Deskripsi
Pembahasan dalam buku ini dimulai dengan uraian tentang pertumbuhan dan perkembangan sistem peradilan pidana dengan pendekatan model konvensional, dilanjutkan kajian aliran abolisionisme dan plea bargaining system yang dikembangkan dalam sistem common law. Dijelaskan pula sistem peradilan pidana internasional yang dikembangkan dari pemberlakuan Statuta Mahkamah Pidana Internasional 1998/2002, dan KUHAP serta upaya pemerintah memperbarui KUHAP dengan Rancangan KUHAP tahun 2007.