Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Rp 55.000

WhatsApp

Deskripsi

Hakikat hukum pidana berpuncak pada “pemidanaan” atau “pemberian pidana” (sentencing/straftoemeting).    Akan tetapi, aspek ini tidak banyak disinggung dalam pelajaran hukum pidana, dan dapat diibaratkan sebagai “anak tiri dari hukum pidana”. Untuk berhasilnya pemidanaan diperlukan pedoman pemidanaan (guidance of sentencing/straftoemetingsleidraad) sebagai ketentuan dasar, arah atau pegangan/petunjuk menentukan pemidanaan atau penjatuhan pidana. Pada KUHP beberapa negara dikenal dengan terminologi “Criteria for Imposing Fines” (Section 7.02 Model Penal Code–USA), “Principles for Determining Punishment” (Section 46 Jerman), “General Principles for Prescribing Punishment” (Art. 36 Bellarus), “Determination of Punishment” (Art. 47 Albania), dan “General Principles for Determination of Punishment” (Art. 47 Korea).
Pengaturan pedoman pemidanaan diperlukan dari sudut pandang filosofis, yuridis, sosiologis, komparatif, asas, dan praktik peradilan. Konsekuensi logisnya, diharapkan dalam putusan hakim banyak tercurah adanya keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechts zekerheids), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit) antara satu perkara dengan perkara lain. Oleh karena itu, pengaruh keberadaan pedoman pemidanaan memberikan dasar-dasar rasionalitas, deskripsi ratio decidendi, kisi-kisi filosofis dan kejelasan dalam suatu putusan hakim sehingga menjawab kausa mengapa terjadi disparitas pemidanaan (sentencing of disparity).

Model ideal pedoman pemidanaan berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan berorientasi kepada letak wadah pengaturan pedoman pemidanaan dari optik yuridis, sosiologis, dan filosofis sebaiknya diatur dengan bentuk Peraturan Mahkamah Agung (geregeld bij de verordeningen van het hooggerechtshof), bukan diatur dalam KUHP (geregeld in de wet). Kemudian diformulasikan secara umum sehingga hakim tetap mendapat ruang menemukan keadilan terhadap pelaku, korban dan masyarakat. Adanya perlindungan terhadap sifat berbahayanya bobot bahaya sosial dari tindak pidana sehingga ada keseimbangan perlindungan terhadap perbuatan, pelaku, dan korban.  Terakhir, rumus formulasi penjatuhan pidana dengan adanya pedoman pemidanaan dirumuskan P = TP + (S/P) + Alasan + Tujuan + Pedoman. Adanya tujuan di dalam syarat pemidanaan, dasar pembenaran atau justifikasi adanya pidana tidak hanya pada TP (syarat objektif) dan kesalahan (S/P) sebagai syarat subjektif, tetapi juga pada tujuan/pedoman pemidanaan.

Informasi Tambahan

Berat 200 g
Berat Buku (gram)

200

Cetakan

2

Halaman

174

ISBN

978-623-218-465-7

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

Tahun Terbit

April 2022

Ukuran

14 x 20,5

Daftar Isi

BAB 1 SERAUT WAJAH TENTANG ASPEK SUBSTANSIAL HUKUM PIDANA 1
A. Hukum Pidana Adalah Salah Satu Cermin yang Paling Tepercaya Mengenai Peradaban Suatu Bangsa 1
B. Lima Generasi Sistem Pidana 7
C. Ruang Lingkup Sistem Perumusan Jenis Sanksi Pidana (Strafsoort) dan Sistem Perumusan Lamanya Sanksi Pidana (Strafmaat) 10
D. Kebijakan Hukum Pidana dan Pembaruan Hukum Pidana 19

BAB 2 DIMENSI DAN EKSISTENSI TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN DALAM PERSPEKTIF KEKINIAN, MASA MENDATANG, DAN PERBANDINGAN 27
A. Dimensi Pedoman Pemidanaan 27
B. Eksistensi Pedoman Pemidanaan dalam Perspektif Ius Constitutum, Ius Constituendum, dan Comparative Law 40
C. Tujuan Pemidanaan, Pedoman Pemidanaan, dan Disparitas Pemidanaan 47

BAB 3 URGENSI, POLARISASI FORMULASI DAN IMPLIKASI KEBERADAAN SERTA KETIADAAN PEDOMAN PEMIDANAAN 61
A. Urgensi Pengaturan Pedoman Pemidanaan dalam Konteks Pembaruan Hukum Pidana 61
B. Polarisasi Formulasi Pedoman Pemidanaan dalam Penjatuhan Pidana 76
C. Implikasi Keberadaan dan Ketiadaan Pedoman Pemidanaan dalam Putusan Hakim 85

BAB 4 MENGGAGAS MODEL IDEAL PEDOMAN PEMIDANAAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA 91
A. Masalah Penjatuhan Pidana dan Missing Link yang Hilang dalam Pertimbangan Putusan Hakim Ketika Menjatuhkan Pidana 91
B. Filsafat Pemidanaan dalam Konteks Pembaruan Hukum Pidana Indonesia 104
C. Model Ideal Pedoman Pemidanaan Berkeadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia 115

BAB 5 Penutup 141
daftar pustaka 147
tentang penulis 157

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…