TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA: KONSTRUKSI HUKUM DAN PENERAPANNYA DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN KUHP BARU DAN KUHP LAMA INDONESIA

Rp 125.000

WhatsApp

Deskripsi

Tindak pidana terhadap nyawa merupakan jenis tindak pidana yang paling berat, karena yang menjadi objeknya adalah nyawa. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemahaman terhadap konstruksi tindak pidana terhadap nyawa—baik oleh polisi, jaksa, hakim, penasihat hukum maupun oleh komunitas hukum yang lain khususnya mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum—menjadi sangat urgen. Urgensitas pemahaman terhadap tindak pidana terhadap nyawa setidaknya karena dua alasan mendasar. Pertama, adanya pergeseran paradigma tentang tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baca: KUHP Nasional), di mana konstruksi tindak pidana dalam KUHP tidak lagi menggunakan paradigma monistis sebagaimana digunakan dalam WvS (Baca: KUHP Lama warisan Belanda), tetapi menggunakan paradigma dualistis. Pergeseran paradigma ini membawa konsekuensi terjadinya perubahan konstruksi tindak pidana dalam KUHP, termasuk konstruksi tindak pidana terhadap nyawa (pembunuhan). Kedua, dengan adanya perubahan konstruksi tersebut, maka konstruksi tindak pidana dalam KUHP tidak lagi merumuskan unsur “kesalahan” khususnya yang berbentuk “kesengajaan” dalam tindak pidana. Sebab, dalam paradigma dualistis unsur criminal act dan unsur criminal responsibility tidak menyatu sebagai unsur tindak pidana, tetapi dipisahkan. Tindak pidana hanya merumuskan unsur perbuatan yang dilarang (criminal act), sedangkan unsur “kesalahan” menjadi bagian dari unsur pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Meski demikian, untuk adanya pidana kedua unsur ini mutlak harus dibuktikan. Hanya saja, cara pembuktiannya yang berbeda.

Dalam paradigma monistis—oleh karena kesalahan menjadi bagian dari unsur delik—pembuktian terhadap unsur kesalahan dilakukan secara serentak  saat pembuktian terhadap unsur tindak pidana. Sementara dalam paradigma dualistis, pembuktian terhadap unsur “kesalahan” dilakukan setelah pembuktian terhadap unsur “tindak pidana”. Dalam paradigma dualistis, tidak ada pentingnya membuktikan unsur “kesalahan” sebelum unsur “tindak pidananya” terbukti. Oleh karenanya, secara doktrinal sering dikatakan, bahwa dalam paradigma monistis, dengan telah terbuktinya tindak pidana, maka pidana langsung dapat dijatuhkan. Sementara menurut paradigma dualistis, dengan terbuktinya tindak pidana belum berarti pidana dapat langsung dijatuhkan. Masih harus dibuktikan unsur “kesalahan” pelaku. Mengingat “kesalahan” tidak menjadi bagian dari unsur tindak pidana. Pemahaman ini dirasa sangat penting, agar tidak menimbulkan pemahaman keliru seolah-olah oleh karena dalam rumusan tindak pidana tidak dirumuskan unsur “kesalahan khususnya yang berupa kesengajaan”, unsur kesalahan tersebut tidak perlu dibuktikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tetap berpijak pada prinsip kesalahan, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, untuk dapat dipidananya seseorang unsur kesalahan tetap harus dibuktikan.*****

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

280

Pengarang

Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.

Tahun Terbit

2025

Ukuran

15 x 23

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN 1

  1. Latar Belakang Penulisan 1

  2. Metode Penulisan 8

BAB 2 TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM 15

  1. Istilah, Terminologi, dan Pengertian Tindak Pidana Terhadap Nyawa 15

  2. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dalam Perspektif Hukum Positif 18

  3. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dalam Perspektif Hukum Islam 23

BAB 3 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA 37

  1. Pengaturan Tindak Pidana Pembunuhan Biasa dalam KUHP dan WvS 37

  2. Unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan Biasa dan Yurisprudensinya 46

  3. Penerapan Unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan Biasa dalam Praktik Peradilan dan Analisisnya 60

BAB 4 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIKUALIFIKASI 105

  1. Pengaturan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dikualifikasi dalam KUHP dan dalam WvS 105

  2. Unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan yang Dikualifikasi dan Yurisprudensinya 108

BAB 5 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA 121

  1. Pengaturan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam KUHP dan WvS 121

  2. Unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Yurisprudensinya 128

  3. Penerapan Unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Praktik Peradilan dan Analisisnya 139

BAB 6 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK 187

  1. Tindak Pidana Pembunuhan Anak Biasa dalam KUHP dan WvS 187

  2. Tindak Pidana Pembunuhan Anak Berencana dalam KUHP dan WvS 203

BAB 7 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ATAS PERMINTAAN KORBAN DALAM KUHP DAN WVS 211

BAB 8 TINDAK PIDANA MENDORONG, MENOLONG ATAU MEMBERI SARANA ORANG LAIN UNTUK BUNUH DIRI DALAM WVS DAN KUHP 219

BAB 9 ABORSI 225

BAB 10 TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI KARENA KEALPAAN 243

DAFTAR PUSTAKA 253

GLOSARIUM 259

INDEKS 265

TENTANG PENULIS 267

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA: KONSTRUKSI HUKUM DAN PENERAPANNYA DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN KUHP BARU DAN KUHP LAMA INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *