Deskripsi
Buku ini ditulis dengan latar belakang masih sangat sedikitnya atau bahkan belum ada literatur/bahan bacaan yang membahas secara komprehensif mengenai tindak pidana kesehatan khususnya perihal penerapan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal terjadinya tindak pidana kesehatan, terlebih lagi dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan terbaru yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai payung hukum kesehatan di Indonesia.
Buku ini menguraikan secara lengkap dan komprehensif mengenai seluk-beluk sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal terjadinya tindak pidana kesehatan. Pokok bahasan buku ini terdiri dari 9 (sembilan) Bab yakni mengenai beberapa hal sebagai berikut:
-
Kebijakan Penanggulangan Kejahatan dengan Menggunakan Kebijakan Kriminal/Kebijakan Hukum Pidana (Criminal Policy).
-
Tindak Pidana Kesehatan dan Bentuk-bentuk Tindak Pidana Kesehatan (Suatu Pengantar);
-
Pengertian “Korporasi” dalam Hukum Pidana;
-
Justifikasi atau Alasan yang Membenarkan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Identification Theory, Strict Liability dan Vicarious Liability Doctrine;
-
Model/Corak Pertanggungjawaban Pidana Korporasi;
-
Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional sebagai Hukum Pidana Umum (Lex Generalis);
-
Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kesehatan Menurut Undang-Undang Kesehatan sebagai Hukum Pidana Khusus (Lex Specialis);
-
Kelemahan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kesehatan Menurut Undang-Undang Kesehatan; dan
-
Pembaharuan Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-Undang Kesehatan.





Ulasan
Belum ada ulasan.