MEMBANGUN PARADIGMA BARU HUKUM ISLAM Gagasan Maḥmoūd Muḥammad Ṭāhā tentang Syariah yang Terus Berkembang/Taṭwīr al-Sharī’ah

Rp 78.000

WhatsApp

Deskripsi

Maḥmoūd Muḥammad Ṭāhā (1909/1991-1985)–seorang cendekiawan Muslim dari Sudan–berpendapat bahwa dalam rangka menjawab sekian tantangan modernitas di zaman modern ini umat Islam harus kembali kepada ayat-ayat Makkiyah dan me-nasakh ayat-ayat Madaniyah. Menurutnya Makkiyah adalah ayat-ayat uṣūl yang menjadi risalah Islam kedua yang ditujukan kepada masyarakat modern, sementara Madaniyah adalah ayat-ayat furu’ yang ditujukan kepada masyarakat sebagaimana abad ketujuh dan menjadi risalah pertama yang sudah selesai menjalankan tugasnya. Ia menyebut teorinya itu dengan taṭwīr al-sharī’ah. Berdasarkan pemikiran tersebut, Ṭāhā kemudian melahirkan isu kebebasan dan persamaan laki-laki dan perempuan, serta Muslim dan non-Muslim.

Secara metodologis, gagasan ini berimplikasi mengubah beberapa konsep dasar dalam uṣūl fiqh, di antaranya qaṭ’i-ẓannī, ijtihad,  nāsikh dan mansūkh, dan uṣūl/kully-juz’ī/uṣūl- furu’  Dari sisi produk hukum, gagasan ini juga mengubah beberapa ketentuan hukum yang selama ini dianggap jumhur tidak dapat mengalami perubahan seperti waris, saksi, serta jihad dan lain-lain.

Informasi Tambahan

Berat 300 g
Berat Buku (gram)

300

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-028-6

Halaman

236

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Hj. Iffah Muzammil

Tahun Terbit

November 2021

Ukuran

14 x 20

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 MAḤMOUD MUḤAMMAD ṬĀHĀ DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM 9
A. Konteks Sosial Pemikiran Ṭāhā 9
1. Situasi Sosial Politik Sudan 9
2. Biografi Ṭāhā dan Hukum Islam di Sudan 15
B. Ṭāhā di Tengah Gerakan Pembaruan Hukum Islam 23
1. Pembaruan Hukum Islam: Tinjauan Historis 23
2. Wilayah Pembaruan Hukum Islam 32
3. Gagasan Ṭāhā di Tengah Wacana Pembaruan Kontemporer 38
BAB 3 TAṬWĪR AL-SHARĪ’AH: IJTIHAD BARU HUKUM ISLAM 45
A. Rekonstruksi Konsep Syariah 46
B. Rekonstruksi Konsep Makkiyah- Madaniyah 56
1. Islam dan Iman: Basis Makkiyah-Madaniyah 56
2. Substansi Makkiyah-Madaniyah: Kontradiktif-Dikotomis 69
C. Rekonstruksi Konsep Naskh 79
1. Substansi Naskh dan Dasar Hukum 79
2. Ayat-ayat Nāsikh dan Mansūkh dalam Al-Qur’ān 90
BAB 4 ISU-ISU PEMBARUAN HUKUM ISLAM ṬĀHA 95
A. Hukum Keluarga dan Persaksian 104
1. Waris dan Saksi 104
2. Poligami 106
3. Pernikahan 109
B. Hubungan dengan Non-muslim (Hukum Jihad) 117
BAB 5 IMPLIKASI TAṬWĪR AL-SHARĪ’AH TERHADAP METODOLOGI HUKUM ISLAM DAN PRODUK HUKUM 125
A. Implikasi Metodologis 125
1. Implikasi Terhadap Konsep Qaṭ‘ī-Ẓannī 125
2. Implikasi Terhadap Konsep Ijtihad 132
3. Implikasi Terhadap Konsep Kully-Juz’ī/Uṣūl-Furū‘ 146
4. Implikasi Terhadap Konsep Naskh 155
B. Implikasi Hukum 169
1. Hubungan Laki-laki dan Perempuan dalam Hukum Keluarga dan Persaksian 169
2. Hubungan Muslim dengan Non-Muslim (Hukum Jihad) 195
BAB 6 PENUTUP 205
A. Kesimpulan 205
B. Implikasi Teoretik 207
C. Rekomendasi 207
DAFTAR PUSTAKA 209
TENTANG PENULIS 221

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “MEMBANGUN PARADIGMA BARU HUKUM ISLAM Gagasan Maḥmoūd Muḥammad Ṭāhā tentang Syariah yang Terus Berkembang/Taṭwīr al-Sharī’ah”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…