Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata

Rp 124.000

WhatsApp

SKU: 29508914911-1 Kategori: , ,

Deskripsi

Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia seyogianya bersikap, berperilaku, dan bertindak di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat agar kepentingan hukumnya dan kepentingan hukum orang lain terlindungi. Kaidah hukum pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan objektif yang berlaku menyeluruh mengenai penilaian atau sikap yang seyogianya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan untuk dijalankan sebagai hukum yang berlaku umum.

Buku ini menyajikan pemikiran penting, betapa urgensinya hukum yurisprudensi bagi pengembangan tatanan hukum di Indonesia, mengingat fakta teks hukum itu bersifat statis dan tidak mungkin sempurna. Adapun perubahan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat demikian pesatnya, sehingga teks hukum akan semakin jauh ketinggalan di belakang peristiwa hukum.

Dalam konteks ini, hakim dapat mengambil peranan menciptakan hukum dengan metode mendekatkan teks hukum yang tertinggal dengan peristiwa konkret, dan menghidupkan teks hukum yang mati menjadi teks hukum yang hidup dan bermanfaat bagi penyelesaian hukum konkret melalui putusan pengadilan.

Walaupun hanya menyajikan tiga bab utama, namun buku referensi hukum ini menyajikan materi hukum yurisprudensi yang komprehensif; disertai analisis dan teori hukum dengan kaidah hukum yurisprudensi perkara perdata dan kaidah hukum yurisprudensi perkara perdata niaga.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

2

ISBN

978-602-1186-07-7

Pengarang

Dr. H.M. Fauzan

Ukuran

15 x 22

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Sep-14

DAFTAR ISI

PENDAHULUAN 1

BAB I KAIDAH HUKUM YURISPRUDENSI13

  1. Yurisprudensi sebagai Kaidah Hukum13
  2. Contoh-Contoh Kaidah Hukum15
  3. Kaidah Hukum dalam Hak Asasi Manusia (HAM)16
  4. Kaidah Hukum dalam Common Law System17
  5. Kaidah Hukum Statute Law System17
  6. Hukum Yurisprudensi17
  7. Kaidah Hukum Yurisprudensi Dalam Masyarakat Demokratis 22
  1. Pengertian Hukum dalam Masyarakat Bebas 22
  2. Kaidah Hukum Masyarakat Demokratis 23
  3. Hukum Melindungi Kebebasan Setiap Warga Negaranya 23
  4. Penguasa dan Rakyat Harus Tunduk pada Hukum 24
  5. Aktivitas Setiap Individu Hanya Boleh Bergerak dalam Batas-batas Hukum… 24
  6. Sanksi Hanya Dapat Dijatuhkan Sesuai dengan Hukum 25
  7. Setiap Warga Negara Harus Diperlakukan Sama di Hadapan Hukum…25
  8. Hukum Harus Menegakkan Kebenaran dan Rasa Keadilan dalam Kehidupan Masyarakat 26
  1. Kaidah Lahirnya Hukum 27
  1. Kaidah Lahirnya Hukum dalam Common Law System27
  2. Hukum adalah Bagian dari Kultur Masyarakat 27
  3. Hukum Adalah Ciptaan Masyarakat 27
  4. Hukum Tidak Memerlukan Proses Kodifikasi28
  5. Kaidah Lahirnya Hukum dalam Statute Law System 29
  6. Hukum Hanya Ada dalam Peraturan Perundang-undangan Formil 29
  7. Hukum Bersifat Konservatif  30
  8. Hakim Hanyalah Corong Peraturan Perundangundangan31
  9. Undang-undang Dipersamakan Kitab Suci 33
  10. Pertimbangan yang Legalistik, Filosofis, dan Sosiologis 34
  1. Jika Yurisprudensi Bartenstangan Dengan Perundang-Undangan 36
  1. Kaidah “Yurisprudensi Mengalah dan Undang-undang Diunggulkan” 37
  2. Kaidah “Undang-undang Mutlak Diunggulkan” 38
  3. Kaidah “Dalam Hukum Kasus, Yurisprudensi Diunggulkan” 40
  4. Didasarkan pada Alasan Kepatutan dan Kepentingan Umum41
  5. Cara Mengunggulkan Yurisprudensi Melalui “Contra Legem”41
  6. Kaidah Hukum “Yurisprudensi Dipertahankan, dengan Melenturkan Ketentuan Undangundang” 42

 

BAB II METODE PENEMUAN HUKUM YURISPRUDENSI 47

  1. Beberapa Metode Penemuan Hukum Yurisprudensi 48
  1. Metode Hermeneutika Hukum 50
  2. Interpretasi Subsumptif  53
  3. Interpretasi Gramatikal 53
  4. Interpretasi Sistematis (Logic) 55
  5. Interpretasi Historis 56
  6. Interpretasi Teleologis/Sosiologis 57
  7. Interpretasi Komparatif  59
  8. Interpretasi Antisipatif/Futuristis 59
  9. Interpretasi Restriktif  60
  10. Interpretasi Ekstensif  60
  11. Interpretasi Autentik atau Secara Resmi61
  12. Interpretasi Interdisipliner 62
  13. Interpretasi Multidisipliner 62
  14. Interpretasi dalam Kontrak/Perjanjian 63
  15. Interpretasi Perjanjian Internasional 68
  16. Metode Argumentasi71
  17. Metode Analogi (Argumentum Per Analogiam) 72
  18. Metode A Contrario (Argumentum A Contrario) 75
  19. Metode Rechtsvervijning (Penyempitan Hukum) 76
  20. Metode Fiksi Hukum 77
  21. Metode Eksposisi (Konstruksi Hukum) 79
  22. Metode Eksposisi Verbal Prinsipal 80
  23. Metode Eksposisi Verbal Melengkapi81
  24. Metode Representasi 83
  25. Metode Penemuan Hukum Islam 83
  26. Sumber Hukum Islam 83
  27. Metode-metode dalam Penemuan Hukum Islam 85
  28. Penggunaan Bahasa Hukum Indonesia 90
  29. Bahasa Perundang-undangan 94
  30. Prosedur Penemuan Hukum 97

 

BAB III HERMENEUTIKA SEBAGAI METODE PENAFSIRAN TEKS107

  1. Latar Belakang Hermeneutika107
  2. Pengertian Hermeneutika108
  3. Klasifikasi Hermeneutika 116
  1. Hermeneutika Tafsir Teks Berita Suci 116
  2. Hermeneutika Filologi 118
  3. Hermeneutika Linguistik (Linguistic Understanding)120
  4. Hermeneutika Kerohanian (Geisteswissenschaften)121
  5. Hermeneutika Fenomenologi Dassein125
  6. Hermeneutika sebagai Sistem Interpretasi Fenomenologi128
  7. Hermeneutika sebagai Tafsir Hidup Keseharian133
  8. Tiga Dimensi Hermeneutika137

Catatan 168

Implikasi Metodologis184

Interpretasi Teknis-Morfologis187

Interpretasi Reproduktif 189

Hermeneutika Sebagai Filsafat190

Hermeneutika Kritik208

Kebenaran Metode Hermeneutika228

  1. Metode pada Pemahaman Abstrak dan Formal231
  2. Metode pada Pemahaman Normatif 231

KAIDAH HUKUM YURISPRUDENSI PERKARA PERDATA245

KAIDAH HUKUM YURISPRUDENSI PERKARA PERDATA NIAGA301

INDEKS321

TENTANG PENULIS325

 

 

Anda mungkin juga suka…