Proses Peradilan dan Hak Keperdataan: Menggali Hukum Melalui Putusan Pengadilan (Mengulas Konsep Gugatan, Jawaban, Intervensi sampai dengan Perlawanan)

WhatsApp

Deskripsi

Pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum acara perdata dalam menjaga integritas sistem peradilan adalah sesuatu hal yang penting. Melalui buku ini, penulis berupaya menyajikan panduan yang komprehensif dengan pendekatan analitis berbasis studi kasus, guna menghubungkan teori hukum dengan penerapannya di lapangan. Buku ini memaparkan dinamika hukum acara perdata di tingkat judex facti maupun judex juris dan memberikan gambaran tentang bagaimana perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi memengaruhi hukum acara perdata di In- donesia, serta memperkaya wawasan para praktisi hukum maupun akademisi.

Dengan pendekatan sistematis dan praktis, buku ini juga diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam mengembangkan pemikiran hukum yang relevan dengan kondisi peradilan modern. Tidak hanya sekadar memaparkan aspek teoretis, tetapi juga menawarkan solusi yang bermanfaat dalam praktik peradilan sehari-hari.

Tentang Penulis

Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., lahir pada tahun 1966 dan telah mengabdi sebagai bagian dari institusi peradilan sejak tahun 1994. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat, penulis menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah di Lubuk Linggau dan Bengkulu, kemudian melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi dengan meraih gelar Sarjana dari IAIN Raden Fatah pada tahun 1990 dan Universitas Hazairin Bengkulu pada tahun 2002. Penulis juga meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Bengkulu pada tahun 2009. Kariernya dimulai sebagai Calon Hakim di Pengadilan Agama Lubuk Linggau, kemudian berkembang pesat hingga menduduki berbagai jabatan strategis, seperti Ketua Pengadilan Agama di beberapa wilayah, Wakil Ketua Pengadilan Agama di kelas IA, hingga Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama. Puncak karier penulis adalah ketika dipercaya sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, sebuah posisi yang diembannya sejak awal tahun 2024 hingga saat ini.

Semenjak menjabat sebagai Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., telah banyak menorehkan prestasi gemilang. Salah satunya adalah keberhasilannya mempertahankan Ditjen Badilag MA RI sebagai penerima penghargaan Top Digital Awards Star 5. Atas kepemimpinannya yang visioner dan inovatif dalam implementasi teknologi digital, penulis juga dianugerahi penghargaan Top Leader 2024 on Digital Implementation 2024, yang semakin mengukuhkanreputasinya sebagai pemimpin berprestasi dalam dunia peradilan agama. Selain itu, salah satu terobosan penting lainnya adalah lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Elektronik Akta Cerai (E-AC) yang menandai transformasi layanan dari manual ke digital. Dengan berbagai pembaruan dan inovasi yang dihadirkan, kepemimpinan penulis telah membawa kemajuan signifikan dalam lingkungan peradilan agama, menjadikannya institusi yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

222

Pengarang

Drs. Muchlis, S.H., M.H.

Ukuran

15 x 23

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-634-263-000-6

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

oktober 2025

Daftar Isi

kata pengantar

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. v

Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial vii

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. ix

sekapur sirih penulis   xi

daftar isi xv

Bab 1 PEMBENTUKAN HUKUM ACARA DI INDONESIA 1

  1. Dinamika Pembentukan Hukum Acara di Indonesia. 1

  2. Pembentukan Hukum Acara Melalui Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia 7

BAB 2 GUGATAN: MEKANISME HUKUM DALAM MEMPERTAHANKAN HAK 11

  1. Pengajuan Gugatan Melalui Instrumen Hukum . 11

  2. Gugatan Rekonvensi. 14

  3. Syarat Gugatan. 18

  4. Surat Kuasa dalam Menyampaikan Gugatan 20

  5. Perubahan dan Pencabutan Gugatan. 27

BAB 3 E-COURT: MEKANISME PENGAJUAN PERKARA DI ERA DIGITAL         31

  1. Proses Perkara Berbasis Digital 31

  2. Pendaftaran Perkara Secara Elektronik 33

  3. Pemanggilan Pihak Beperkara 35

  4. Persidangan Secara Elektronik (e-Litigasi) 38

BAB 4 JAWABAN DAN EKSEPSI: RESPONS DALAM MEMPERTAHANKAN HAK 45

  1. Jawaban dalam Instrumen Hukum. 45

  2. Eksepsi Tergugat: Penyangkalan Gugatan Penggugat 48

BAB 5 GUGATAN SEDERHANA: MEKANISME PENYELESAIAN SECARA CEPAT DAN EFEKTIF 71

  1. Latar Belakang Hadirnya Gugatan Sederhana 71

  2. Pemeriksaan Gugatan Sederhana 75

  3. Proses Pendaftaran dan Proses Pemeriksaannya 79

  4. Upaya Hukum 105

BAB 6 WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAI ALAS HAK GUGATAN SEDERHANA 111

  1. Wanprestasi 111

  2. Perbuatan Melawan Hukum. 115

  3. Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi . 122

BAB 7 GUGATAN INTERVENSI: UPAYA HUKUM PIHAK KETIGA DALAM MELINDUNGI HAKNYA 131

  1. Keikutsertaan Pihak Ketiga dalam Proses Persidangan 131

  2. Proses Pemeriksaan Gugatan Intervensi 132

  3. Penempatan Pihak Ketiga yang Keliru 134

  4. Pemeriksaan Gugatan Pokok dan Gugatan Intervensi Dilakukan Sekaligus. 137

  5. Kesamaan Tuntutan antara Gugatan Pokok dan Gugatan Intervensi 139

  6. Penyebutan Jenis Intervensi. 141

BAB 8 GUGATAN PROVISI DAN REKONVENSI: INSTRUMEN HUKUM UNTUK MELINDUNGI PIHAK 145

  1. Gugatan Provisi. 145

  2. Gugatan Rekonvensi. 146

BAB 9 VERZET: GUGATAN PERLAWANAN ATAS PUTUSAN VERSTEK 159

  1. Norma Dasar Verzet . 159

  2. Ketentuan Putusan Verstek 162

  3. Batasan Waktu Pengajuan Verzet. 168

  4. Pemeriksaan Verzet171

BAB 10 DERDEN VERZET: GUGATAN PERLAWANAN PIHAK KETIGA 177

  1. Prosedur Pengajuan Gugatan Perlawanan. 177

  2. Perlawanan terhadap Perkara Volunter .. 186

  3. Perlawanan Termohon Eksekusi. 190

  4. Gugatan Perlawanan terhadap Sita Jaminan/Eksekusi. 191

  5. Pemeriksaan Gugatan Perlawanan. 196

DAFTAR PUSTAKA 199

TENTANG Penulis        203

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Proses Peradilan dan Hak Keperdataan: Menggali Hukum Melalui Putusan Pengadilan (Mengulas Konsep Gugatan, Jawaban, Intervensi sampai dengan Perlawanan)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…