Hukum Perlindungan Hak Perempuan Pasca-Perceraian: Kaidah, Pertimbangan, dan Penerapan Hukum pada Putusan Pengadilan

Rp 115.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku Hukum Perlindungan Hak Perempuan Pasca Perceraian lahir dari keprihatinan terhadap ketidakadilan struktural yang sering dialami perempuan setelah perceraian. Mulai dari hak ekonomi, hak asuh anak, hingga perlindungan sosial, tantangan yang dihadapi perempuan sering kali belum terakomodasi dengan baik dalam sistem peradilan. Buku ini hadir sebagai refleksi kritis terhadap ketimpangan relasi kuasa serta sebagai kontribusi akademis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keadilan gender, buku ini menjadi relevan untuk memahami dinamika hukum keluarga di Indonesia.

Buku ini mengulas interaksi antara kaidah hukum Islam, prinsip keadilan gender, dan praktik peradilan, terutama bagaimana hakim menafsirkan hukum guna melindungi hak-hak perempuan. Keistimewaannya terletak pada pendekatan multidisiplin—memadukan analisis norma hukum, studi putusan pengadilan, dan perspektif hak asasi manusia. Dengan analisis yang komprehensif, buku ini bukan hanya memberikan pemahaman normatif tetapi juga menawarkan argumentasi mendalam bagi pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap keadilan substantif.

Buku ini ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, serta masyarakat yang peduli dengan isu keadilan gender dalam hukum keluarga. Para hakim dan legislator bisa menjadikannya sebagai panduan dalam mengambil keputusan yang lebih berpihak pada keadilan bagi perempuan, sementara masyarakat umum, terutama perempuan yang menghadapi perceraian, bisa mendapatkan wawasan yang berguna tentang hak-hak mereka. Dengan demikian, buku ini berperan dalam mendorong kesadaran kolektif untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan setara.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

260

Pengarang

Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPArb. dan Drs. Muchlis, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Juni 2025

Ukuran

14 x 20,5

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-909-8

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Daftar isi

SAMBUTAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA v

KATA PENGANTAR WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA BIDANG NON-YUDISIAL ix

KATA PENGANTAR KETUA MUDA AGAMA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA xiii

SEKAPUR SIRIH xvii

DAFTAR ISI xxi

BAB 1 JAMINAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN 1

  1. Perlindungan terhadap Hak Perempuan.1

  • Konsep Perlindungan terhadap Hak Perempuan.1

  • Hak Perempuan dalam Peraturan Perundangundangan 7

  1. Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan 20

  • Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dalam Lingkup Keluarga. 22

  • Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan di Lingkungan Masyarakat 25

  • Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan oleh Negara. 32

  1. Putusan Pengadilan Berbasis pada Perlindungan terhadap Hak Perempuan 36

  • Pengertian Putusan. 36

  • Asas Putusan Pengadilan. 38

  • Putusan Berbasis Perlindungan Hak Perempuan 41

BAB 2 PEMENUHAN HAK PEREMPUAN PASCA-PERCERAIAN DAN GAMBARAN PEREMPUAN BEHADAPAN DENGAN HUKUM 45

  1. Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan. 45

  • Konsep Perkawinan. 45

  • Perkawinan Tercatat dan Perkawinan Tidak Tercatat (Nikah Siri). 48

  1. Perceraian dalam Peraturan Perundang-undangan. 52

  2. Hak Perempuan Pasca Perceraian 55

  • Nafkah Pasca-Perceraian 55

  • Mahar. 57

  • Harta Bersama. 59

  • Waris 60

  1. Gambaran Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama. 60

  • Jumlah Perkara Terdaftar di Pengadilan Agama Selama 5 Tahun Terakhir 60

  • Jenis Perkara Terbanyak yang Terdaftar di Pengadilan Agama selama 5 Tahun Terakhir. 62

  1. Layanan Pos Bantuan Hukum, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pemberian Layanan Beperkara Gratis 66

BAB 3 PEMENUHAN HAK PEREMPUAN: PEMBERIAN NAFKAH PASCA-PERCERAIAN 73

  1. Konsep Nafkah Pasca-Perceraian. 73

  2. Jenis Nafkah Pasca-Perceraian. 76

  • Mut’ah 76

  • Iddah 79

  • Nafkah Madlyah (Lampau) Istri 82

  • Nafkah Anak 83

  • Mahar. 84

  1. Pemenuhan Hak Perempuan dalam melalui Pemberian Nafkah Pasca-Perceraian dalam Putusan Pengadilan 87

  • Penetapan Besaran Mut’ah dan Nafkah Iddah 87

  • Pemberian Mut’ah dan Nafkah Iddah Secara Ex-Offico pada Perkara Cerai Gugat 92

  • Jaminan Pemenuhan Nafkah Madlyah Istri. 97

  • Jaminan Pemenuhan Nafkah Pasca-Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) 101

  • Jaminan Pengembalian Mahar yang Dipinjam oleh Suami 104

BAB 4 PEMENUHAN HAK PEREMPUAN: HARTA BERSAMA 111

  1. Konsep Harta Bersama 111

  • Pengertian Harta Bersama. 111

  • Proses Terbentuknya Harta Bersama 116

  • Pembagian Harta Bersama. 120

  1. Harta Bersama dalam Islam. 122

  2. Pemenuhan Hak Perempuan pada Perkara Harta Bersama dalam Putusan Pengadilan 125

  • Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Besaran Kontribusi Suami Istri dalam Perkawinan. 125

  • Penentuan Utang Bersama untuk Keperluan Nafkah Istri dan Anak 132

  • Penetapan Harta Bersama yang Dibangun di Atas Tanah Orang Lain. 135

  • Penetapan Harta Bersama yang Dihasilkan dalam Perkawinan Tidak Tercatat dan Poligami Liar 140

BAB 5 PEMENUHAN HAK PEREMPUAN: HARTA WARISAN 147

  1. Konsep Kewarisan. 147

  • Pengertian Kewarisan 147

  • Dasar Hukum Kewarisan 149

  1. Sebab Adanya Hak Waris. 157

  • Kekerabatan Karena adanya Nasab 157

  • Hubungan Karena Perkawinan. 160

  • Hubungan Karena Wala’ (Memerdekakan Budak). 163

  1. Pemenuhan Hak Perempuan pada Perkara Waris dalam Putusan Pengadilan 164

  • Pembagian Harta Waris kepada Istri yang Berbeda Agama. 164

  • Pembagian Harta Waris kepada Mantan Istri yang Masih dalam Masa Iddah. 168

  • Pembagian Harta Waris kepada Istri yang Tidak Tercatat (Istri Siri) dan Hasil Poligami Liar 176

  • Perlidungan terhadap Anak Perempuan dalam Pembagian Waris jika Bersama dengan Paman. 182

BAB 6 PROBLEMATIK PEMENUHAN HAK PEREMPUAN PASCA-PERCERAIAN 187

  1. Pembuktian dalam Penuntutan Hak Perempuan Pasca Perceraian. 187

  • Konsep Pembuktian dalam Persidangan 187

  • Pembuktian Penghasilan Suami dalam Penetapan Besaran Nafkah Paca-Perceraian 192

  • Pembuktian Harta Bersama dan Harta Waris yang Bukti Kepemilikannya Berada di Pihak Lawan 195

  1. Eksekusi Pemenuhan Hak Pasca Perceraian. 199

  • Kurangnya Regulasi Eksekusi Pemenuhan Pasca-Perceraian. 202

  • Mahalnya Biaya Eksekusi. 205

  • Sistem Hukum yang Tidak Saling Terkoneksi 207

DAFTAR PUSTAKA 211

PARA PENULIS 233

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Perlindungan Hak Perempuan Pasca-Perceraian: Kaidah, Pertimbangan, dan Penerapan Hukum pada Putusan Pengadilan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…