Deskripsi
Pemikiran yang digagas oleh Prof. Dr. Tahir Azhary, S.H, sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofis dalam meninjau pola hubungan antara negara, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki karakteristik unik sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terlebih lagi pasca-1998, arus demokratisasi diikuti dengan semakin berkembangnya proliferasi gerakan Islam.
Berbagai permasalahan dan perdebatan kontemporer saat ini, mulai dari wacana pendirian Negara Islam di Indonesia, pengakuan negara terhadap agama dan aliran kepercayaan, berbagai konflik antar umat beragama, proliferasi gerakan radikalisme Islam, penyerangan terhadap penganut agama minoritas hingga munculnya peraturan-peraturan daerah yang bernuansa syariah, dapat dikembalikan kepada pertanyaan mendasar: bagaimana hubungan antara negara, hukum, dan agama dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, namun tidak menganut baik teokrasi maupun sekularisme.
Ulasan
Belum ada ulasan.