Deskripsi
Revolusi teknologi bukan hanya menghasilkan lompatan besar pada peradaban manusia saat ini, melainkan juga membawa permasalahan baru dengan kompleksitas yang belum pernah ada sebelumnya. Bagi umat Islam, kompleksitas tersebut menuntut pengkajian lebih dalam terhadap fundamental produk dari hukum Islam yang telah ada untuk kemudian ditransformasikan ke dalam kajian dan produk lebih kontemporer, sebagai upaya menghadirkan solusi hukum bagi permasalahan kontemporer, baik di bidang muamalat (ekonomi, keuangan) maupun di bidang ibadah. Buku ini mengantarkan fransformasi kajian hukum Islam tersebut kepada yang lebih modern dan aplikatif. Kajian menjadi menarik karena di samping transformasi tersebut, buku ini juga menyoroti perkembangan penerapan hukum Islam di Indonesia. Di antara tema utama dalam buku ini: hukum ekonomi syariah: perkembangan dan penerapannya di Indonesia; peradilan agama; prinsip syariah dalam hukum perkawinan: mutah, nikah siri, syiqaq, dan pelaksanaarmya di Indonesia; wasiat dan hibah serta wasiat wajibah; dan contoh kasus berupa kajian implementasi hulcum Islam di Madura.
Ulasan
Belum ada ulasan.