PRINSIP HUKUM DALAM PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI DAN KEPENTINGAN PIHAK KETIGA

Rp 160.000

WhatsApp

Deskripsi

Penegakan hukum di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait perampasan aset yang bersinggungan dengan hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik, adalah persoalan yang kompleks. Fenomena ini menuntut adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap hak milik yang sah. Dalam praktiknya, penyelesaian persoalan ini memerlukan pemahaman mendalam, baik dari sisi landasan normatif maupun pengalaman empirik di lapangan.

Buku ini terbit untuk memberikan analisis, pandangan, arahan, dan wawasan praktis dari perspektif penegakan hukum. Dengan memadukan antara kajian akademis dan pengalaman praktik langsung poraktik penegakan hukum, para penulis melalui buku ini menyajikan uraian yang komprehensif, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan para pemangku kepentingan di bidang hukum, aparat penegak hukum, akademisi, pembuat kebijakan, serta masyarakat luas yang tertarik dengan tema yang dikaji dalam buku ini.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

310

Pengarang

Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H. Dr. Rudi Margono, S.H. M.Hum. Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum.

Ukuran

15,5 x 23

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-964-7

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

September 2025

Daftar Isi

Prakata Penulis v

Daftar Isi vii

Daftar Tabel dan Gambar xi

BAGIAN PERTAMA

PENGANTAR

BAB 1 KORUPSI DI INDONESIA 2

BAB 2 KORUPSI, PENYITAAN, DAN PERAMPASAN ASET 9

A. Tindak Pidana Korupsi 9

B. Konsep Penyitaan dan Perampasan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi 14

C. Prinsip Hukum Perampasan Aset 22

D. Konsep Perampasan Aset 26

BAB 3 FILOSOFI PERAMPASAN ASET KORUPTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI 36

A. Hakikat Penyitaan dan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi 36

  1. Pengertian Penyitaan dan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi 39

  2. Filosofi Penyitaan dan Perampasan Aset dalam Hukum 40

  3. Kaitan antara Penyitaan Aset dan Pemberantasan Korupsi 42

  4. Dampak Filosofi Penyitaan dan Perampasan Aset terhadap Masyarakat dan Negara 45

  5. Penyitaan serta Perampasan Aset dan Tantangan dalam Implementasinya 47

B. Validitas dan Metode Pembuktian Keterkaitan Aset dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Perampasan Aset Pelaku Korupsi 50

  1. Validitas Pembuktian Keterkaitan Aset dengan Tindak Pidana Korupsi 52

  2. Kategori Aset dalam Tindak Pidana Korupsi 56

  3. Metode Pembuktian Keterkaitan Aset dengan Tindak Pidana Korupsi 59

  4. Penggunaan Saksi Ahli dan Bukti Dokumenter 63

  5. Prinsip Pembuktian dalam Proses Hukum 66

  6. Tugas Penyidik dalam Membuktikan Keterkaitan Aset 69

  7. Kendala dalam Pembuktian Keterkaitan Aset 73

C. Pendalaman Nilai Keadilan dan Etika sebagai Dasar Normatif dalam Pelaksanaan Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi 78

  1. Nilai Etika dalam Proses Perampasan Aset Korupsi 78

  2. Keadilan Prosedural dalam Pelaksanaan Perampasan Aset 82

  3. Prinsip Proposionalitas dalam Perampasan Aset 86

  4. Keadilan Restoratif dalam Proses Perampasan Aset 89

  5. Etika Hak Asasi Manusia dalam Perampasan Aset 93

  6. Penyalahgunaan Wewenang dan Keadilan Hukum 96

  7. Penegakan Keadilan Sosial melalui Perampasan Aset 100

  8. Keadilan dalam Pemulihan Kerugian Negara 104

BAGIAN KEDUA

IUS CONSTITUENDUM PENGATURAN PERAMPASAN ASET DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT DENGAN KEPENTINGAN PIHAK KETIGA

BAB 4 KEBUTUHAN REFORMASI HUKUM DALAM PENGATURAN PERAMPASAN ASET 114

A. Pentingnya Pengaturan Perampasan Aset 119

B. Perampasan Aset terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi 123

C. Perampasan Aset Pihak Ketiga Ditinjau dari Hak Kepemilikan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik 127

BAB 5 PERBANDINGAN PERAMPASAN ASET DENGAN NEGARA LAIN 133

A. Perampasan Aset di Indonesia 134

  1. Perampasan Aset dalam Kasus Korupsi 137

  2. Prosedur Hukum 140

  3. Fokus pada Korupsi dan Pencucian Uang 143

B. Perampasan Aset di Prancis 145

  1. Perampasan Aset dalam Kasus Kejahatan Ekonomi 148

  2. Penyitaan sebagai Langkah Preventif 150

  3. Implikasi terhadap Hak Asasi Manusia 154

C. Perampasan Aset di Jerman 157

  1. Prosedur Hukum yang Keterbukaan 159

  2. Penyitaan dan Pemulihan 163

  3. Penyitaan Aset Berkelanjutan 167

D. Perampasan Aset di Jepang 171

  1. Fokus pada Kejahatan Narkoba dan Korupsi 176

  2. Prosedur Pemulihan Kerugian Negara melalui Perampasan Aset di Jepang 181

  3. Penyitaan sebagai Langkah Proaktif 184

E. Penutup 189

BAB 6 RATIO DECIDENDI BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYANGKUT PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI 192

A. Kasus PT Duta Salma Palma Group 192

B. PT Asuransi Jiwasraya 209

BAB 7 LANDASAN DAN AKTUALISASI PRINSIP HUKUM DALAM PERAMPASAN ASET 233

BAB 8 REFORMULASI PENGATURAN PERAMPASAN ASET DALAM NORMA HUKUM YANG DIDASARKAN PADA NILAI-NILAI PANCASILA 238

  1. Ratio Legis Pengaturan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 242

  2. Kelemahan Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kaitannya dengan Perampasan Aset 253

  3. Reformulasi Perampasan Aset dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 259

BAGIAN KETIGA

EPILOG

BAB 9 PENUTUP 276

Daftar Bacaan 281

Para Penulis 297

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PRINSIP HUKUM DALAM PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI DAN KEPENTINGAN PIHAK KETIGA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *