[Pre Order] Memahami Tindak Pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru

Rp 130.000

Stok habis

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Penerapan KUHP baru menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia, membawa perubahan paradigma yang signifikan dari warisan kolonial menuju hukum pidana nasional yang progresif dan modern. Adalah suatu kebutuhan mendesak bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas untuk mencermati dan memahami implikasi dari ketentuan-ketentuan yang baru ini.

Buku Memahami Tindak Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru hadir sebagai panduan komprehensif untuk membedah struktur delik, pemidanaan, hingga perluasan subjek hukum korporasi dalam undang-undang terbaru. Disusun secara sistematis, buku ini membantu pembaca memetakan perbedaan fundamental antara WvS lama dengan KUHP baru demi kepastian hukum di masa depan.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

202

Pengarang

Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Sinta Lidya Sari, S.H.

Cetakan

1

ISBN

978-634-263-132-4

Tahun Terbit

Mei 2026

Daftar Isi

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI vii

BAB 1 LANDASAN FILOSOFIS KUHP BARU 1

  1. Urgensi Pembaruan KUHP 1

  2. Asas-asas Dasar KUHP Baru 5

  3. Asas Legalitas 6

  4. Asas Keseimbangan (Monodualistik) 8

  5. Asas Ultimum Remedium 10

  6. Struktur dan Sistematika KUHP Baru 12

  7. Buku Kesatu: Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 187) 13

  8. Buku Kedua: Tindak Pidana (Pasal 188 sampai dengan Pasal 612) 16

  9. Masa Transisi dan Pemberlakuan Kuhp Baru 18

  10. Filosofi dan Rasionalitas Masa Transisi Tiga Tahun 19

  11. Implikasi Hukum Masa Transisi: Berlakunya KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) 20

  12. Aturan Peralihan: Penerapan Hukum yang Menguntungkan Terdakwa 21

BAB 2 KETENTUAN UMUM 23

  1. Berlakunya Ketentuan Pidana 23

  2. Ruang Lingkup Waktu 23

  3. Ruang Lingkup Tempat 24

  4. Ruang Lingkup Orang 26

  5. Tindak Pidana: Pengertian, Jenis-jenis, dan Klasifikasi 27

  6. Pengertian Tindak Pidana (Strafbaar Feit/Delik) 27

  7. Jenis-jenis Tindak Pidana 28

  8. Klasifikasi Kejahatan dan Pelanggaran dalam Konteks KUHP Baru 30

  9. Kesalahan (Dolud dan Culpa) dan Bentuk-bentuk Pertanggungjawaban Pidana 32

  10. Konsep Kesalahan (Schuld) sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana 32

  11. Bentuk-bentuk Kesalahan 33

  12. Bentuk-bentuk Pertanggungjawaban Pidana 35

  13. Pidana dan Tindakan 37

  14. Jenis-jenis Pidana 37

  15. Jenis-jenis Tindakan 38

  16. Tujuan Pemidanaan: Paradigma Baru dalam KUHP 39

  17. Pedoman Pemidanaan (Judicial Guidelines) 40

BAB 3 TINDAK PIDANA TERHADAP IDEOLOGI, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN 43

  1. Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara (Pancasila) 43

  2. Kriminalisasi Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Terlarang 44

  3. Kualifikasi Pidana Berdasarkan Maksud dan Tujuan 45

  4. Pengecualian dan Batasan Penerapan 45

  5. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Pelaksanaan Pemerintahan 46

  6. Konsep Makar terhadap Pemerintah yang Sah 46

  7. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Pertahanan Negara 48

  8. Reformasi dan Perlindungan Demokrasi 49

  9. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan 49

  10. Pembaruan Konsep Melawan Hukum dalam Konteks Peradilan 50

  11. Kategori Utama Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan 51

 

BAB 4 TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT DAN TUBUH MANUSIA 55

A.. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Kontroversi dan Batasan) 55

  1. Formulasi dan Unsur Tindak Pidana 55

  2. Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan 56

  3. Kontroversi Reintroduksi dan Isu Konstitusionalitas 57

  4. Batasan untuk Kepentingan Umum dan Pembelaan Diri 58

  5. Tindak Pidana Kesusilaan (Delik Perzinaan dan Kohabitasi) dan Konsep Delik Aduan 59

  6. Perluasan Cakupan Delik Perzinaan (Pasal 411) 59

  7. Kriminalisasi Baru Delik Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” (Pasal 412) 60

  8. Konsep Delik Aduan Absolut (Delik Aduan Terbatas) sebagai Mekanisme Pembatasan 61

  9. Tindak Pidana terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan 62

  10. Pembaharuan Konsep dan Akomodasi Pengecualian 63

  11. Kriminalisasi terhadap Wanita Hamil dan Delik Aduan Terbatas 64

  12. Peran Tenaga Kesehatan dan Batasan Yuridis 64

  13. Tindak Pidana terhadap Kehormatan dan Penghinaan (Delik Aduan Absolut) 65

  14. Konsep dan Filosofi Delik Aduan Absolut 66

  15. Implementasi pada Tindak Pidana Kunci 66

  16. Pembedaan Delik Aduan Absolut dengan Delik Aduan Relatif 67

BAB 5 TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA BENDA DAN LINGKUNGAN 69

  1. Tindak Pidana Pencurian, Pemerasan, dan Penggelapan (Pembaruan Unsur) 69

  2. Pembaruan Unsur Tindak Pidana Pencurian (Pasal 498 – Pasal 502) 69

  3. Pembaruan Unsur Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 503 – Pasal 504) 71

  4. Pembaruan Unsur Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 505 – Pasal 507) 72

  5. Tindak Pidana Penipuan dan Perbuatan Curang 74

  6. Kecurangan dalam Pengadaan dan Penyerahan Barang 75

  7. Perbuatan Curang dalam Kepailitan 75

  8. Penghapusan Delik Minor dan Pembaruan Sanksi 76

  9. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Kerusakan Lingkungan Hidup 76

  10. Kedudukan dan Harmonisasi Pengaturan 76

  11. Jenis-jenis Pokok Tindak Pidana Kerusakan Lingkungan dalam KUHP Baru 78

  12. Pertanggungjawaban Pidana dan Pembaruan 79

  13. Dampak Khusus dan Pemberatan Pidana 80

BAB 6 TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA YANG DIPERBARUI 81

  1. Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 81

  2. Transformasi Hukum Pidana dan Urgensi Kodifikasi Delik Tik 82

  3. Hubungan Lex Generalis dan Lex Specialis dalam Ruang Siber 84

  4. Tindak Pidana Perjudian dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Integrasi Hukum Khusus) 85

  5. Konsep Integrasi dalam KUHP Baru 86

  6. Tindak Pidana Perjudian: Harmonisasi dan Lex Specialis 86

  7. Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) 87

  8. Tindak Pidana Khusus yang Diakui dalam KUHP (Misalnya, Perbudakan Modern) 89

  9. Transformasi Delik Dari Hukum Khusus ke Hukum Umum 89

  10. Perbudakan Modern sebagai Bentuk Kejahatan Terorganisasi 90

  11. Peningkatan Kualifikasi Pidana dan Aspek Viktimisasi 91

BAB 7 SISTEM PEMBEDAAN PIDANA DENGAN TINDAKAN 93

  1. Pidana Pokok dan Pidana Tambahan (Pidana Mati sebagai Pidana Khusus) 93

  2. Klasifikasi dan Urutan Pidana Pokok 95

  3. Fungsi dan Jenis Pidana Tambahan 96

  4. Pidana Mati sebagai Pidana Khusus (Ultimum Remedium) 97

  5. Konsep Pidana Kerja Sosial, Pidana Pengawasan, dan Denda 99

  6. Pidana Kerja Sosial: Restorasi dan Anti-Overcrowding 99

  7. Pidana Pengawasan: Pengganti dan Penyempurnaan Pidana Bersyarat 100

  8. Sistem Pidana Denda Berkategori: Fleksibilitas dan Keadilan Ekonomi 101

  9. Tindakan: Kewajiban Mengikuti Terapi, Ganti Rugi, dan Pengawasan 103

  10. Kewajiban Mengikuti Terapi (Rehabilitasi) 103

  11. Kewajiban Ganti Rugi (Restitusi dan Kompensasi) 104

  12. Pengawasan 105

BAB 8 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DAN ANAK 109

  1. Tindak Pidana Korporasi 109

  2. Unsur-unsur dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Korporasi 109

  3. Bentuk Kesalahan Korporasi (Mens Rea Korporasi) 111

  4. Sanksi Bagi Korporasi: Pidana Denda dan Tindakan Restoratif 112

  5. Sistem Peradilan Pidana Anak: Konsep Umur Minimum dan Diversi (Sinkronisasi dengan UU SPPA) 114

1 Filosofi dan Prinsip Dasar SPPA 114

  1. Konsep Umur Minimum Pertanggungjawaban Pidana Anak 114

  2. Mekanisme Diversi dalam SPPA 116

BAB 9 ALASAN PENIADAAN, PERINGANAN, DAN PEMBERATAN PIDANA 119

  1. Perubahan Konsep Alasan Peniadaan Pidana (Alasan Pembenar dan Pemaaf) 119

  2. Landasan Filosofis: Dualisme dan Konsep Tindak Pidana 119

  3. Eksplisitasi dan Perluasan Alasan Pembenar 120

  4. Penegasan Alasan Pemaaf dan Orientasi Humanis 122

  5. Dampak Transformasi pada Penegakan Hukum 123

  6. Penghapusan Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana 123

  7. Gugurnya Kewenangan Menuntut Pidana (Pasal 138-144) 124

  8. Gugurnya Kewenangan Menjalankan Pidana (Pasal 145-151) 126

  9. Gabungan Tindak Pidana (Concursus) dan Pengulangan (Recidive) 127

  10. Gabungan Tindak Pidana (Concursus) 127

  11. Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) 129

BAB 10 IMPLIKASI IMPLEMENTASI KUHP BARU 131

  1. Perubahan Kewenangan Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Penuntut Umum, Hakim) 131

  2. Implikasi terhadap Kewenangan Penyidik (Kepolisian dan PPNS) 131

  3. Implikasi terhadap Kewenangan Penuntut Umum (Jaksa) 133

  4. Implikasi terhadap Kewenangan Hakim 134

  5. Sinkronisasi dengan Undang-Undang Khusus (Tipikor, Narkotika, Terorisme) 135

  6. Sinkronisasi dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 136

  7. Sinkronisasi dengan Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika) 137

  8. Sinkronisasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) 138

  9. Tantangan dan Peluang dalam Penegakan Hukum Pidana Nasional 139

  10. Tantangan Utama dalam Implementasi 140

  11. Peluang Reformasi dalam Penegakan Hukum 141

BAB 11 STUDI KASUS PENERAPAN KUHP BARU 145

  1. Analisis Kasus Tindak Pidana Kesusilaan (Delik Aduan) 145

  2. Perubahan Paradigma Delik Kesusilaan dalam KUHP Baru 145

  3. Simulasi Kasus: “Pasangan Kohabitasi di Apartemen X” 146

  4. Analisis Hukum: Penerapan Delik Aduan Absolut 147

  5. Kesimpulan dan Implikasi Penerapan 148

  6. Kesusilaan di Muka Umum dalam KUHP Baru 149

  7. Simulasi Kasus: “Insiden ‘Pamer Aurat’ di Taman Kota” 150

  8. Analisis Hukum: Penerapan Delik Biasa dan Unsur Baru 151

  9. Kesimpulan dan Implikasi Penerapan 152

  10. Analisis Kasus Tindak Pidana Korupsi 153

  11. Pendahuluan: Pergeseran Paradigma dalam KUHP Baru 153

  12. Kronologi Kasus (Simulasi) 153

  13. Kualifikasi Delik dan Penerapan Pasal dalam KUHP Baru 154

  14. Simulasi Penjatuhan Pidana Berdasarkan KUHP baru 155

  15. Kesimpulan Studi Kasus 157

  16. Analisis Kasus dengan Penerapan Pidana Kerja Sosial 158

  17. Pengantar Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru 158

  18. Simulasi Kasus: Tindak Pidana Ringan dan Perusakan Ringan 159

  19. Implikasi dan Tantangan Yuridis-Sosiologis 161

DAFTAR PUSTAKA 163

PARA PENULIS 185

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “[Pre Order] Memahami Tindak Pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *