HUKUM ACARA KHUSUS DI PERADILAN AGAMA

Rp 120.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan kewenangan peradilan agama dan pembaruan ketentuan hukum acara untuk perkara tertentu. Secara substantif, buku ini menjabarkan ketentuan hukum acara khusus yang berlaku di peradilan agama. Kewenangan peradilan agama yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mencakup perkara di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Dari jenis-jenis perkara tersebut, terdapat beberapa perkara yang diselesaikan dengan prosedur acara khusus berdasar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Pembahasan dibagi ke dalam lima bab. Pertama, membahas terkait prosedur acara gugatan sederhana perkara ekonomi syariah guna mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kedua, uraian mengenai tata cara penanganan perkara dispensasi kawin dalam kerangkan pelindungan kepentingan terbaik anak serta pencegahan perkawinan dini. Ketiga, pembahasan prosedur penanganan gugatan class action wakaf dalam hal jumlah pihak yang dirugikan sangat banyak sehingga tidak efektif jika gugatan diajukan sendiri-sendiri. Keempat, uraian mengenai tata cara penanganan gugatan OJK dalam rangka pelindungan konsumen di Pengadilan Agama. Kelima, prosedur pembatalan dan eksekusi putusan arbitrase syariah/arbitrase syariah internasional.

Selamat berdialektika…

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

154

Pengarang

Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I. M.H.

Ukuran

14 x 21

Cetakan

1

ISBN

978-634-263-141-6

Tahun Terbit

Juni 2026

DAFTAR ISI

EKSORDIUM v

DAFTAR ISI xiii

BAB 1 GUGATAN SEDERHANA EKONOMI SYARIAH 1

  1. Definisi dan Ruang Lingkup Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah1

  2. Makna Pembuktian Sederhana.3

  3. Landasan Hukum, Kewenangan Mengadili, dan Pengajuan Gugatan.8

  4. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Perkara10

  5. Ketentuan Mengenai Para Pihak dalam Gugatan Sederhana..12

  6. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Sidang.13

  7. Pemeriksaan Pendahuluan..14

  8. Penetapan Hari Sidang, Pemanggilan, dan Kehadiran Para Pihak..16

  9. Peran Hakim dalam Pemeriksaan Perkara..17

  10. Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana..19

  11. Upaya Hukum Keberatan30

  12. Pelaksanaan Putusan..33

  13. Rangkuman Ketentuan Mengenai Tenggat Waktu 34

BAB 2 PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN 37

  1. Kewenangan Peradilan Agama dalam Perkara Dispensasi Kawin..37

  2. Asas dan Tujuan.39

  3. Ruang Lingkup dan Persyaratan Administrasi.40

  4. Pengajuan Permohonan.41

  5. Klasifikasi Hakim42

  6. Pemeriksaan Perkara..45

  7. Upaya Hukum52

  8. Konstruksi Ideal Penanganan Perkara Dispensasi Kawin.52

BAB 3 GUGATAN CLASS ACTION WAKAF 55

  1. Definisi dan Norma Hukum Perwakafan..55

  2. Kewenangan Peradilan Agama dalam Bidang Wakaf60

  3. Bentuk-bentuk Perkara Wakaf di Peradilan Agama..62

  4. Prosedur Acara Gugatan Class Action (Perwakilan Kelompok) .65

BAB 4 GUGATAN PELINDUNGAN KONSUMEN OLEH OJK 81

  1. Sekilas tentang Kewenangan OJK dalam Pelindungan Konsumen..81

  2. Landasan Hukum, Pengajuan Gugatan, dan Kewenangan Mengadili..83

  3. Karakteristik Hukum Acara Gugatan OJK tentang Pelindungan Konsumen.86

  4. Prosedur Acara Gugatan OJK tentang Pelindungan Konsumen..88

  5. Upaya Hukum93

  6. Pelaksanaan Putusan (Eksekusi).94

  7. Laporan Pelaksanaan Putusan .97

BAB 5 PEMBATALAN DAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH 99

  1. Definisi dan Ruang Lingkup Kewenangan Arbitrase Syariah..99

  2. Dasar Hukum Kewenangan Peradilan Agama103

  3. Penunjukan Arbiter dan Hak Ingkar..104

  4. Pendaftaran Putusan Arbitrase Syariah dan Arbitrase Syariah Internasional..108

  5. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Syariah dan Arbitrase Syariah Internasional.112

  6. Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah.119

  7. Upaya Hukum.122

  8. Penyitaan.123

DAFTAR PUSTAKA 125

PROFIL PENULIS 129

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM ACARA KHUSUS DI PERADILAN AGAMA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…