenal dengan (officium nobile), dengan tugas yang mulia atau luhur tersebut, advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa memegang prinsip-prinsip hukum dan keadilan (fiat justitia ruat coelum) walaupun langit akan runtuh hukum tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang pengguna jasa hukum.

Sebagai seorang advokat dalam mengemban tugas dan funsinya untuk memberikan bantuan/jasa hukum bagi pencari keadilan serta menegakkan hak asasi manusia senantiasa mengedepankan etika dan norma-norma hukum lainnya, tanpa dibarengi etika dan norma-norma hukum lainnya, maka akan terjadi suatu penyimpangan hukum yang justru merugikan advokat itu sendiri maupun pengguna jasa hukum/pencari keadilan. Oleh karenanya, advokat harus memiliki keterampilan dan pengetahuan sesuai profesinya, pemberian bantuan hukum tentunya merupakan kewajiban yang melekat secara hukum kepada setiap advokat.

Buku ini mengupas secara mudah dan lugas untuk dapat memahami peran advokat dalam sistem hukum nasional, buku ini juga dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berikut penjelasannya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berikut penjelasannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum berikut penjelasannya. Sudah barang tentu referensi buku ini sangat bermanfaat bagi penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat/pengacara), tetapi juga dapat dipakai sebagai referensi utama bagi akademisi dalam bidang ilmu hukum serta bermanfaat bagi masyarakat luas.

Informasi Tambahan

Berat 380 g
Berat Buku (gram)

280

Cetakan

1

Halaman

255

ISBN

978-602-422-706-7

Jenis Cover

art cover

Jilid
Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Yahman, M.H., M.H. dan Nurtin Tarigan, S.H.

Tahun Terbit

Januari 2019

Ukuran

13.5 X 20.5

Daftar Isi

KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI vii

BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah....................................................................1
B. Advokat Profesi Yang Mulia ...........................................................8

BAB 2 TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM 11
A. Kerangka Teoretis...............................................................................11
B. Kerangka Konseptual.......................................................................16

BAB 3 ISTILAH BANTUAN HUKUM 21
A. Bantuan Hukum.................................................................................. 21
B. Konsep Bantuan Hukum................................................................32
C. Landasan Yuridis tentang Bantuan Hukum....................... 38
D. Bantuan Hukum Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia............................................................................. 41
E. Profesi Advokat ..................................................................................47

BAB 4 KEDUDUKAN ADVOKAT 59
A. Keberadaan Advokat ......................................................................59
B. Fungsi dan Peran Advokat............................................................ 63
C. Hak Dan Kewajiban Advokat....................................................... 67
D. Hak Imunitet Advokat.................................................................... 76

BAB 5 PRINSIP NEGARA HUKUM 79
A. Peran dan Fungsi Advokat............................................................ 79
B. Etika Profesi Advokat......................................................................86
C. Hak Bantuan Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa .................................................................................... 97

BAB 6 ADVOKAT BAGIAN DARI PENEGAK HUKUM 107
A. Advokat sebagai Penegak Hukum......................................... 107
B. Tugas Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum...... 115
C. Kewajiban Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma........................................................124
D. Bantuan Hukum Sebagai Hak Konstitusional.................130

BAB 7 AKSES MENUJU KEADILAN (ACCESS TO JUSTICE) 133
A. Hak Atas Keadilan............................................................................133
B. Bantuan Hukum sebagai Perlindungan HAM..................143

DAFTAR PUSTAKA 167
LAMPIRAN 173
I. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Beserta Penjelasannya.....................................175
II. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Beserta Penjelasannya..................201
III. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Beserta Penjelasannya........................................................................... 219
PARA PENULIS 243

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERAN ADVOKAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *