Informasi Tambahan
| Berat | 350 gram |
|---|---|
| Halaman | 208 |
| Pengarang | Dr. Faisal, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. |
| Ukuran | 15 x 23 |
| Cetakan | 1 |
| ISBN | 978-634-263-113-3 |
| Kertas Isi | Book Paper |
| Tahun Terbit | Mei 2026 |
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI ix
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 DELIK PERCOBAAN (POGING) 5
-
Pengertian Delik Percobaan (Poging) 5
-
Dasar Teoretik Dapat Dipidananya Percobaan 8
-
Unsur-unsur Delik Poging atau Percobaan 12
-
Percobaan yang Tidak Mampu 21
BAB 3 DELIK PENYERTAAN (DEELNEMING) 23
-
Pengertian Delik Penyertaan (Deelneming) 24
-
Pelaku Delik (Plegen) 30
-
Menyuruh Melakukan Delik (Doen Plegen) 32
-
Turut Melakukan Delik (Medeplegen) 35
-
Menggerakan Orang Lain untuk Melakukan Delik (Uitlokken) 39
-
Membantu Melakukan Delik (Medeplichtigheid) 43
BAB 4 GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP) 47
-
Pengertian Gabungan atau Perbarengan (Samenloop) 48
-
Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis) 53
-
Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis) 59
-
Perbuatan Berlanjut (Voortgesette Handeling) 64
BAB 5 DELIK ADUAN 71
-
Pengertian Delik Aduan 71
-
Delik Aduan Absolut 76
-
Delik Aduan Relatif 79
-
Pihak yang Berwenang Mengajukan Pengaduan 81
-
Batas Waktu Pengaduan dalam Delik Aduan 83
-
Batas Waktu Penarikan Kembali Pengaduan 85
BAB 6 ALASAN YANG MENIADAKAN PENUNTUTAN 87
-
Ne Bis In Idem 87
-
Meninggalnya Pelaku Tindak Pidana 98
-
Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana 100
-
Penyelesaian di Luar Pengadilan 110
-
Amnesti dan Abolisi 113
BAB 7 ALASAN YANG MENIADAKAN MENJALANKAN HUKUMAN PIDANA 129
-
Grasi dan Ragam Pengaturannya 129
-
Grasi sebagai Alasan yang Meniadakan Menjalankan Hukuman Pidana 131
BAB 8 DASAR PEMBERATAN PIDANA 137
-
Tindak Pidana Jabatan sebagai Dasar Pemberatan Pidana 138
-
Penggunaan Bendera Kebangsaan sebagai Dasar Pemberatan Pidana 138
-
Pengulangan Tindakan Pidana (Recidive) sebagai Dasar Pemberatan Pidana 139
BAB 9 DASAR PERINGANAN PIDANA 145
-
Orang yang Belum Cukup Umur dalam Konsepsi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) 147
-
Konsepsi Kesalahan yang Tidak Murni oleh ABH sebagai Dasar Peringanan Pidana 149
-
Kewajiban Pemenuhan Hak Anak Meskipun Menyandang Status ABH 151
-
Anak sebagai Keten dalam Akar Kemanusiaan Filsafat Pancasila dan Korespondensi Dasar Peringanan Pidana 156
BAB 10 DELIK FORMIL DAN DELIK MATERIIL 163
-
Konsep Umum Delik Formil dan Delik materiil 164
-
Definisi dan Pengertian Delik Formil 167
-
Definisi dan Pengertian Delik materiil 169
-
Perbandingan antara Delik Formil dan Delik materiil 170
-
Implikasi terhadap Pembuktian dalam Proses Peradilan 173
-
Perbandingan dengan Sistem Hukum Lain 175
BAB 11 PENUTUP 179
DAFTAR PUSTAKA 181
GLOSARIUM 187
INDEKS 193
PARA PENULIS 195
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PIDANA UMUM” Batalkan balasan
Produk Terkait
-

Antropobiologi Anak Usia Dini
Rp 130.000 Tambah ke keranjang -

FILSAFAT Keadilan. Biological Justice dan Praktiknya dalam Putusan Hakim
Rp 98.000 Baca selengkapnya -

Hukum Perbankan Nasional Indonesia
Rp 117.000 Tambah ke keranjang -

ETIKA JURNALIS: ANALISIS KRITIS TERHADAP PEMBERITAAN MEDIA
Rp 91.000 Tambah ke keranjang





Ulasan
Belum ada ulasan.