PENELITIAN HUKUM NORMATIF DI ERA DIGITAL

WhatsApp

Deskripsi

Era digital telah mengubah segalanya. Hukum, yang selama berabad-abad berdiri kokoh pada teks dan doktrin, kini diterpa gelombang disrupsi yang tak terelakkan. Kecerdasan buatan membuat keputusan, kontrak lahir dari kode blockchain, dan data pribadi menjadi komoditas yang diperebutkan. Di tengah pusaran perubahan ini, sebuah pertanyaan mendasar mengemuka: apakah hukum kita sudah usang?

Buku ini bukan sekadar teori, melainkan peta navigasi untuk mengarungi samudra digital yang penuh dengan kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Ditulis oleh tiga pemikir hukum terdepan Indonesia, buku ini membawa Anda menyelami akar sejarah penelitian hukum normatif, membedah tiga masalah klasik, (3K) dengan studi kasus aktual, dan merancang strategi untuk masa depan.

Anda akan diajak untuk melihat bagaimana asas “itikad baik” dalam KUH Perdata berhadapan dengan algoritma otonom, bagaimana “kepentingan umum” dalam pengadaan tanah diuji oleh logika data, dan bagaimana kedaulatan hukum nasional bersitegang dengan raksasa teknologi global.

Lebih dari itu, buku ini adalah sebuah manifesto. Sebuah seruan bahwa di tengah deru mesin dan dinginnya kode digital, manusia dan nilai-nilai kemanusiaannya harus tetap menjadi pusat. Penelitian hukum normatif adalah mercusuar yang menjaga kita agar tidak tersesat, memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan keadilan substantif.

Untuk siapa buku ini?
Untuk Anda, akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, mahasiswa, dan siapa pun yang percaya bahwa hukum harus menjadi penuntun zaman, bukan sekadar pencatat sejarah.

Bersiaplah untuk menemukan kembali relevansi hukum.
Masa depan hukum ada di tangan kita. Mulailah dengan membaca buku ini

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

196

Pengarang

Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., Dr. I Made Budi Arsika, S.H., LL.M. dan Dr. Kadek Agus Sudiarawan, S.H., M.H.

Ukuran

15 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENELITIAN HUKUM NORMATIF DI ERA DIGITAL”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *