Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Rp 95.000

Ebook WhatsApp

SKU: 29508916028 Kategori:

Deskripsi

Hukum yang paling awal (pertama) dikenal ialah hukum keluarga, khususnya hukum perkawinan yang ditandai dengan perkawinan Adam a.s. dengan istrinya, Hawa. Kemudian mengalami perubahan dan perkernbangan di sana sini, hukurn-pernikahan dilaksanakan oleh, anak-anak Nabi Adam a.s. secara kontinu dari dahulu hingga sekarang.

Di Indonesia hukum keluarga Islam sudah diterapkan sejak abad ke-7 M, yaitu pada masa kerajaan-kerajaan Islam, kemudian berlanjut hingga era kemerdekaan. Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum keluarga Islam di Indonesia, di antaranya: UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, UU No. 32 Tahun 1354. Undang-undang ini memberlakukan UU No. 22 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerin-tah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti dengan PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Instruksi Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, hukum keluarga Islam telah menjadi hukum positif Indonesia.

Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu para mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum, dalam mempelajari mata kuliah Hukum Keluarga Islam. Hukum Keluarga Islam merupakan mata kuliah yang harus dikuasai oleh -mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah, karena perkara Hukum Keluarga Islam menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, merupakan kompetensi absolut peradilan agama, bagi kaum Muslimin di Indonesia.

Buku ini dapat juga dijadikan sumber bacaan oleh para praktisi hukum (para pengacara, hakim di lingkungan Perachlan Agama), untuk menunjang profesi hukumnya.

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

310

Cetakan

2

Halaman

310

ISBN

978-602-0895-52-9

Jenis Cover

Art Carton 310 gr

Pengarang

Dr. Mardani

Tahun Terbit

Februari 2017

Ukuran

15 x 23 cm

DAFTAR ISI

BAB 1 TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM KELUARGA ISLAM. 1

  1. Istilah-istilah yang Digunakan untuk Menyebut Hukum Keluarga Islam. 1

  2. Pengertian Hukum Keluarga. 2

  3. Urgensi Hukum Keluarga. 5

  4. Ruang Lingkup Hukum Keluarga Islam.6

  5. Sifat dan Hakikat Hukum Keluarga Islam. 7

  6. Hukum Keluarga Islam Merupakan Kompetensi Absolut Peradilan Agama8

  7. Manfaat Mempelajari Hukum Keluarga Islam 10

  8. Hukum Mempelajari Hukum Keluarga Islam 11

  9. Perkembangan Regulasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia.12

BAB 2 PENDAHULUAN DALAM PERNIKAHAN  15

  1. Pertimbangan dalam Pemilihan Jodoh15

  2. Peminangan (Khitbah). 17

BAB 3 DASAR-DASAR HUKUM PERKAWINAN  23

  1. Pengertian Perkawinan23

  2. Anjuran Menikah26

  3. Tujuan Perkawinan.26

  4. Asas-asas Perkawinan30

  5. Hukum Melangsungkan Perkawinan 35

  6. Hikmah Melakukan Perkawinan 37

BAB 4 RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN39

  1. Rukun Perkawinan. 39

  2. Syarat Perkawinan. 39

  3. Mahar (Maskawin) sebagai Syarat Perkawinan yang Wajib Adanya. 47

  4. Implikasi Hukum dari Suatu Perkawinan yang Sah 51

BAB 5 PENCATATAN PERKAWINAN DAN TATA CARA PERKAWINAN SERTA AKTA PERKAWINAN 53

  1. Pengertian Pencatatan Perkawinan 53

  2. Ketentuan Hukum yang Mewajibkan Pencatatan Perkawinan. 53

  3. Tujuan dan Manfaat Pencatatan Perkawinan. 57

  4. Dampak Negatif dari Perkawinan yang Tidak Tercatat 58

  5. Tata Cara Perkawinan 59

  6. Akta Perkawinan 59

BAB 6 LARANGAN PERKAWINAN. 61

  1. Wanita yang Haram Dinikahi 61

  2. Jenis-jenis Perkawinan yang Dilarang69

BAB 7 PERJANJIAN PERKAWINAN. 81

  1. Pengertian Perjanjian Perkawinan. 81

  2. Hukum Membuat Perjanjian dalam Perkawinan.82

  3. Perjanjian Perkawinan dalam UU Perkawinan. 83

  4. Perjanjian Perkawinan dalam KHI84

BAB 8 KAWIN HAMIL89

  1. Pengertian Kawin Hamil.89

  2. Faktor yang Melatarbelakangi Kehamilan Pranikah dan Kelahiran Anak di Luar Kawin89

  3. Hukum Kawin Hamil.90

  4. Kawin Hamil dalam KHI 91

BAB 9 POLIGAMI95

  1. Pengertian Poligami 95

  2. Poligami dalam UU Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 95

  3. Poligami dalam KHI98

BAB 10 PENCEGAHAN PERKAWINAN 101

  1. Pengertian Pencegahan Perkawinan.101

  2. Tujuan Pencegahan Perkawinan101

  3. Kapan Perkawinan Dapat Dicegah. 102

  4. Orang yang Dapat Mencegah Perkawinan. 102

  5. Prosedur Mengajukan Pencegahan Perkawinan 104

BAB 11 PEMBATALAN PERKAWINAN. 107

  1. Nikah Fasid dan Nikah Batil Dapat Dibatalkan 107

  2. Jenis-jenis Perkawinan yang Dapat Dibatalkan. 107

  3. Pihak-pihak yang Berhak Mengajukan Pembatalan Perkawinan.110

  4. Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama 111

BAB 12 HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI.113

  1. Pengertian Hak dan Kewajiban. 113

  2. Hak dan Kewajiban Suami dan Istri dalam UU Perkawinan. 113

  3. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam KHI.114

BAB 13 HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN. 121

  1. Pengertian Harta Kekayaan Dalam Perkawinan. 121

  2. Harta Kekayaan Dalam Perkawinan Menurut UU Perkawinan.122

  3. Harta Kekayaan Dalam Perkawinan Menurut KHI123

BAB 14 PEMELIHARAAN ANAK  127

  1. Pengertian Pemeliharaan Anak (Hadanah).127

  2. Hukum Hadanah .127

  3. Rukun dan Syarat Hadanah 128

  4. Pemeliharaan Anak dalam UU Perkawinan. 130

  5. Pemeliharaan Anak dalam KHI 131

BAB 15 PERWALIAN 135

  1. Pengertian Perwalian.135

  2. Dalil tentang Perwalian.135

  3. Perwalian dalam UU Perkawinan136

  4. Perwalian dalam KHI.137

BAB 16 ASAL USUL ANAK. 141

  1. Asal Usul Anak dalam UU Perkawinan141

  2. Asal Usul Anak dalam KHI 142

BAB 17 PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN. 145

  1. Pengertian Talak.145

  2. Dasar Hukum Talak145

  3. Hukum Melakukan Talak 146

  4. Alasan Perceraian 146

  5. Putusnya Hubungan Perkawinan Menurut UU Perkawinan 148

  6. Putusnya Hubungan Perkawinan Menurut KHI. 149

  7. Tata Cara Perceraian Menurut PP N0. 9 Tahun 1975152

  8. Tata Cara Perceraian Menurut KHI158

  9. Akibat Talak. 164

BAB 18 RUJUK 169

  1. Pengertian Rujuk. 169

  2. Ketentuan Rujuk dalam KHI. 169

  3. Tata Cara Rujuk 170

BAB 19 WAKTU TUNGGU (MASA IDDAH).173

  1. Pengertian Iddah173

  2. Ketentuan Masa Tunggu Dalam UU Perkawinan173

  3. Iddah (Masa Tunggu) Dalam KHI.174

DAFTAR PUSTAKA 179

LAMPIRAN 183

TENTANG PENULIS307

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Keluarga Islam di Indonesia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *