TEORI DAN ARGUMENTASI PENENTUAN MAKKIYAH DAN MADANIYAH
November 17, 2023Empat pendekatan untuk menentukan ayat-ayat kategori makkiyah dan madaniyah yang dikemukakan ulama tafsir dapat pula dijadikan teori-teori penentuan ayat atau surah-surah Al-Qur’an makkiyah dan madaniyah. Keempat teori itu mempunyai kelebihan dan kelemahan, dipaparkan untuk mengetahui teori yang paling kondusif sebagai dasar penentuan dan klasifikasi ayat dan/atau surah pada dua kategori itu. Layaknya sebuah teori dengan kebenaran relatifnya, teori-teori ini dapat berubah dan dikritik (qābil li al-taghyīr wa al-niqāsy) jika ditemukan data yang bertentangan dengan pernyataan dalam teori.
Terdapat 4 teori yaitu :
1. Teori geografis
2. teori subjektif (mulāhaẓah al-mukhāṭabīn fī al-nuzūl),
3. teori historis (mulāhaẓah zamān al-nuzūl)
4. teori isi atau content analysis (mulāhaẓah mā taḍamanah al-suwār wa al-āyāt)
Pertama, teori geografis (mulāhaẓah makān al-nuzūl), sebuah teori yang menekankan klasifikasi ayat Al-Qur’an berdasar tempat-tempatturun. Teori ini menjadikan Mekkah dan Madinah sebagai area sentral pembagian ayat-ayat itu. Oleh Ṣubhī al-Ṣālih, teori ini disebut tahdīd makānī,52 teori penentuan makkiyah dan madaniyah dengan membatasi pada letak geografis turunnya surah atau ayat Al-Qur’an. Menurut teori ini, surah atau ayat makkiyah adalah surah atau ayat yang turun di Mekkah dan sekitarnya yang turun sebelum Nabi Muhammad hijrah atau sesudahnya. Termasuk kategori ini adalah surah atau ayat-ayat yang turun ketika Nabi di Mina, ‘Arāfah, Hudaibiyah, dan sebagainya. Berbeda dengan itu, surah atau ayat madaniyah adalah surah atau ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya termasuk yang turun ketika Nabi di Badar, Quba, Uhūd, dan lain-lain. Teori ini sejalan dengan definisi ayat atau surah makkiyah dan madaniyah di atas.
Kelebihan teori ini adalah rumusan pengertian makkiyah–madaniyah tegas dan jelas, yaitu ayat atau surah disebut makkiyah jika turun di Mekkah baik sebelum atau sesudah Nabi hijrah. Konsepsi makkiyah tidak berubah oleh interval waktu kepindahan Nabi dari Mekkah ke Madinah yang kemudian dijadikan sebagai awal kalender Islam (kalender Hijriyah) yang dimulai semenjak 622 M. Setiap ayat yang turun di Mekkah dan sekitarnya disebut makkiyah. Konsep ini berbeda dengan rumusan teori lain, misalnya teori historis yang menekankan makkiyah dan madaniyah pada peristiwa hijrah yang berimplikasi pada setiap surah atau ayat yang turun sesudah hijrah dinamakan madaniyah meskipun turun di Mekkah dan sekitarnya.
Kelemahan teori geografis adalah rumusannya tidak bisa dijadikan standar dan batasan secara definitif. Rumusan itu belum mencakup seluruh ayat Al-Qur’an (jāmi’) karena tidak seluruhnya turun di Mekkahdan sekitarnya atau di Madinah dan sekitarnya. Limitasi pada dua tempat itu menjadi bias sebab pada kenyataannya ada beberapa ayat yang turun di luar kedua daerah itu, misalnya dua ayat berikut:
Dan kalau yang kamu serukan (kepada mereka) itu keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak jauh, tentu mereka akan mengikuti kamu. Akan tetapi, tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah, ‘Jikalau kami sanggup tentulah kami berangkat bersamamu’. Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta. (QS. 9/al- Tawbah: 42)
Dan tanyakan kepada rasul-rasul Kami yang telah Kami utus sebelum kamu, adakah Kami menentukan Tuhan-tuhan untuk disembah selain Allah yang Maha Pemurah? (QS. 43/al-Zukhrūf: 45)
Ayat pertama diturunkan di Tābuk, daerah yang jauh dari Mekkah atau Madinah. Kesulitan muncul ketika ayat di atas akan dimasukkanpada kategori mana; apakah kategori ayat makkiyah atau madaniyah. Jika dimasukkan pada kategori makkiyah, Tābuk tidak termasuk wilayah Mekkah demikian pula tidak bisa dimasukkan pada kategori madaniyah karena Tābuk bukan wilayah Madinah.
Ayat kedua turun di Baitul Maqdis, Palestina, malam peristiwa Isrā’ Mi’raj. Ayat ini tidak dapat dimasukkan pada kategori makkiyah atau madaniyah berdasar teori geografis sebab Palestina jauh dari Mekkah atau Madinah. Mengklaim daerah ini sebagai bagian kedua kota itu merupakan kesalahan dan tidak mempunyai dasar argumentasi kuat kareBAB na tidak benar secara korespondensi. Dengan kata lain, teori ini hanya mencakup surah dan/atau ayat yang turun di Mekkah, Madinah, dan sekitarnya saja serta tidak mencakup ayat yang turun di luar kedua kota itu, dan sekitarnya. Surah atau ayat yang turun di luar keduanya tidak dimasukkan dalam dua kategori klasifikasi. Karena tidak ada kategori ketiga di luar dua kategori itu, maka terdapat kesulitan memasukkan dua ayat dan ayat-ayat lain pada klasifikasi berdasar teori geografis.