PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KONTEMPORER

Rp 75.000

WhatsApp

Deskripsi

Perkembangan mutakhir akibat pasca-Perang Dingin setelah pembentukan Peradilan Nurenberg (1946) dalam praktik peradilan internasional  telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan bukan hanya dari sisi kemajuan penegakan hukum pidana dan sanksi di dalam forum internasional melainkan juga telah memberikan kontribusi teoretis perkembangan hukum pidana nasional di satu sisi dan perkembangan hukum internasional di sisi lain.

Perkembangan signifikan dari sisi teoretis, perkembangan praktik hubungan internasional dalam konteks pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas batas teritorial atau kejahatan internasional, juga telah berhasil mempertemukan dua aliran pemikiran yang  dilatarbelakangi oleh sistem hukum “Civil Law”, dan sistem hukum.

“Common Law” yang dianut mayoritas negara-negara di dunia, kecuali negara-negara Islam. Hal criminal ini terbukti dengan telah diadopsinya Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Court Statute) pada tanggal 17 Juli 1998 dalam Konferensi Diplomatik di Roma, Italia.

Buku Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, telah memuat uraian-uraian tentang pembagian sistem hukum baru,  perkembangan baru dan “menyimpang” dari asas-asas dan kaidah-kaidah hukum pidana klasik yang telah dianut dan dipraktikkan sejak tahun 1811, Code de Penal (Napoleon) yang berlaku di Perancis, selama 187 tahun; dan dikonkordansi ke dalam KUHP Belanda (1886), 112 tahun; dan dikonkordansi ke dalam KUHP Indonesia (1946), 52 tahun lamanya. Buku ini dapat menjadi bahan ajar yang memadai, terutama bagi  mahasiswa program S-1 dan S-2 ilmu hukum di Tanah Air.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

250

Cetakan

1

Halaman

198

ISBN

978-623-218-523-4

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.

Tahun Terbit

Agustus 2020

Ukuran

15 x 22

Daftar Isi

DAFTAR ISI xi
BAB I Penda huluan 1
BAB II Perkembangan Baru Perbandingan Hukum 3
A. Sejarah Perkembangan Perbandingan Hukum 3
B. Pembagian Keluarga Hukum (Legal Families) Konvensional 8
C. Taksonomi Hukum: Konsep Baru Pembagian Keluarga Hukum 11

BAB III Pengertian dan Lingkup Perbandingan Hukum 21
A. Pengertian Perbandingan Hukum 21
B. Peristilahan dan Definisi Perbandingan Hukum 23
C. Tujuan dan Kegunaan Perbandingan Hukum 30

BAB IV Karakteristik Siste m Common Law dan Sistem Civil Law 41
A. Perspektif Historis Sistem “Common Law” dan “Civil Law” 46
B. Keluarga-Keluarga Hukum (Legal Families) 53
C. Karakteristik Sistem “Common Law” dan Sistem “Civil Law” 56
D. Konsep Dasar Hukum Pidana 76

BAB V ASAS-ASAS HUKUM PIDANA BARU 103
A. Asas Legalitas 104
B. Asas Berlakunya Hukum Pidana Internasional 110

BAB VI PENELITIAN PERBANDINGAN HUKUM (ACARA) PIDANA DI BEBERAPA NEGARA 117
A. Hukum Acara Pidana di Jepang 117
B. Hukum Acara Pidana di Perancis 131
C. Hukum Pidana Indonesia Masa Depan 143
LAMPIRAN-LAMPIRAN 155
DAFTAR PUSTAKA 181
RIWAYAT HIDUP 185

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KONTEMPORER”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *