Tag: UU TUN
PENETAPAN TINDAKAN HUKUM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Hukum administrasi yang dimaksudkan disini meliputi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan “administrasi”. Administrasi mengandung arti sarana dengan pemerintahan. Oleh karena itulah maka hukum administrasi dinamakan pula hukum Tata Pemerintahan atau Hukum Tata Usaha Negara. Berbeda halnya dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan “Administrasi Pemerintahan” adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Namun, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tersebut tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan “tata laksana”. Menurut hemat penulis penggunaan kata “pemerintahan” setelah kata “administrasi” dalam penamaan undang-undang tentang administrasi pemerintahan tersebut, adalah mengandung makna “ganda” karena administrasi mengandung arti yang sama dengan pemerintahan.
Di dalam referensi hukum administrasi perkataan pemerintahan dapat disamakan kiranya dengan kekuasaan eksekutif. Hal ini berarti bahwa pemerintahan merupakan bagian dari badan perlengkapan dan fungsi pemerintahan, yang bukan merupakan badan perlengkapan dan fungsi pembuat undang-undang (kekuasaan legislatif) dan peradilan (kekuasaan yudikatif). Oleh karenanya, ada peraturan hukum yang bertalian atau berhubungan dengan alat perlengkapan pemerintahan, dan ada pula peraturan hukum yang berhubungan dengan fungsi pemerintahan. Alat-alat perlengkapan (organ) mendapat wewenang pemerintahan, misalnya di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945), Undang-Undang Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Di dalamnya diatur misalnya mengenai kewajiban tanggung jawabnya terhadap badan-badan perwakilan serta daerah wewenangnya. Peraturan-peraturan mengenai alat (organ) perlengkapan pemerintahan ini, yang berhubungan dengan organisasi pemerintah, dapat dimasukkan ke dalam hukum tata pemerintahan. Hal semacam ini tidak berlaku dan tidak lazim di Nederland. Dapat pula dimengerti, pemerintah sebagai fungsi pemerintahan, dalam arti kata sebagai tugas menjalankan pemerintahan, yang bukan perundang-undangan maupun peradilan. Tugas ini terutama dilaksanakan oleh alat perlengkapan yang dibebani tugas pemerintah dalam arti yang luas.
Dengan demikian, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah memperluas makna fungsi pemerintahan dalam arti hukum administrasi yaitu tidak hanya meliputi kekuasaan pemerintah (eksekutif) dalam arti yang sempit, tetapi juga kekuasaan pemerintah dalam arti yang luas baik legislatif maupun yudikatif. Hal ini dapat dilihat dari rumusan pengertian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Adapun kewenangan pemerintahan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
Untuk menarik garis pembeda antara perbuatan pemerintah berdasar hukum publik dengan perbuatan hukum privat dalam tindak pemerintahan dalam arti luas dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria dasar untuk melakukan perbuatan hukum. Bagi pemerintah, dasar untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan (ambt). Jabatan memperoleh wewenang melalui tiga sumber yakni, atribusi, delegasi, dan mandat, akan melahirkan kewenangan tbevoegdheid, legal power, competence).
Adapun dasar untuk melakukan perbuatan hukum privat yang ialah adanya kecakapan bertindak (bekwaamheid) dari subjek hukum (orang atau badan hukum). Dengan perbedaan tersebut, tanggung gugat sehubungan dengan suatu perbuatan hukum publik adalah pada pejabat (ambtsdrager), sedangkan tanggung gugat sehubungan dengan suatu perbuatan hukum privat yang dilakukan pemerintah adalah badan hukum (publik). Jadi, gugatan dalam sengketa tata usaha negara ditujukan kepada pejabat yang membuat keputusan/ketetapan, sedangkan dalam gugatan perdata ditujukan kepada pemerintah sebagai badan hukum publik (misalnya Pemerintah RI).
Di dalam referensi hukum administrasi pemerintahan, dapat dibaca beberapa pengelompokan penetapan/keputusan. Oleh karena itu, perlu diperhatikan di sini penggunaan istilah yang berbeda untuk “beschikking”. E. Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menyebutnya “penetapan”. Pengelompokan tersebut antara lain oleh: van der Wei, E. Utrecht, Prajudi Atmosudirdjo. Pertama-tama di sini diketengahkan dulu pengelompokan (macam-macam) keputusan menurut pendapat-pendapat ahli tersebut.
Van der Wei membedakan keputusan atas: de rechtsvastellende beschikkingen dan de constitutieve beschikkingen yang terdiri atas: belastende beschikkingen (keputusan yang memberi beban), begunstigende beschikkingen (keputusan yang menguntungkan), statusverleningen (penetapan status), deafwijzende beschikkingen (keputusan penolakan). E. Utrecht membedakan ketetapan atas ketetapan positif dan negatif. Ketetapan positif menimbulkan hak/dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Ketetapan negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah ada. Ketetapan negatif dapat berbentuk pernyataan tidak berkuasa (onbevoegd-verklaring), pernyataan tidak diterima (niet-ontvankelijkverklaring) atau suatu penolakan (afwijzing). Ketetapan deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (rechtsvastellende beschikkingi). Ketetapan konstitutif adalah membuat hukum (rechtscheppend). Ketetapan kilat dan ketetapan yang tetap (blijvend).
Menurut Prins, ada empat macam ketetapan kilat, yaitu ketetapan yang bermaksud mengubah redaksi (teks) ketetapan lama; suatu ketetapan negatif, penarikan atau pembatalan suatu ketetapan; suatu pernyataan pelaksanaan (uitvoerbaarverklaring). Dispensasi, izin (vergunning), lisensi, dan konsesi. Prajudi Atmosudirdjo membedakan dua macam penetapan, yaitu penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulkan). Penetapan negatif hanya berlaku satu kali saja, sehingga seketika permintaannya boleh diulangi lagi. Penetapan positif terdiri atas lima golongan, yaitu yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya, yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja, yang membentuk atau membubarkan suatu badan hukum, yang memberikan beban (kewajiban), yang memberikan keuntungan. Penetapan yang memberikan keuntungan adalah, dispensasi yaitu pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang. bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya, izin atau vergunning, dispensasi dari suatu larangan, yaitu lisensi adalah izin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba, sedangkan konsesi adalah penetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya untuk memindahkan kampung. membuat jalan dan sebagainya. Oleh karena itu pemberian konsesi haruslah dengan kewaspadaan, kewicaksanaan dan perhitungan yang sematang-matangnya.