PENISTAAN AGAMA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN SINGAPURA

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini dilatarbelakangi oleh fenomena penyelesaian perkara penistaan agama yang selama ini lebih dominan diselesaikan melalui proses peradilan pidana, yang sering kali tidak terlepas dari tekanan massa dan kepentingan politik. Kondisi justru berpotensi memperlebar jurang perpecahan antar-umat beragama. Penulis berupaya menghadirkan suatu gagasan baru berupa pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara penistaan agama, yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan penguatan kerukunan antar-umat beragama.

Melalui studi perbandingan antara Indonesia dan Singapura, buku ini mengkaji konstruksi pengaturan hukum terkait penistaan agama serta praktik penyelesaiannya dalam sistem hukum kedua negara. Singapura, meskipun berkarakter sekuler, namun memiliki Maintenance of Religious Harmony Act 1990 sebagai instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban sosial.

Informasi Tambahan

Berat 359 gram
Halaman

174

Pengarang

Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. Ni Luh Gede Wariati, M.Fil.H. Putu Santi Oktarina, M.Pd. Ni Wayan Satri Adnyani, S.Pd., M.Pd. dan Lina Sakina Salim, B.A., M.A.

Ukuran

15,5 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENISTAAN AGAMA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN SINGAPURA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…