HUKUM PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM DIMENSI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Rp 86.000
SKU: e9fb2eda3d9c
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana
Tag: Hukum agraria, HUKUM MINERAL DAN BATUBARA, HUKUM PENGUSAHAAN MINERAL
Buku ini mengupas tuntas kedudukan pengusahaan mineral dan batubara dikaitkan dengan prinsip, filosofi, dan teori dalam hukum agraria nasional. Buku ini menarik karena memberikan perspektif baru bagaimana sesungguhnya kedudukan dan persesuaian antara konsepsi hak menguasai negara dalam bidang pertambangan mineral dan batubara dengan konsepsi hak menguasai negara yang terkandung dalam hukum agararia nasional yang seharusnya bersumber pada satu konsepsi hak menguasai negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUDRI tahun 1945. Untuk memberikan gambaran yang komprehensif, diuraikan terlebih dahulu konsepsi hak menguasai negara atas sumber daya alam khususnya mineral dan batubara di beberapa negara seperti China, Thailand, Australia, dan Philipina. Pembaca akan menemukan hak menguasai negara atas mineral dan batubara dari sudut pandang teori kedaulatan negara dalam konsepsi mineral dan batubara sebagai benda publik yang menjadi landasan pengaturan pengusahaan mineral dan batubara di masa yang akan datang yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum agraria nasional.
Informasi Tambahan
| Berat | 350 gram |
|---|---|
| Berat Buku (gram) | 340 |
| Cetakan | 1 |
| Halaman | 282 |
| ISBN | 978-623-218-613-2 |
| Jenis Cover | Art Carton 260 gr |
| Kertas Isi | Book Paper |
| Pengarang | Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos, S.H., M.H. |
| Tahun Terbit | November 2020 |
| Ukuran | 15,5 x 23 |
Daftar Isi
Bab 1 Pendahuluan 1 Bab 2 Hak Menguasai Negara 15 A. HAK 15 B. HAK MENGUASAI NEGARA 23 C. HAK MENGUASAI NEGARA DI CHINA, AUSTRALIA, FILIPINA, DAN THAILAND 35 D. HAK MENGUASAI NEGARA DI INDONESIA 42 1. Hak Menguasai Negara Berdasarkan UUD NRI 1945 42 2. Hak Menguasai Negara Berdasarkan UUPA 49 3. Hak Menguasai Negara Berdasarkan UU Minerba 54 4. Hak Menguasai Negara Berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Alam Sektoral 57 5. Hak Menguasai Negara Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 61 6. Makna Hak Menguasai Negara Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 68 Bab 3 Filosofi Hak Menguasai Negara Atas Mineral dan Batubara 73 A. TEORI KEDAULATAN NEGARA 73 B. KEDAULATAN NEGARA ATAS SUMBER DAYA ALAM 75 C. KONSEP SUMBER DAYA ALAM SEBAGAI BENDA PUBLIK 80 1. Mineral dan Batubara sebagai Benda Publik 85 2. The Public Trust Doctrine (Doktrin Kepercayaan Publik) dan Implikasinya 90 Bab 4 Prinsip Hukum Pengusahaan Mineral dan Batubara dalam Kerangka Hukum Agraria Nasional 95
-
KONSEP PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA 95
-
PRINSIP PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA MENURUT UU MINERBA 102
-
Prinsip Keadilan dalam Pengusahaan Mineral dan Batubara 102
-
Prinsip Kepentingan Umum dan Pembangunan atas Mineral dan Batubara 104
-
Prinsip Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Secara Berkelanjutan 114
-
PRINSIP PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA MENURUT UUPA 118
-
Prinsip Pemisahan Horizontal 118
-
Prinsip Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat 122
-
Prinsip Larangan Monopoli 123
-
Prinsip Kesesuaian Tata Ruang 124
-
PELAKSANAAN PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA 127
-
Pelaksanaan Pengusahaan Mineral dan Batubara oleh Negara 127
-
Pelaksanaan Pengusahaan Mineral dan Batubara oleh Pihak Ketiga 131
-
INSTRUMEN PELAKSANAAN PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA 134
-
Konsesi 134
-
Kontrak Karya 136
-
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara 139
-
Kuasa Pertambangan 140
-
Izin Usaha Pertambangan 141
-
KEDUDUKAN PELAKSANA PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA 149
-
Kedudukan Hukum Pemegang Konsesi 149
-
Kedudukan Hukum Pemegang Kontrak Karya dan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara 151
-
Kedudukan Hukum Pemegang Kuasa Pertambangan 157
-
Kedudukan Hukum Pemegang Izin Usaha Pertambangan 159
-
KEWAJIBAN PELAKSANA PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA 161
-
Kewajiban Membayar Pajak dan Royalti Pertambangan 161
-
Kewajiban Pemulihan Lingkungan Pasca-Tambang 166
-
PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM KERANGKA HUKUM AGRARIA NASIONAL 178
-
Hubungan Hukum Pelaksana Pengusahaan Mineral dan Batubara dengan Tanah Tempat Menambang Mineral dan Batubara 178
-
Hubungan Hukum Pelaksana Pengusahaan Mineral dan Batubara dengan Pemegang Hak atas Tanah 181
-
Penyelesaian Sengketa Pelaksana Pengusahaan Mineral dan Batubara dengan Pemegang Hak atas Tanah 185
-
HARMONISASI PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN SUMBER DAYA ALAM LAINNYA 186
-
PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA DI AUSTRALIA 198
Bab 5 Pengaturan Hukum Pengusahaan Mineral dan Batubara dalam Kerangka Hukum Agraria Nasional pada Masa Mendatang 207
-
PENGATURAN HAK MENGUASAI NEGARA ATAS MINERAL DAN BATUBARA 207
-
PENGATURAN PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA 209
-
Pengaturan Pengusahaan Mineral dan Batubara oleh Negara 209
-
Pengaturan Pengusahaan Atas Mineral dan Batubara oleh Swasta (IUP) 213
-
Pengaturan Pengusahaan Mineral dan Batubara oleh Rakyat (IPR) 216
-
PENGATURAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGANEKSPLORASI DAN PRODUKSI MINERAL DAN BATUBARA 217
-
Pengaturan Persetujuan dari Pemegang Hak atas Tanah Sebelum Pemberian Izin Usaha Pertambangan 217
-
Pengaturan Izin Pelepasan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebelum Pemberian Izin Usaha Pertambangan 221
-
Pengaturan Pelepasan Tanah Masyarakat Hukum Adat Sebelum Pemberian Izin Usaha Pertambangan 222
-
PENGATURAN PEROLEHAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA 226
-
Pengaturan Perolehan Tanah untuk Kepentingan Pengusahaan Mineral dan Batubara Melalui Mekanisme Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Pembanguna 226
-
Pengaturan Perolehan Tanah untuk Kepentingan Pengusahaan Mineral dan Batubara Melalui Mekanisme Pelepasan Hak Atas Tanah 229
-
Pengaturan Pemberian Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Pemegang Izin Usaha Pertambangan 230
-
PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN SEKTOR AGRARIA DI BEBERAPA NEGARA 231
-
Australia 231
-
Thailand 235
-
Filipina 236
-
KASUS-KASUS SENGKETA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 239
-
Perkara Perdata antara PT Sajang Heulang (SHE) Melawan PT Anzawara Satria 239
-
Perkara Tata Usaha Negara antara PT Trisensa Mineral Utama (Pemegang KP) melawan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 244
Bab 6 Penutup 249
-
SIMPULAN 249
-
REKOMENDASI 250
DAFTAR PUSTAKA 253 TENTANG PENULIS 267
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM DIMENSI HUKUM AGRARIA NASIONAL” Batalkan balasan
Produk Terkait
-

HUKUM PERKAWINAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADMINISTRASI
Rp 115.000 Tambah ke keranjang -

GLOBALISASI DAN KEBIJAKAN PUBLIK: Kajian Seputar Peranan Pemerintah Mewujudkan Kesejahteraan di Tengah Dunia Tak Bersekat
Rp 62.000 Tambah ke keranjang -

Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia
Rp 62.000 Tambah ke keranjang -

Asesmen Pembelajaran Berbasis Komputer dan Android
Rp 70.000 Tambah ke keranjang





Ulasan
Belum ada ulasan.