PENELITIAN HUKUM NORMATIF DI ERA DIGITAL

Rp 120.000

WhatsApp

Deskripsi

Era digital telah mengubah segalanya. Hukum, yang selama berabad-abad berdiri kokoh pada teks dan doktrin, kini diterpa gelombang disrupsi yang tak terelakkan. Kecerdasan buatan membuat keputusan, kontrak lahir dari kode blockchain, dan data pribadi menjadi komoditas yang diperebutkan. Di tengah pusaran perubahan ini, sebuah pertanyaan mendasar mengemuka: apakah hukum kita sudah usang?

Buku ini bukan sekadar teori, melainkan peta navigasi untuk mengarungi samudra digital yang penuh dengan kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Ditulis oleh tiga pemikir hukum terdepan Indonesia, buku ini membawa Anda menyelami akar sejarah penelitian hukum normatif, membedah tiga masalah klasik, (3K) dengan studi kasus aktual, dan merancang strategi untuk masa depan.

Anda akan diajak untuk melihat bagaimana asas “itikad baik” dalam KUH Perdata berhadapan dengan algoritma otonom, bagaimana “kepentingan umum” dalam pengadaan tanah diuji oleh logika data, dan bagaimana kedaulatan hukum nasional bersitegang dengan raksasa teknologi global.

Lebih dari itu, buku ini adalah sebuah manifesto. Sebuah seruan bahwa di tengah deru mesin dan dinginnya kode digital, manusia dan nilai-nilai kemanusiaannya harus tetap menjadi pusat. Penelitian hukum normatif adalah mercusuar yang menjaga kita agar tidak tersesat, memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan keadilan substantif.

Untuk siapa buku ini?
Untuk Anda, akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, mahasiswa, dan siapa pun yang percaya bahwa hukum harus menjadi penuntun zaman, bukan sekadar pencatat sejarah.

Bersiaplah untuk menemukan kembali relevansi hukum.
Masa depan hukum ada di tangan kita. Mulailah dengan membaca buku ini

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

196

Pengarang

Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., Dr. I Made Budi Arsika, S.H., LL.M. dan Dr. Kadek Agus Sudiarawan, S.H., M.H.

Ukuran

15 x 23

ISBN

978-634-263-130-0

Tahun Terbit

Juni 2026

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN: URGENSI PENELITIAN HUKUM NORMATIF DI ERA DIGITAL 1

  1. Perkembangan Awal dan Urgensi Hukum Normatif…1

1.1. Dinamika Peranan Hukum dari Masa ke Masa.1

1.2. Hukum dan Dinamika Perubahan Sosial, Ekonomi, dan Teknologi.4

1.3. Mengapa Penelitian Hukum Normatif Tetap Relevan..7

  1. Signifikansi Era Digital…10

2.1. Perubahan Pola Interaksi Hukum….10

2.2. Ledakan Data dan Akses Informasi Hukum….13

2.3. Banjir Informasi vs. Validitas Hukum..15

2.4. Tujuan dan Cara Penyajian Buku16

BAB 2 SEJARAH PENELITIAN HUKUM NORMATIF 21

  1. Mengapa Sejarah Penting bagi Penelitian Hukum….21

  2. Akar Kuno: Dari Hukum Adat ke Hukum Tertulis23

2.1. Hukum Adat dan Norma Tidak Tertulis..23

2.2.Kodifikasi Hukum di Peradaban Kuno24

  1. Pengaruh Filsafat Hukum Klasik…27

3.1. Plato dan Keadilan Ideal..27

3.2. Aristoteles dan Tujuan Hukum….28

  1. Abad Pertengahan: Hukum sebagai Kehendak Tuhan.30

4.1. Hukum Gereja.30

4.2. Hukum Islam….31

  1. Zaman Pencerahan: Lahirnya Rasionalisme Hukum34

  2. Abad ke-19: Positivisme dan Kodifikasi Modern..37

6.1. Hans Kelsen dan Pure Theory of Law….37

6.2. Civil Law vs. Common Law39

  1. Abad ke-20: Realisme Hukum dan Tantangan bagi Penelitian Normatif…43

  2. Perkembangan di Indonesia..44

8.1. Masa Kolonial..44

8.2. Masa Kemerdekaan47

8.3. Masa Orde Baru..49

8.4. Reformasi 1998…51

  1. Pelajaran dari Sejarah untuk Penelitian Hukum Normatif Modern..52

BAB 3 PENELITIAN HUKUM NORMATIF: KEKOSONGAN NORMA 55

  1. Mengapa Kekosongan Norma adalah Masalah Serius.55

  2. Definisi dan Tipologi Kekosongan Norma57

2.1. Definisi57

2.2. Tipologi Kekosongan Norma…58

  1. Penyebab Kekosongan Norma..59

  2. Pendekatan Penelitian Normatif untuk Mengatasi Kekosongan Norma…61

4.1. Identifikasi Kekosongan..61

4.2. Analisis Kebutuhan Normatif..62

4.3. Perumusan Usulan Norma Baru.64

  1. Contoh Kasus Kekosongan Norma di Berbagai Bidang Hukum…65

5.1. Hukum Internasional…65

5.2. Hukum Perdata….67

5.3. Hukum Administrasi Negara…69

  1. Tantangan Mengisi Kekosongan Norma….71

  2. Peran Peneliti Hukum Normatif….73

BAB 4 PENELITIAN HUKUM NORMATIF: KEKABURAN NORMA 75

  1. Ketika Aturan Ada, Tetapi Membingungkan75

  2. Definisi dan Karakteristik Kekaburan Norma..76

2.1. Definisi76

2.2. Karakteristik….77

  1. Penyebab Kekaburan Norma78

  2. Dampak Kekaburan Norma terhadap Kepastian Hukum79

  3. Metodologi Penelitian Normatif untuk Mengatasi Kekaburan Norma.80

5.1. Analisis Bahasa Hukum…80

5.2. Penggunaan Doktrin dan Yurisprudensi.82

  1. Contoh Kekaburan Norma di Berbagai Bidang Hukum….84

6.1. Hukum Internasional…84

6.2. Hukum Perdata….86

6.3. Hukum Administrasi Negara…88

  1. Tantangan Mengatasi Kekaburan Norma.90

  2. Peran Peneliti Hukum Normatif….91

BAB 5 PENELITIAN HUKUM NORMATIF: KONFLIK NORMA 93

  1. Ketika Aturan Saling Bertabrakan93

  2. Definisi dan Klasifikasi Konflik Norma.94

2.1. Definisi94

2.2. Klasifikasi Konflik Norma….95

  1. Penyebab Konflik Norma..96

  2. Dampak Konflik Norma terhadap Kepastian Hukum…98

  3. Prinsip Penyelesaian Konflik Norma99

  4. Metodologi Penelitian Normatif dalam Kasus Konflik Norma… 101

  5. Contoh Konflik Norma di Berbagai Bidang Hukum…. 102

7.1. Hukum Internasional 102

7.2. Hukum Perdata. 103

7.3. Hukum Administrasi Negara 104

  1. Studi Perbandingan Lintas Negara. 105

  2. Tantangan Peneliti Hukum Normatif dalam Menangani Konflik Norma 107

  3. Peran Penelitian Normatif dalam Reformasi Hukum 108

BAB 6 PENELITIAN HUKUM NORMATIF DI ERA DIGITAL 111

  1. Lompatan Zaman dan Paradigma Baru Hukum.. 111

  2. Karakteristik Era Digital yang Memengaruhi Hukum…. 112

  3. Dampak Era Digital pada Penelitian Hukum Normatif.. 114

  4. Studi Kasus Bidang Hukum 115

4.1. Hukum Internasional 115

4.2. Hukum Perdata. 117

4.3. Hukum Administrasi Negara 118

  1. Metodologi Penelitian Normatif di Era Digital… 119

  2. Tantangan Khusus Peneliti Hukum Normatif. 121

  3. Inovasi Pendekatan Penelitian Hukum Normatif di Era Digital. 122

  4. Rekomendasi untuk Legislasi di Era Digital…. 124

8.1. Prinsip Teknologi-Netral… 124

8.2. Kebijakan Berbasis Risiko. 125

8.3. Keterlibatan Publik dan Industri… 125

BAB 7 PENELITIAN HUKUM NORMATIF DI MASA DEPAN 127

  1. Menatap Horizon Baru Hukum.. 127

  2. Faktor Pendorong Perubahan Masa Depan… 129

2.1. Revolusi Teknologi Lanjutan. 129

2.2. Globalisasi Gelombang Baru 133

2.3. Transformasi Sosial-Budaya. 134

  1. Arah Perkembangan Penelitian Hukum Normatif. 137

3.1. Pendekatan Interdisipliner… 137

  1. Studi Skenario Masa Depan…. 143

4.1. Hukum Internasional 143

4.2. Hukum Perdata. 144

4.3. Hukum Administrasi Negara 146

  1. Prinsip-Prinsip Penelitian Hukum Normatif Masa Depan. 147

5.1. Prinsip Fleksibilitas Berbasis Nilai…. 147

5.2. Prinsip Akuntabilitas Digital. 148

5.3. Prinsip Kedaulatan Data dan Privasi Global 149

  1. Peran Peneliti Hukum Normatif di Masa Depan 150

6.1. Sebagai Visioner – Mengantisipasi Masalah Hukum Sebelum Terjadi 150

6.2. Sebagai Jembatan – Menghubungkan Bahasa Hukum dan Bahasa Teknologi.. 151

6.3. Sebagai Pengawal Nilai – Memastikan Teknologi Tetap dalam Koridor Kemanusiaan… 152

  1. Langkah ke Depan…….. 152

7.1. Investasi dalam Pendidikan Hukum Digital.. 152

7.2. Kolaborasi Global Antar Akademisi dan Praktisi. 153

7.3. Pembuatan Laboratorium Hukum Masa Depan… 154

PENUTUP 155

EPILOG 159

DAFTAR PUSTAKA 161

PARA PENULIS 177

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENELITIAN HUKUM NORMATIF DI ERA DIGITAL”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…