BAB 1: PENDAHULUAN -- 1
BAB 2: ASAS-ASAS HUKUM PIDANA ISLAM -- 13
A. Pendahuluan -- 13
B. Asas-asas Hukum Pidana Islam -- 14
1. Asas Keadilan -- 14
2. Asas Manfaat -- 15
3. Asas Keseimbangan -- 20
4. Asas Kepastian Hukum -- 23
5. Asas Dilarang Memindahkan Kesalahan
Kepada Orang Lain -- 23
6. Asas Praduga Tak Bersalah -- 25
7. Asas Legalitas -- 30
8. Asas Tidak Berlaku Surut (Non Retroaktif) -- 34
9. Asas Pemberian Maaf -- 37
10. Asas Musyawarah -- 42
11. Asas Taubat -- 42
12. Asas Kondisional -- 42
13. Asas Ekualitas -- 49
BAB 3: KETENTUAN PERZINAAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA -- 63
A. Pendahuluan -- 63
B. Ketentuan Perzinaan dalam KUHP -- 65
1. Larangan Zina -- 65
2. Larangan Perbuatan Cabul atau Perbuatan Mendekati Zina -- 73
3. Larangan Homoseksual atau Liwath atau Musahaqah -- 80
4. Larangan Perkosaan -- 80
5. Larangan Incest (Sumbang) -- 81
C. Ketentuan Perzinaan dalam RUU-KUHP 2008 -- 82
1. Larangan Zina -- 85
2. Larangan Perbuatan Cabul atau Perbuatan Mendekati Zina -- 89
3. Larangan Homoseksual atau Liwath atau Musahaqah -- 90
4. Larangan Perkosaan -- 91
5. Larangan Incest (Sumbang) -- 93
6. Larangan Kumpul Kebo -- 94
7. Larangan Bergelandangan untuk Pelacuran -- 99
D. Ketentuan Perzinaan Dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh-- 102
1. Pelaku Tindak Pidana atau Jarimah di Aceh -- 105
2. Larangan Khalwat -- 107
3. Larangan Ikhtilath -- 107
4. Larangan Zina -- 109
5. Larangan Pelecehan Seksual -- 111
6. Larangan Pemerkosaan -- 112
7. Larangan Qadzaf -- 114
8. Larangan Homoseksual atau Liwath dan Musahaqah -- 114
BAB 4: KETENTUAN PERZINAAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM -- 117
A. Pendahuluan -- 117
B. Pengertian Zina -- 119
C. Dasar Hukum Larangan Perzinaan -- 121
1. Dasar Hukum dalam Al-Qur’an -- 121
2. Hukum Tindak Pidana Zina dan Perzinaan Dalam Al-Qur’an -- 122
a. Hukuman bagi Pelaku Fahisyah (zina dan homoseksual) -- 122
b. Hukuman bagi Pezina Laki-laki dan Pezina Perempuan -- 122
c. Hukuman bagi Penuduh Zina (Qadzaf) -- 125
d. Hukum Li’an -- 126
e. Tuduhan Dusta Terhadap ‘Aisyah r.a. -- 128
3. Dasar Hukum dalam Hadis Rasulullah SAW. -- 131
a. Hukuman bagi Pezina -- 131
b. Ahli Kitab yang Berzina Muhsan Dihukum Rajam -- 135
c. Bilangan Empat Kali Pengakuan Zina -- 139
d. Minta Penjelasan Kepada Orang yang Mengaku Berzina dan Dinilai Jelas Kalau Dia Tidak Ragu-ragu (Terkandung Asas Praduga Tak Bersalah) -- 144.
e. Orang yang Mengaku Melakukan Tindak Kejahatan Tetapi Tidak
Menegaskan Bentuk Tindakannya, Tidak Dapat Dipidana (terkandung Asas Praduga Tak Bersalah dan Unsur-unsur Kejahatan yang Harus Dipenuhi) -- 146
f. Menarik Pengakuan -- 148
g. Hukuman Tidak Dapat Dijatuhkan karena Suatu Tuduhan, dan Hukuman Dapat Gugur Karena Masih Ada Kesempatan (Terkandung
Asas Praduga Tak Bersalah) -- 150
h. Seorang Laki-laki Mengaku Berzina dengan Seorang Perempuan Tetapi Perempuan Itu Menyangkal -- 153
i. Perintah Melaksanakan Hukuman Jika Sudah Nyata dan Dilarang Memberikan Pertolongan (Terkandung Asas Praduga Tak Bersalah) -- 154
j. Pelaksanaan Rajam oleh Saksi dan Imam dahulu -- 159
k. Menanam Orang yang Dirajam -- 160
l. Menangguhkan Merajam Orang yang Hamil dan Sakit, dan Menutup Aurat -- 164
m. Bentuk Cambuk untuk Mendera dan Orang yang Didera Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh -- 168
n. Hukuman Terhadap Orang yang Kawin dengan Mahramnya, Homoseksual dan Hubungan Seksual dengan Binatang -- 173
o. Orang yang Menyetubuhi Hamba Istrinya -- 175
p. Dera untuk Hamba Sahaya -- 177
q. Tuan atau Majikan yang Menghukum Hambanya -- 178
D. Larangan Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam -- 181
1. Perzinaan oleh Orang yang Tidak Terikat Perkawinan (Fornication) Ditinjau dari Hukum Islam -- 183
a. Larangan Fornication dalam KUHP dan RUU-KUHP 2008 -- 184
b. Larangan Fornication dalam KUHP dan RUU-KUHP 2008 Ditinjau dari Hukum Islam -- 192
2. Perzinaan oleh Orang yang Terikat Perkawinan (Adultery) dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam -- 200
a. Perzinaan oleh Orang yang Terikat Perkawinan (Adultery) dalam KUHP dan RUU-KUHP 2008 Ditinjau dari Hukum Islam -- 201
b. Larangan Perzinaan dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh -- 208
3. Perkosaan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam -- 211
a. Perlindungan Terhadap Korban Perkosaan -- 215
b. Ganti Kerugian Bagi Korban Perkosaan -- 222
c. Jumlah atau Besaran Mahar sebagai Ganti Kerugian Kepada Korban Perkosaan -- 224
d. Larangan Perkosaan dalam KUHP dan RUU-KUHP 2008 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya -- 226
e. Pemerkosaan dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh -- 254
E. Larangan Homoseksual dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia KUHP Ditinjau dari Hukum Islam -- 257
1. Larangan Homoseksual dalam KUHP dan RUU-KUHP Ditinjau dari Hukum Islam -- 262
2. Larangan Homoseksual atau Liwath dan Musahaqah Menurut Hukum Islam -- 263
3. Larangan Homoseksual atau Liwath atau Musahaqah dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh -- 269
4. Larangan Sodomi -- 274
5. Ketentuan Sodomi Terhadap Istri di Indonesia -- 277
F. Larangan Hubungan Seksual antara Manusia dengan Hewan (Ittiyan al-Bahimah atau Bestiality) -- 281
G. Larangan Hubungan Seksual dengan Mayat (Ittiyan al-Maitah atau Necrophilia) -- 285
H. Ta’zir terhadap Tindak Pidana Perbuatan Mendekati Zina -- 286
1. Larangan Khalwat -- 289
2. Larangan Ikhtilath -- 290
3. Larangan Pelecehan Seksual -- 292
4. Ketentuan-ketentuan yang Belum Diatur dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh: Oral-Sex, Fellatio, Cunnilingus, Onani, dan
Matsurbasi -- 296
I. Ketentuan-Ketentuan yang Hanya Diatur Dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh -- 298
1. Qadzaf -- 298
J. Yurisprudensi Kasus Zina di Indonesia Sebelum Qanun Hukum Jinayat Aceh -- 300
1. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 561K/ Pid/1982, Tanggal 2 Juli 1983 -- 301
2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 93 K/Kr/1976 -- 302
a. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 15 Juni 1971, Nomor 51/1971 (s), bahwa Tertuduh -- 302
b. Putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh Tanggal 17 November 1975, Nomor 28/1971/PT -- 303
c. Putusan Mahkamah Agung -- 303
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 821K/Pid/96 Tanggal 29 September 1997-- 304
K. Dasar Berlakunya Hukum Pidana Adat di Indonesia: Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Pasal 5 ayat (3) huruf b: -- 305
L. Hukum Pidana Adat dalam RUU KUHP 2008 -- 306
BAB 5: PENUTUP -- 311
QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT -- 315
DAFTAR PUSTAKA -- 363
TENTANG PENULIS -- 375
Ulasan
Belum ada ulasan.