Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Rekonstruksi Kewenangan dan Kepastian Hukum

Rp 125.000

WhatsApp

Deskripsi

Dinamika hukum kesehatan di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar, baik karena dinamika dan kompleksitas tindakan serta teknologi medis yang dipergunakan. Karena itu penegakan disiplin profesi menjadi isu yang makin krusial untuk dibahas, terlebih dengan peraturan Indonesia yang juga terus berubah dari masa ke masa sebagai upaya mengikuti dinamika kesehatan yang ada.

Buku ini ditulis sebagai respons langsung akan kebutuhan tersebut dengan menyoroti peran vital Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai lembaga kunci penyelesaian sengketa antara tenaga medis dan penerima layanan kesehatan. Penulis membahas tentang rekonstruksi, penguatan, dan perluasan wewenang majelis, menawarkan peta rekonstruksi hukum melalui pengisian kekosongan norma dan penguatan kelembagaan demi melahirkan konsistensi putusan hukum. Selain itu, buku ini juga memuat gagasan reposisi kelembagaan yang fundamental dengan menjadikannya sebagai Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan lembaga negara bantu (state auxiliary organ), sebagai rekomendasi solusi terhadap kemungkinan intervensi menteri dalam pembentukan majelis yang berpotensi mencederai independensi penegakan disiplin profesi. Oleh karena itu buku ini dapat menjadi referensi berharga bagi pemerintah, organisasi profesi, praktisi hukum, dokter, tenaga medis, serta masyarakat luas demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

258

Pengarang

Dr. Handojo Dhanudibroto, S.H., S.E., M.M., M.H.

Ukuran

15.5 x 23

ISBN

978-634-263-176-8

Cetakan

1

Tahun Terbit

Juli 2026

Daftar isi

BAB 1 PENDAHULUAN 1

BAB 2 NEGARA HUKUM, KEPASTIAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH, DAN QUASI JUDICIAL 19

  1. Teori Negara Hukum 19

  2. Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch 48

BAB 3 PERLUASAN DAN PENGUATAN KEWENANGAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI 65

  1. Majelis Disiplin Profesi (MDP): Perspektif Peraturan Perundang-undangan 65

  2. Kedudukan dan Wewenang Majelis Disiplin Profesi Dokter: Perspektif Negara Hukum 82

  3. Fungsi Majelis Disiplin Profesi Dokter: Perspektif Kepastian Hukum 97

BAB 4 MAJELIS DISIPLIN PROFESI: LEMBAGA QUASI JUDICIAL DAN STATE AUXILLARY DALAM HUKUM INDONESIA 111

  1. Quasi Judicial dalam Hukum Indonesia 111

  2. Implementasi Quasi Judicial dalam Sistem Hukum Indonesia 122

  3. Quasi Judicial sebagai Lembaga Organ Negara Pembantu 133

  4. Lembaga Quasi Judicial Medis yang Bebas Merdeka 141

BAB 5 KONSTRUKSI IDEAL KEWENANGAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM 153

  1. Rekonstruksi Kedudukan, Wewenang dan Fungsi Majelis Disiplin Profesi Dokter untuk Mewujudkan Kepastian Hukum 153

  2. Penyelesaian Sengketa Medis di Berbagai Negara 158

  3. Perkembangan dan Kendala Medis dalam Pertimbangan Sengketa Medis 207

BAB 6 PRAKTIK TERBAIK REKONSTRUKSI MAJELIS DISIPLIN PROFESI DOKTER 221

  1. Kedudukan dan Wewenang Majelis Disiplin Profesi (MDP) Saat Ini 222

  2. Quasi Judicial dengan Rules of Reasons 222

  3. Solusi Kekosongan Norma Hukum Kewenangan Organisasi Profesi Dokter 223

  4. Posisi Ideal Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Indonesia 224

  5. Putusan Majelis di Peradilan Umum: Menghindari Inkonsistensi dan Ambiguitas serta Pengawasannya 226

BAB 7 PENUTUP 229

DAFTAR PUSTAKA 233

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Rekonstruksi Kewenangan dan Kepastian Hukum”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *