Kaitan antara pengadaan barang/jasa dan pembuatan kontrak pengadaan barang/jasa menjadi praktik rutin, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah bersifat multi-aspek dan mempunyai karakter khusus bila dibandingkan dengan kontrak komersial atau kontrak privat pada umumnya.
Pertama, hubungan hukum yang terbentuk antara pemerintah dan penyedia barang/jasa, di samping hubungan kontraktual sekaligus berdimensi hukum privat dan hukum publik. Kedua, kebebasan dalam mengatur hubungan hukum dan hubungan kontraktual bersifat terbatas karena harus mengacu pada regulasi. Ketiga, keabsahan dokumen kontrak ditentukan oleh persyaratan pelelangan dan isi kontrak serta terpenuhinya syarat kewenangan bagi pejabat pembuat kontrak. Keempat, prosedur pengadaan, prinsip, dan norma dalam kontrak privat berlaku secara berdampingan dalam kontrak pengadaan pemerintah. Kelima, mekanisme pengelolaan keuangan negara untuk pembayaran prestasi mengacu kepada aturan tentang pengelolaan APBN. Keenam, memperhatikan kepentingan umunn penyediaan fasilitas umum (public utility) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi. Ketujuh, instrumen hukum yang mengatur kontrak pengadaan barang/jasa dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah selaku pihak yangterlibat kontrak.
Referensi tentang aspek hukum pengadaan barang/jasa ini menjadi sangat penting bagi para birokrat pemerintahan dan pengelola pemerintahan daerah, sebagai panduan hukum menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government). Juga menjadi referensi penting bagi para akademi (dosen/pengajar) dan mahasiswa studi I imu Hukum pada umumnya.
Informasi Tambahan
Berat
410 gram
Pengarang
Purwosusilo
ISBN
978-602-1186-02-2
Cetakan
1
Halaman
594
Jenis Cover
Art Carton 260 gr
Jilid
Perfect Bending
Kertas Isi
Book Paper
Tahun Terbit
Sep-14
Ukuran
15 x 23
Berat Buku (gram)
644
Daftar Isi
BAB I: PENDAHULUAN
Kenapa Menulis Buku ini…………………….. 1
Dinamika Pengadaan Barang dan Jasa……………………………………………… 15
Proyeksi Strategis…………………………………. 55
BAB II: TINJAUAN TEORITIS TENTANG ASAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK DAN GOOD GOVERNANCE
Tinjauan Teoritis tentang Kontrak……….. 63
Pengertian Kontrak………………………… 63
Asas-asas Pokok dalam Kontrak…… 67
Syarat-syarat Sahnya Suatu Kontrak…. 83
Kedudukan Pemerintah sebagai Pihak dalam Kontrak………………….. 87
Tinjauan Teoritis tentang Asas Proporsionalitas……………………………………. 95
Pengertian Asas Proporsionalitas…… 95
Dasar Asas Proporsionalitas ………….. 118
Sejarah Asas Proporsionalitas………… 150
Asas Proporsionalitas dalam Islam…… 158
Tinjauan Teoritis tentang Good Governance………………………………………… 147
Pengertian Good Governance…….. 179
Landasan Hukum dan Tujuan Good Governance………………………… 184
Asas/Prinsip-Prinsip Good Governance…………………………………… 199
Hubungan Pengadaan Barang/
Jasa dengan Good Governance…… 209
BAB III: KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MENURUT PERPRES 54 TAHUN 2010
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagai Kontrak Standar /Baku………… 217
Organisasi Pengadaan Barang/Jasa (PA/ KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/ Pejabat PenerimaHasil Pekerjaan, dan APIP)…………………………………………………….. 230
Proses Pengadaan Barang/Jasa (Pra- Kontrak, Pelaksanaan Kontrak, Pasca- Kontrak)……………………………………………….. 254
Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya …….. 314
Asas dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah………………………………………….. 329
Peraturan Pelaksanaan yang Terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah…. 334
Ulasan
Belum ada ulasan.