HUKUM PIDANA UMUM

Rp 130.000

WhatsApp

Deskripsi

Hukum pidana sering kali dipandang sebagai “pedang” negara. Namun, di balik pasal-pasal hukum dan sanksi yang ada di dalamnya, terdapat prinsip-prinsip kemanusiaan yang menjaga agar keadilan tidak menjadi buta. Di samping itu, dinamika telaah mengenai hukum pidana umum merupakan diskursus yang patut untuk terus diikuti perkembangannya. Buku Hukum Pidana Umum ini mengajak pembaca untuk tidak sekadar menghafal teori dan pasal, tetapi memahami seluk-beluk dasar hukum pidana secara lebih jernih dan mendalam.

Buku ini secara sistematis mengupas diskursus yang melingkupi hukum pidana umum atau dikenal juga dengan sebutan hukum pidana kodifikasi. Di tengah transisi besar hukum nasional, buku ini adalah salah satu sumbangsih literatur akademik untuk memahami arah penegakan hukum. Buku ini merupakan bahan ajar pada mata Hukum Pidana Umum, dan dapat pula menjadi pegangan praktisi hukum dalam hal melakukan penegakan hukum pidana.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

208

Pengarang

Dr. Faisal, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.

Ukuran

15 x 23

Cetakan

1

ISBN

978-634-263-113-3

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Mei 2026

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI ix

BAB 1 PENDAHULUAN 1

BAB 2 DELIK PERCOBAAN (POGING) 5

  1. Pengertian Delik Percobaan (Poging) 5

  2. Dasar Teoretik Dapat Dipidananya Percobaan 8

  3. Unsur-unsur Delik Poging atau Percobaan 12

  4. Percobaan yang Tidak Mampu 21

BAB 3 DELIK PENYERTAAN (DEELNEMING) 23

  1. Pengertian Delik Penyertaan (Deelneming) 24

  2. Pelaku Delik (Plegen) 30

  3. Menyuruh Melakukan Delik (Doen Plegen) 32

  4. Turut Melakukan Delik (Medeplegen) 35

  5. Menggerakan Orang Lain untuk Melakukan Delik (Uitlokken) 39

  6. Membantu Melakukan Delik (Medeplichtigheid) 43

BAB 4 GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP) 47

  1. Pengertian Gabungan atau Perbarengan (Samenloop) 48

  2. Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis) 53

  3. Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis) 59

  4. Perbuatan Berlanjut (Voortgesette Handeling) 64

BAB 5 DELIK ADUAN 71

  1. Pengertian Delik Aduan 71

  2. Delik Aduan Absolut 76

  3. Delik Aduan Relatif 79

  4. Pihak yang Berwenang Mengajukan Pengaduan 81

  5. Batas Waktu Pengaduan dalam Delik Aduan 83

  6. Batas Waktu Penarikan Kembali Pengaduan 85

BAB 6 ALASAN YANG MENIADAKAN PENUNTUTAN 87

  1. Ne Bis In Idem 87

  2. Meninggalnya Pelaku Tindak Pidana 98

  3. Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana 100

  4. Penyelesaian di Luar Pengadilan 110

  5. Amnesti dan Abolisi 113

BAB 7 ALASAN YANG MENIADAKAN MENJALANKAN  HUKUMAN PIDANA 129

  1. Grasi dan Ragam Pengaturannya 129

  2. Grasi sebagai Alasan yang Meniadakan Menjalankan Hukuman Pidana 131

BAB 8 DASAR PEMBERATAN PIDANA 137

  1. Tindak Pidana Jabatan sebagai Dasar Pemberatan Pidana 138

  2. Penggunaan Bendera Kebangsaan sebagai Dasar Pemberatan Pidana 138

  3. Pengulangan Tindakan Pidana (Recidive) sebagai Dasar Pemberatan Pidana 139

BAB 9 DASAR PERINGANAN PIDANA 145

  1. Orang yang Belum Cukup Umur dalam Konsepsi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) 147

  2. Konsepsi Kesalahan yang Tidak Murni oleh ABH sebagai Dasar Peringanan Pidana 149

  3. Kewajiban Pemenuhan Hak Anak Meskipun Menyandang Status ABH 151

  4. Anak sebagai Keten dalam Akar Kemanusiaan Filsafat Pancasila dan Korespondensi Dasar Peringanan Pidana 156

BAB 10 DELIK FORMIL DAN DELIK MATERIIL 163

  1. Konsep Umum Delik Formil dan Delik materiil 164

  2. Definisi dan Pengertian Delik Formil 167

  3. Definisi dan Pengertian Delik materiil 169

  4. Perbandingan antara Delik Formil dan Delik materiil 170

  5. Implikasi terhadap Pembuktian dalam Proses Peradilan 173

  6. Perbandingan dengan Sistem Hukum Lain 175

BAB 11 PENUTUP 179

DAFTAR PUSTAKA 181

GLOSARIUM 187

INDEKS 193

PARA PENULIS 195

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PIDANA UMUM”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *