Deskripsi
Salah satu sumber hukum positif dalam hukum acara perdata Indonesia ialah yurisprudensi atau keputusan hukum. Sekalipun Indonesia sebagai negara yang sistem hukumnya didasarkan pada sistem hukum Eropa Kontinental menganut asas bebas (vrijs) dalam pemberlakuan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang berbeda dengan negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada sistem hukum Anglo-Saxon yang menganut asas preseden. Namun dalam praktik peradilan perdata, pemberlakuan dan peranan yurisprudensi sangat dominan digunakan oleh aparat penegak hukum; tidak saja para hakim dalam putusannya, melainkan juga oleh para advokat sebagai praktisi hukum untuk menguatkan dalil-dalil hukumnya. Termasuk juga di dalamnya digunakan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani proses perkara pidana.
Didasarkan pada pemikiran, peran atas pemberlakuan berbagai yurisprudensi dalam praktik peradlan di Indonesia, buku referensi hukum ini mengumpulkan berbagai kaidah putusan hakim dari berbagai sumber yang dikompilasi berdasarkan bagian tertentu (penggolongan) sesuai kategori kasus, didukung dengan latar belakang penulis buku ini sebagai praktisi hukum dan akademisi.
Dari segi konten dan substansi materinya, buku ini sangat bermanfaat tidak saja bagi kalangan praktisi hukum advokat dan hakim sebagai pedoman dalam menguatkan dalil-dalil keputusan hukum, tetapi juga untuk kepentingan dunia akademik bagi perkuliahan di Fakultas Hukum.
KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI vii
BAGIAN Pertama
Asas-asas Hukum Acara 1
BAGIAN Kedua
Nebis In Idem 3
BAGIAN Ketiga
Kedaluwarsa 7
BAGIAN Keempat
Surat Kuasa Khusus 11
A. Surat Kuasa Khusus 14
B. Surat Kuasa Banding 17
C. Surat Kuasa Kasasi 18
D. Surat Kuasa Mutlak 18
BAGIAN Kelima
Surat Gugatan 21
A. Umum 21
B. Perubahan Surat Gugatan 25
C. Penggabungan Gugatan 27
D. Gugatan Kabur/salah Alamat 30
BAGIAN Keenam
Gugatan Rekonpensi 33
BAGIAN Ketujuh
Kewenangan Mengajukan Gugatan 37
BAGIAN Kedelapan
Pihak Tergugat dalam Gugatan 41
BAGIAN Kesembilan
Eksepsi 45
BAGIAN Kesepuluh
Pembuktian 47
A. Beban Pembuktian 52
B. Bukti Surat 54
C. Saksi 61
D. Pengakuan 63
E. Bukti Sumpah 65
F. Keterangan Ahli 66
BAGIAN Kesebelas
Gugatan Uang Paksa 67
BAGIAN Kedua Belas
Tuntutan Ganti Rugi 69
BAGIAN Ketiga Belas
Suku Bunga 73
BAGIAN Keempat Belas
Hibah, Wasiat 77
BAGIAN Kelima Belas
Warisan (Ahli Waris) 83
BAGIAN Keenam Belas
Jual Beli 101
BAGIAN Ketujuh Belas
Perjanjian 113
BAGIAN Kedelapan Belas
Perkawinan dan Perceraian 115
A. Cerai Talak 115
B. Cerai Gugat 116
C. Pemeliharaan dan Nafkah Anak 118
D. Perwalian 118
E. Pengangkatan Anak 119
BAGIAN Kesembilan Belas
Gadai 127
BAGIAN Kedua Puluh
Hak Atas Tanah 129
BAGIAN Kedua Puluh Satu
Hukum Adat 133
BAGIAN Kedua Puluh Dua
Putusan 137
BAGIAN Kedua Puluh Tiga
Penetapan 143
BAGIAN Kedua Puluh Empat
Putusan Arbitrase 145
BAGIAN Kedua Puluh Lima
Perlawanan/Bantahan 149
A. Perlawanan Terhadap Eksekusi 149
B. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) 149
BAGIAN Kedua Puluh Enam
Upaya Hukum Banding 159
BAGIAN Kedua Puluh Tujuh
Upaya Hukum Kasasi 163
BAGIAN Kedua Puluh Delapan
Peninjauan Kembali 169
BAGIAN Kedua Puluh Sembilan
Eksekusi 175
A. Eksekusi Putusan yang Berkekuatan
Hukum Tetap 175
B. Lelang Penjualan Umum 177
BAGIAN Ketiga Puluh
Grose Akta Pengakuan Utang 183
BAGIAN Ketiga Puluh Satu
Sita Jaminan dan Sita Eksekusi 187
A. Sita Jaminan 187
B. Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat
(Conservatoir Beslaag) 188
C. Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Penggugat
(Revindicatoir beslaag) 190
D. Sita Persamaan 190
E. Sita Marital 192
F. Sita Eksekusi 192
G. Putusan Pengadilan tentang Sita Jaminan 192
H. Putusan Pengadilan tentang Sita Eksekusi 195
BAGIAN Ketiga Puluh Dua
Gugatan Peratun 197
A. Objek Gugatan 197
B. Subjek Gugatan 200
BAGIAN Ketiga Puluh Tiga
Kewenangan Peradilan 207
A. Wewenang Relatif 208
B. Wewenang Absolut 210
C. Umum 211
D. Klausula Arbitrase 216
E. Pengadilan Agama dan Peradilan Umum 218
BAGIAN Ketiga Puluh Empat
Asuransi 221
BAGIAN Ketiga P uluh Lima
Gono Gini (Harta Bersama) 225
A. Harta Bersama 225
Daftar Pustaka 229
Lampiran 233
Tentang Penulis 259