MODEL IDEAL PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Rp 90.000
TLP/WA 0896-2860-4274
Stok habis
SKU: 8f125da0b343
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana
Tag: model pengembalian aset, pengembalian aset
Pada hakikatnya paradigma tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime), bersifat primum remedium dan kejahatan yang paling serius (the most serious crime), serta adanya tiga karakteristik penanganan tindak pidana korupsi melalui pendekatan follow the suspect yaitu pola penanganan tindak pidana korupsi ditujukan perbuatan pelaku kejahatan, pendekatan follow the money and follow the asset yaitu penanganan tindak pidana korupsi dengan prioritas hasil kejahatan, dan gabungan follow the suspect dan follow the money and follow the asset.
Informasi Tambahan
| Berat | 350 gram |
|---|---|
| Berat Buku (gram) | 350 |
| Cetakan | 1 |
| Halaman | 298 |
| ISBN | 978-623-218-553-1 |
| Jenis Cover | Art Carton 260 gr |
| Kertas Isi | Book Paper |
| Pengarang | Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. |
| Tahun Terbit | Juli 2020 |
| Ukuran | 15 x 22 |
Daftar Isi
Bab 1 Kembang Setaman tentang Karakteristik TindakPidana Korupsi Indonesia 1 A. Paradigma Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime,Transnational Organized Crime, Primum Remedium, dan The Most Serious Crime 1 B. Lintasan Sejarah Generasi Politik Hukum Pidana PenanggulanganPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia 17 C. Harmonisasi Formulasi Pembaruan Undang-Undang PemberantasanTindak Pidana Korupsi 41 D. Perspektif Futuristik Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice Approach) Terhadap Tindak Pidana Korupsi 56 Bab 2 P engertian, Urgensi, Kendala serta SejarahPengaturan Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Kekinian, MasaMendatang, dan Kajian Perbandingan 63 A. Terminologi, Pengertian, Urgensi, dan Kendala Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 63 B. Sekilas Sejarah Perkembangan Pengembalian Aset Pelaku dari Masa ke Masa 81 1. Sejarah Pengembalian Aset pada Zaman Romawi 81 2. Sejarah Pengembalian Aset Abad XII Sampai Abad XVI 82 3. Sejarah Pengembalian Aset Abad XVII Sampai Abad XVII 82 4. Sejarah Pengembalian Aset Abad XIX Sampai Abad XX 83 C. Pengaturan Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Lintasan Sejarah Pelbagai Kebijakan Legislasi Dari Perspektif Masa Lalu, Masa Kini, Masa Mendatang, dan Perbandingan 84 1. Dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia 84 2. Dalam Rancangan Undang-Undang (RU) Perampasan Aset 95 3. Dalam Peraturan Perundang-Undangan Beberapa Negara Asing 103 4. Dalam Pelbagai Konvensi Internasional 109 bab 3 P engembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Pendekatan Undang-Undang dan Sistem Hukum 117 A. Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 117 1. Pendekatan Nuansa Prosedural Pidana 117 2. Pendekatan Nuansa Prosedural Perdata 132 B. Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003/United Nations Convention Against Corruption 2003 140 C. Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui ProsedurPerampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non Conviction-Based Asset Forfeiture) 155 D. Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Administrasi 169 Bab 4 Menggagas Model Ideal Pengembalian Aset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Masa Mendatang 175 A. Teori-teori dan Dimensi yang Berkorelasi dengan Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 175 B. Alas Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Terhadap Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 190 C. Model Ideal Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 199 1. Rekonstruksi Regulasi Terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pembuatan Regulasi Undang-Undang Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 199 2. M odefikasi Penerapan Konsep Plea Bargaining System Sesuai Kultur dan Filosofis Indonesia 209 3. P enerapan Teori Pembalikan Beban Pembuktian Keseimbangan Kemungkinan (Balanced Propability Principles) 231 4. Penerapan Non Conviction-Based Asset Forteiture (NCB-Asset Forfeiture) 236 5. Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Sinergitas Koordinasi Antarlembaga Penegak Hukum dalam Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi 246 bab 5 Rekapitulasi 253 DAFTAR RUJUKAN 261 TENTANG PENULIS 279
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “MODEL IDEAL PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI” Batalkan balasan
Produk Terkait
-

HUKUM PERKAWINAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADMINISTRASI
Rp 186.000 Tambah ke keranjang -

Antropobiologi Anak Usia Dini
Rp 130.000 Tambah ke keranjang -

Metode Penelitian Pariwisata dan Hospitaliti
Rp 91.000 Tambah ke keranjang -

GLOBALISASI DAN KEBIJAKAN PUBLIK: Kajian Seputar Peranan Pemerintah Mewujudkan Kesejahteraan di Tengah Dunia Tak Bersekat
Rp 81.000 Tambah ke keranjang

Ulasan
Belum ada ulasan.