PENISTAAN AGAMA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN SINGAPURA
WhatsApp
Deskripsi
Buku ini dilatarbelakangi oleh fenomena penyelesaian perkara penistaan agama yang selama ini lebih dominan diselesaikan melalui proses peradilan pidana, yang sering kali tidak terlepas dari tekanan massa dan kepentingan politik. Kondisi justru berpotensi memperlebar jurang perpecahan antar-umat beragama. Penulis berupaya menghadirkan suatu gagasan baru berupa pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara penistaan agama, yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan penguatan kerukunan antar-umat beragama.
Melalui studi perbandingan antara Indonesia dan Singapura, buku ini mengkaji konstruksi pengaturan hukum terkait penistaan agama serta praktik penyelesaiannya dalam sistem hukum kedua negara. Singapura, meskipun berkarakter sekuler, namun memiliki Maintenance of Religious Harmony Act 1990 sebagai instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban sosial.
Ulasan
Belum ada ulasan.