Deskripsi
Perkembangan mutakhir akibat pasca-Perang Dingin setelah pembentukan Peradilan Nurenberg (1946) dalam praktik peradilan internasional telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan bukan hanya dari sisi kemajuan penegakan hukum pidana dan sanksi di dalam forum internasional melainkan juga telah memberikan kontribusi teoretis perkembangan hukum pidana nasional di satu sisi dan perkembangan hukum internasional di sisi lain.
Perkembangan signifikan dari sisi teoretis, perkembangan praktik hubungan internasional dalam konteks pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas batas teritorial atau kejahatan internasional, juga telah berhasil mempertemukan dua aliran pemikiran yang dilatarbelakangi oleh sistem hukum “Civil Law”, dan sistem hukum.
“Common Law” yang dianut mayoritas negara-negara di dunia, kecuali negara-negara Islam. Hal criminal ini terbukti dengan telah diadopsinya Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Court Statute) pada tanggal 17 Juli 1998 dalam Konferensi Diplomatik di Roma, Italia.
Buku Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, telah memuat uraian-uraian tentang pembagian sistem hukum baru, perkembangan baru dan “menyimpang” dari asas-asas dan kaidah-kaidah hukum pidana klasik yang telah dianut dan dipraktikkan sejak tahun 1811, Code de Penal (Napoleon) yang berlaku di Perancis, selama 187 tahun; dan dikonkordansi ke dalam KUHP Belanda (1886), 112 tahun; dan dikonkordansi ke dalam KUHP Indonesia (1946), 52 tahun lamanya. Buku ini dapat menjadi bahan ajar yang memadai, terutama bagi mahasiswa program S-1 dan S-2 ilmu hukum di Tanah Air.
Ulasan
Belum ada ulasan.