DEKONSTRUKSI HUKUM: Jejak-jejak Penafsiran dan Pembentukan Norma dalam Penegakan Hukum

Rp 92.000

WhatsApp

Kategori:

Deskripsi

Teks memiliki karakteristik yang terbatas (limitative) dan kaku (rigid). Artinya, setiap teks disusun untuk maksud tertentu. Dalam konteks bahasa hukum, teks dimaksudkan untuk mengabstraksi fenomena yang spesifik. Di sinilah letak permasalahannya, karena fenomena di masyarakat itu terus berkembang sementara teks bersifat tetap. Karenanya, teks perlu diberi roh oleh hakim agar dapat diterapkan dalam penanganan perkara.

Tidak jarang, dalam konteks tertentu, teks bahkan harus dibongkar dan digali filosofinya lalu kemudian dibentuk kembali makna baru yang lebih kontekstual. Model inilah yang disebut dengan dekonstruksi hukum yang diakhiri dengan rekonstruksi makna baru terhadap teks hukum yang ada.

Menyikapi dua keadaan yang sama sekali berbeda tersebut, teks perlu diberi roh oleh hakim agar dapat diterapkan dalam penanganan perkara. Tidak jarang, dalam konteks tertentu, teks bahkan harus dibongkar dan digali filosofinya lalu kemudian dibentuk kembali makna baru yang lebih kontekstual. Model inilah yang disebut dengan dekonstruksi hukum yang diakhiri dengan rekonstruksi makna baru terhadap teks hukum yang ada.

Sajian dalam buku ini mengetengahkan konsep-konsep dasar dalam dekonstruksi hukum. Untuk menopang analisis tersebut, dipaparkan terlebih dahulu konsep-konsep filosofis dari hukum. Terpenting pula adalah penulis mengetengahkan “praktik” dekonstruksi dalam tradisi pemikiran hukum Islam sebagai sebuah gambaran yang ingin menyadarkan kita bahwa dekonstruksi pada prinsipnya telah ada sejak masa awal Islam. Selamat membaca!

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

250

ISBN

978-623-384-155-9

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.

Tahun Terbit

Maret 2022

Ukuran

14.8 x 21

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ix

DAFTAR ISI xiii

DAFTAR TABEL DAN RAGAAN xvii

BAGIAN 1 FILSAFAT HUKUM: KERANGKA IDEAL PENEGAKAN HUKUM 1

A Menemukan Esensi Hukum1

B Hakikat Filsafat Hukum3

C Makna Dasar Hukum13

D Hukum dan Sistem Tertib Sosial42

BAGIAN 2 SEMIOTIKA DAN PENAFSIRAN TERHADAP HUKUM 55

A Definisi Semiotika55

B Konsepsi dan Tradisi Pemikiran dalam Semiotika63

C Semiotika Hukum: Dinamika Penafsiran Terhadap Teks74xiv

BAGIAN 3 DEKONSTRUKSI HUKUM 97

A Esensi Dekonstruksi98

B Kritik Derrida Terhadap Konsep Tanda104

C Model Kerja Dekonstruksi dalam Analisis Tanda108

D Orientasi Dekonstruksi Hukum120

E Dekonstruksi Hukum dalam Tradisi Pemikiran Hukum Islam134

BAGIAN 4 HAKIM DAN DEKONSTRUKSI HUKUM 143

A Esensi Peran dan Tanggung Jawab Hakim dalam Penegakan Hukum144

B Judge Made Law vis a vis La Bouche de La Loi 166

C Terobosan Hukum oleh Hakim: Jejak-jejak Dekonstruksi dalam Putusan Hakim176

D Dekonstruksi Hukum dalam Putusan Hakim182

DAFTAR PUSTAKA 221

TENTANG PENULIS 229

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “DEKONSTRUKSI HUKUM: Jejak-jejak Penafsiran dan Pembentukan Norma dalam Penegakan Hukum”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…