FORMULASI BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini hadir tidak hanya menjadi sumbangsih terhadap ilmu hukum, namun juga memberikan perspektif baru dalam kaitannya dengan penegakan hukum, khususnya dalam pengaturan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi BUMN.

Melalui buku ini penulis berhasil mengidentifikasi adanya kekosongan norma hukum yang mengatur tentang BJR sebagai alasan penghapus pidana dalam tindak pidana korupsi. Kekosongan ini, yang tidak tercantum secara eksplisit dalam undang-undang pemberantasan korupsi, menimbulkan keraguan dalam penerapan hukum, serta menciptakan ketidakpastian bagi direksi BUMN yang menjalankan tugasnya dengan penuh iktikad baik dan kehati-hatian. Selain itu, buku ini memberikan rekomendasi yang sangat relevan dalam upaya memperbaiki regulasi hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN. Rekomendasi untuk mengatur BJR sebagai alasan pemaaf dalam undang-undang pemberantasan korupsi merupakan langkah positif yang tidak hanya melindungi pengambil keputusan di BUMN, tetapi juga mendukung terciptanya iklim bisnis yang sehat dan transparan.

Sebagai bagian dari kontribusi penting terhadap pengembangan ilmu hukum di Indonesia, buku ini bukan hanya memberikan landasan teoretis yang kuat dalam memahami konsep-konsep hukum yang relevan dengan BJR, tetapi juga memberikan solusi praktis yang dapat diimplementasikan dalam praktik hukum sehari-hari

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

304

Pengarang

Dr. Tohom Hasiholan, S.H., M.H., Mochammad Rezeki Apriliyan,S.E.,S.H.,M.M.,M.Kn

Ukuran

15,5 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “FORMULASI BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *