Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan

Rp 117.000

Stok 30

WhatsApp

SKU: 29500930118 Kategori: ,

Deskripsi

Buku ini memaparkan dengan perinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: Syafii, Maliki, Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri, signifikansi akar perbedaan antarmazhab, etimologi dan terminologi materi hukum, hukum dan dasar hukum, tujuan hukum dan hikmahnya, rukun dan syaratnya, pelaksanaan serta masalah yang ditimbulkan dari permasalahan, yang dipaparkan di sini mengajak kita melakukan telaah kritis terhadap hukum perkawinan yang ada pada saat ini untuk kemudian memilih dan memilah pendapat yang sesuai dengan kemaslahatan.

Informasi Tambahan

Berat 400 gram
Berat Buku (gram)

400

Cetakan

5

Halaman

361

ISBN

979-3925-26-4

Jenis Cover

Art Carton

Kertas Isi

Hvs 60gr

Pengarang

Prof. Dr. amir Syarifuddin

Tahun Terbit

Maret 2023

Ukuran

15 x 23

Daftar Isi

BAB 1 PENGANTAR 1

  1. Fiqh Munakahat 2

  2. Undang-Undang Perkawinan 17

  3. Analisis Perbandingan 24

BAB 2 PERKAWINAN 31

  1. Pengertian Umum 31

  2. Persiapan Perkawinan 42

  3. Rukun dan Syarat Perkawinan 51

  4. Perkawinan yang Diharamkan 86

  5. Larangan Perkawinan 94

  6. Kafaah (Kesetaraan) dalam Perkawinan 120

  7. Perjanjian dalam Perkawinan 124

  8. Pencegahan Perkawinan 129

  9. Walimah al-‘Ursy (Pesta Perkawinan) 133

  10. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga 136

BAB 3 PUTUSNYA PERKAWINAN 161

  1. Antisipasi Terhadap Putusnya Perkawinan 162

  2. Bentuk-bentuk Putusnya Perkawinan 168

BAB 4 AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN 257

  1. Idah 259

  2. Hadhanah 279

BAB 5 RUJU’ 287

  1. Pengertian 287

  2. Hukum dan Dasar Hukum 289

  3. Tujuan dan Hikmah Hukum 290

  4. Rukun dan Syarat 290

  5. Perselisihan dalam Ruju’ 293

DAFTAR PUSTAKA 297

TENTANG PENULIS 299

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…