Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim
Rp 111.000
Informasi Tambahan
| Berat | 360 gram |
|---|---|
| Berat Buku (gram) | 360 |
| Cetakan | 1 |
| Halaman | 324 |
| ISBN | 978-623-218-814-3 |
| Jenis Cover | Art Carton |
| Jilid | Perfect Bending |
| Kertas Isi | Book Paper |
| Pengarang | Sunarto |
| Tahun Terbit | Juni 2021 |
| Ukuran | 14 x 20.5 |
DAFTAR ISI
BAB I KEMANDIRIAN KEKUASAN KEHAKIMAN DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL 1
- Pengertian Kemandirian Kekuasaan Kehakiman......... 1
- Definisi Independensi dan Kekuasaan Kehakiman....1
- Urgensi Independensi Kekuasaan Kehakiman............9
- Akuntabilitas Peradilan (Judicial Accountability)..... 11
- Karakteristik Independensi Peradilan..........................13
- Pemilihan atau Penunjukan Hakim..............................13
- Kerahasiaan Saat Proses Pengambilan Putusan......15
- Masa Jabatan Hakim (Security of Tenure)...................15
- Remunerasi dan Independensi Keuangan.................16
- Menghindari Bias.............................................................. 17
- Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Hakim...... 20
- Bebas dari Tekanan Pihak Eksternal............................23
- Hak Imunitas Hakim (Judicial Immunity)....................24
- Keberagaman dan Keterwakilan...................................25
- Tinjauan Umum Mengenai Kekuasaan Kehakiman dalam Kerangka Hukum Internasional ..26
- Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations) ........27
- Standard Global Lainnya................................................32
- Independensi Peradilan di Asia-Pasifik..................... 34
- Eksistensi Independensi Kekuasaan Kehakiman di Berbagai Negara..35
- Jerman.................................................................................35
- Perancis.............................................................................. 40
- Amerika Serikat................................................................ 44
BAB II KEMANDIRIAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL 53
- Tinjauan Umum Mengenai Kekuasaan Kehakiman dalam Kerangka Hukum Nasional ..53
- Eksistensi Independensi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia .. 64
- Pengertian dan Nilai Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman ..76
- Urgensi Menjaga Independensi Peradilan dalam
Konteks Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman.............81
BAB III TINJAUAN UMUM MENGENAI FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP HAKIM 93
- Tinjauan Umum mengenai Pengawasan .....................93
- Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman..97
- Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman secara Internal oleh Mahkamah Agung..102
- Pengawasan terhadap Perilaku Hakim secara Eksternal oleh Komisi Yudisial..106
- Pengawasan terhadap Perilaku Hakim oleh Masyarakat..109
BAB IV E KSISTENSI DAN KOMPOSISI HAKIM AKTIF PADA KOMISI YUDISIAL DI BERBAGAI NEGARA 113
- Relasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial........... 113
- Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia… 117
- Eksistensi dan Komposisi Hakim pada Komisi
Yudisial di Berbagai Negara..........................................118
- Komisi Yudisial di Inggris dan Wales.........................119
- Komisi Yudisial di Perancis .........................................124
- Komisi Yudisial di Spanyol...........................................126
- Komisi Yudisial di Belanda...........................................129
- Komisi Yudisial di Kroasia............................................132
- Komisi Yudisial di Belgia...............................................134
- Komisi Yudisial di Bulgaria...........................................141
- Komisi Yudisial di Denmark.........................................142
- Komisi Yudisial di Latvia...............................................144
- Komisi Yudisial di Skotlandia......................................145
- Komisi Yudisial di Singapura.......................................149
- Komisi Yudisial di Indonesia.........................................150
- Filosofi Kelembagaan....................................................150
- Komposisi Komisioner...................................................155
- Positioning Secara Kelembagaan...............................159
BAB V KEWENANGAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP PERILAKU HAKIM 163
- Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Secara Internal oleh Mahkamah Agung Berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016.. 163
- Pengawasan Rutin/Reguler..........................................178
- Pengawasan Keuangan..................................................179
- Penanganan Pengaduan...............................................185
- Mekanisme Penanganan Pengaduan Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016.. 186
- Beberapa Pengertian Penting.....................................187
- Prinsip-prinsip Penanganan Pengaduan..................192
- Kewenangan Penanganan Pengaduan......................194
- Penyampaian dan Pengadministrasian Pengaduan..196
- Penelaahan Pengaduan...............................................200
- Pembentukan Tim Pemeriksa..................................... 202
- Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan......210
- Tata Cara Pemeriksaan.................................................. 211
- Laporan Hasil Pemeriksaan.........................................214
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan...............................215
- Eksaminasi Putusan sebagai Media Pengawasan....218
- Wewenang Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Secara Eksternal oleh Komisi Yudisial..219
- Menakar Batasan Wewenang Pengawasan Perilaku Hakim oleh Komisi Yudisial.. 223
- Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim oleh Masyarakat.. 230
- Anotasi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap...........231
- Kontrol Media Massa (Pemberitaan Pers)................232
BAB VI TEKNIS YUDISIAL DALAM KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 239
- Teknis Yudisial dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman..239
- Teknis Yudisial dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim..245
- Teknis Yudisial dalam Praktik Pengawasan Terhadap Hakim.. 250
BAB VII RELASI ANTARA KEKUASAN KEHAKIMAN DAN PENGAWASAN 259
- Konsep Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka di Indonesia…261
- Relasi Antara Hakim, Pengadilan, dan Kekuasaan Kehakiman..273
- Membangun Relasi Pengawasan yang Harmonis.... 284
DAFTAR PUSTAKA 291
tentang PENULIS 311
Anda mungkin juga suka…
-

Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata
Rp 120.000 Tambah ke keranjang -

Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953 – 2008 Berdasarkan Penggolongan
Rp 77.000 Baca selengkapnya -

Konstruksi Yuridis Penerapan Uang Paksa
Rp 91.000 Tambah ke keranjang -

Kode Etik Hakim Ed Kedua
Rp 86.000 Tambah ke keranjang -

FILSAFAT Keadilan. Biological Justice dan Praktiknya dalam Putusan Hakim
Rp 98.000 Baca selengkapnya
Produk Terkait
-

Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Entitas Akuntansi: Konsep dan Aplikasi
Rp 65.000 Tambah ke keranjang -

KOMUNIKASI KESEHATAN: Promosi dan Advokasi Komunikasi untuk Kesehatan
Rp 138.000 Tambah ke keranjang -

Jalan Tengah Desentralisasi
Rp 120.000 Tambah ke keranjang -

Metode Penelitian Pariwisata dan Hospitaliti
Rp 91.000 Tambah ke keranjang


Ulasan
Belum ada ulasan.