Deskripsi
Buku ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan kewenangan peradilan agama dan pembaruan ketentuan hukum acara untuk perkara tertentu. Secara substantif, buku ini menjabarkan ketentuan hukum acara khusus yang berlaku di peradilan agama.
Kewenangan peradilan agama yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mencakup perkara di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Dari jenis-jenis perkara tersebut, terdapat beberapa perkara yang diselesaikan dengan prosedur acara khusus berdasar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Pembahasan dibagi ke dalam lima bab. Pertama, membahas terkait prosedur acara gugatan sederhana perkara ekonomi syariah guna mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kedua, uraian mengenai tata cara penanganan perkara dispensasi kawin dalam kerangkan pelindungan kepentingan terbaik anak serta pencegahan perkawinan dini. Ketiga, pembahasan prosedur penanganan gugatan class action wakaf dalam hal jumlah pihak yang dirugikan sangat banyak sehingga tidak efektif jika gugatan diajukan sendiri-sendiri. Keempat, uraian mengenai tata cara penanganan gugatan OJK dalam rangka pelindungan konsumen di Pengadilan Agama. Kelima, prosedur pembatalan dan eksekusi putusan arbitrase syariah/arbitrase syariah internasional.
Selamat berdialektika…
Ulasan
Belum ada ulasan.