KEJAHATAN SIBER DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

WhatsApp

Deskripsi

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah peradaban manusia secara sangat cepat. Kemajuan teknologi Internet, kecerdasan buatan, komputasi awan, media sosial, serta sistem digital lainnya telah membawa manfaat besar bagi kehidupan modern, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks.

Di tengah kemajuan tersebut, kejahatan siber muncul sebagai salah satu ancaman paling nyata dalam masyarakat global. Serangan peretasan, pencurian data pribadi, penipuan daring, ransomware, spionase digital, hingga penyalahgunaan infrastruktur siber menun jukkan bahwa kejahatan modern tidak lagi terikat oleh batas-batas geografis negara. Atas dasar itulah, pendekatan hukum internasional menjadi semakin penting. Instrumen hukum nasional saja sering kali tidak memadai untuk menjawab persoalan yurisdiksi, ekstradisi, kerja sama penegakan hukum, pertukaran alat bukti elektronik, perlindungan data lintas negara, serta harmonisasi kebijakan antarnegara.

Buku ini untuk memberikan pemahaman konseptual dan praktis mengenai perkembangan kejahatan siber dalam konteks hukum internasional, sekaligus memperkaya khazanah keilmuan hukum telematika di Indonesia. Oleh karenanya, buku ini dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, serta seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap isu hukum dan teknologi. Lebih jauh, buku ini diharapkan dapat mendorong lahirnya gagasan-gagasan baru mengenai pembaruan hukum nasional agar lebih responsif terhadap dinamika ruang siber global.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

276

Pengarang

Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H.

Ukuran

15,5 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KEJAHATAN SIBER DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *