Deskripsi
Substansi Teori Hukum Volume 3 ini difokuskan pada elaborasi teori-teori keadilan, mulai dari teori yang bernuansa transenden, utilitarian, liberal, kritis, hingga procedural justice. Penulis mengambil pendekatan berbeda dari buku teori hukum pada umumnya, yaitu memadukan aspek teoretis dengan praktik. Untuk menjaga otentisitas ide dari setiap teori, diupayakan merujuk ke sumber langsung atau setidak-tidaknya dari risalah yang ditulis para sarjana yang memiliki kredibilitas dalam mengungkap kembali gagasan-gagasan pokok para teoretisi keadilan. Ketika membaca buku ini, pembaca akan menjumpai gagasan-gagasan pokok sejumlah tokoh penting, antara lain: Aristotle, Thomas Aquinas, Gustav Radbruch, Jeremy Bentham, John Stuart Mill, John Rawls. Robert Nozick, E Allan Lind & Tom R. Tyler dan John Finnis.
Buku ini sejatinya menggugat kemapanan konseptual tentang keadilan yang selama ini sudah dianggap sebagai pakem Keadilan menjadi seperti merek dagang dari pelbagai mazhab. Apa yang selama ini telah diajarkan para sarjana tentang keadilan masih menyisakan banyak ruang untuk didialektikakan. Karena itu, buku ini mengambil sudut pandang yang sedikit berbeda. Sebagian besar pembahasan dimaksudkan mengungkap secara reflektif pendapat para tokoh tentang keadilan menurut kekhasan sudut pandang masing-masing. Di bagian akhir, diuraikan suatu sudut pandang yang ingin membangun kembali (rekonstruksi) konsep dan makna keadilan melalui piramida keadilan: moral justice, legal justice, dan social justice.
Ulasan
Belum ada ulasan.