SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KESEHATAN (Kajian Kebijakan Formulasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan)

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini ditulis dengan latar belakang masih sangat sedikitnya atau bahkan belum ada literatur/bahan bacaan yang membahas secara komprehensif mengenai tindak pidana kesehatan khususnya perihal penerapan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal terjadinya tindak pidana kesehatan, terlebih lagi dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan terbaru yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai payung hukum kesehatan di Indonesia.

Buku ini menguraikan secara lengkap dan komprehensif mengenai seluk-beluk sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal terjadinya tindak pidana kesehatan. Pokok bahasan buku ini terdiri dari 9 (sembilan) Bab yakni mengenai beberapa hal sebagai berikut:

  • Kebijakan Penanggulangan Kejahatan dengan Menggunakan Kebijakan Kriminal/Kebijakan Hukum Pidana (Criminal Policy).

  • Tindak Pidana Kesehatan dan Bentuk-bentuk Tindak Pidana Kesehatan (Suatu Pengantar);

  • Pengertian “Korporasi” dalam Hukum Pidana;

  • Justifikasi atau Alasan yang Membenarkan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Identification Theory, Strict Liability dan Vicarious Liability Doctrine;

  • Model/Corak Pertanggungjawaban Pidana Korporasi;

  • Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional sebagai Hukum Pidana Umum (Lex Generalis);

  • Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kesehatan Menurut Undang-Undang Kesehatan sebagai Hukum Pidana Khusus (Lex Specialis);

  • Kelemahan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kesehatan Menurut Undang-Undang Kesehatan; dan

  • Pembaharuan Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-Undang Kesehatan.

Buku ini dapat menjadi referensi utama bagi para mahasiswa dan dosen-dosen pengampu mata kuliah Hukum Kesehatan dan/atau Hukum Pidana (termasuk didalamnya Hukum Pidana Khusus) di berbagai Fakultas Hukum maupun pada Program Pasca Sarjana (tingkat Magister/Doktoral) baik sebagai mata kuliah wajib ataupun sebagai mata kuliah pilihan. Tidak menutup kemungkinan buku ini juga akan sangat bermanfaat baik bagi para akademisi dan praktisi kesehatan (dokter atau tenaga medis ataupun bagi profesional yang bertugas untuk memanajemen suatu rumah sakit atau suatu korporasi) maupun bagi para praktisi hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) serta bagi masyarakat pada umumnya yang tertarik untuk memahami dan mendalami perihal tindak pidana kesehatan khususnya yang berkenaan dengan penerapan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi manakala terjadi tindak pidana kesehatan.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

196

Pengarang

Prof. Dr. Dey Ravena, S.H., M.H., Dr. drg. Rossi Suparman, M.Kes., M.H.

Ukuran

15 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KESEHATAN (Kajian Kebijakan Formulasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *