MEMBANGUN MODEL ASSET RECOVERY TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI NILAI KERUGIAN NEGARA KECIL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Rp 185.000

WhatsApp

Deskripsi

Korupsi adalah ancaman serius yang tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara tetapi juga merusak moralitas dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun berbagai pendekatan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata, telah diterapkan, hasilnya belum memadai mengingat terus meningkatnya kasus korupsi dari tahun ke tahun. Dalam konteks ini, pendekatan alternatif diperlukan untuk memulihkan kerugian negara secara lebih efisien.

Buku ini menawarkan gagasan dan perspektif baru dalam hal pendekatan untuk menangani kasus korupsi (khususnya dengan nilai yang relatif kecil). Buku ini bertujuan untuk mengembangkan model pemulihan aset dengan mengintegrasikan pendekatan restorative justice, serta memberikan alternatif solusi yang lebih adil dan efisien dalam kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian kecil. Buku ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan hukum pidana dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi di Indonesia. Karena itu buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang tertarik di bidang ini.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

386

Pengarang

Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., Editor: Finsensius Samara, S.H., M.Hum.

Ukuran

15,5 x 23

ISBN

978-634-263-096-9

Tahun Terbit

April 2026

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI vii

DAFTAR SINGKATAN xi

BAB 1 PENDAHULUAN 1

  • Tinjauan tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pengaturannya 21

  • Tinjauan tentang Restorative Justice dan Pengaturannya 53

  • Pengertian tentang Kerugian Negara Kecil 71

  • Kritik dan Evaluasi Kebijakan Hukum yang Ada 72

  1. Perspektif Dasar 73

  2. Bangunan Paradigma 74

BAB 2 SEJARAH DAN PENGEMBANGAN HUKUM PIDANA DAN KORUPSI 83

  • Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia 83

  1. Teori Pemidanaan 98

  2. Tujuan Pemidanaan 122

  • Teori Penggunaan Hukum Pidana 131

  1. Friedrich Carl Von Savigny dan Sir Henry Maine 131

  2. Emile Durkheim 132

  3. Cesare Beccaria 133

  4. Jeremy Bentham 134

  • Teori Asset Recovery 137

  1. Teori Validitas dan Efektivitas Hukum 137

  2. Teori Pilihan Rasional 141

  3. Teori Sistem Hukum dan Efektivitas Sistem Hukum 146

  4. Teori tentang Hukum Progresif 149

  5. Teori Hukum Integratif 152

  • Restorative Justice dan Teori Tujuan Hukum 158

  1. Restorative Justice 158

  2. Teori Tujuan Hukum 171

  • Teori Keadilan 180

  1. Teori Keadilan Plato 182

  2. Teori Keadilan Hans Kelsen 183

  3. Teori Keadilan John Rawls 184

  4. Teori Keadilan Thomas Hobbes 187

  5. Teori Keadilan Roscoe Pound 188

  6. Teori Keadilan Komunitas (Community Justice) 188

  7. Teori Keadilan Pancasila 192

  • Teori Pembaruan Hukum 196

BAB 3 ASSET RECOVERY TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN NILAI KERUGIAN NEGARA KECIL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE 201

  • Asset Recovery dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003 206

  • Asset Recovery dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 222

  1. Melalui Mekanisme Pidana 223

  2. Melalui Mekanisme Perdata 224

  • Asset Recovery dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 228 Penyelesaian Ganti Kerugian dalam Hukum Administrasi Negara 230

  • Asset Recovery dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 233

  • Asset Recovery dalam Surat Keputusan Nomor: 1691/DJU/SK/ PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Tanggal 22 Desember 2020 235

BAB 4 PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM ASSET RECOVERY TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN NILAI KERUGIAN KECIL 239

  • Aspek Filosofis 240

  1. Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa 240

  2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 240

  3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia 241

  4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 241

  5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 241

  • Aspek Sosiologis 246

  • Aspek Yuridis 249

BAB 5 MODEL ASSET RECOVERY TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI NILAI KERUGIAN NEGARA KECIL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE 253

  • Model Asset Recovery 253

  1. Model Asset Recovery berdasarkan Sistem Hukum Indonesia 253

  2. Model Asset Recovery di Beberapa Negara 256

  3. Model Asset Recovery pada Tindak Pidana Korupsi Nilai Kerugian Negara Kecil dengan Pendekatan Restorative Justice 272

  • Konsep Restorative Justice 280

  1. Restorative Justice Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia 281

  2. Konsep Restorative Justice Perbandingan dengan Beberapa Negara 307

  3. Konsep Restorative Justice yang Cocok Diterapkan pada Tindak Pidana Korupsi dengan Nilai Kerugian Negara Kecil 332

EPILOG 343

  • Asset Recovery Korupsi dengan Nilai Kerugian Negara Kecil Saat ini 343

  • Perlunya Penerapan Restorative Justice (RJ) dalam Kasus Korupsi Kecil 343

  • Model yang Dapat Diterapkan 344

DAFTAR PUSTAKA 345

GLOSARIUM 361

INDEKS 369

TENTANG PENULIS 371

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “MEMBANGUN MODEL ASSET RECOVERY TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI NILAI KERUGIAN NEGARA KECIL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *