PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN

Rp 154.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini mengupas secara mendalam terkait praktik-praktik pengadilan secara empirik dalam melindungi hak-hak anak melalaui putusannya. Bersama-sama dengan kelompok perempuan, anak-anak merupakan salah satu kelompok rentan yang wajib dilindungi agar hak-haknya tetap terpenuhi. Tanggung jawab tersebut melekat pada orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tanggung jawab melindungi hak-hak anak merupakan bagian dari semangat proklamasi sebagaimana termaktub dalam pembuka­an Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut­kan bahwa negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk di dalamnya adalah kelompok anak.

Sebagai bagian dari negara dan juga pemegang kekuasaan kehakiman, pengadilan wajib memberi jaminan perlindungan tersebut melalui putusan atau penetapan yang dikeluarkannya. Kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab konstitusional tanpa harus diminta dan menjadi tanggung jawab hakim secara ex officio, sehingga dapat mencerminkan rasa keadilan bagi anak.

Untuk dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan tersebut, maka hakim sebagai aparatur negara yang melaksana­kan kekuasaan kehakiman harus benar-benar mengetahui duduk perkara yang seutuhnya dan peraturan hukum yang akan diterapkan atas perkara tersebut, baik peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, maupun hukum yang tidak tertulis. Hal demikian sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Buku ini mencoba memberikan gambaran kepada para pembaca seputar pemberian jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang tertuang dalam berbagai putusan pengadilan. Oleh karena itu, buku ini sangat layak untuk dibaca oleh para dosen, mahasiswa, profesional, dan pemerhati anak, dan khalayak umum.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Pengarang

Dr. H. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si., Ghifar Afghany, S.Sy., M.H.

Halaman

262 hlm

Ukuran

14,8 x 21 cm

Cetakan

1

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Juli 2023

ISBN

978-623-384-451-2

KATA PENGANTAR KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA v

SEKAPUR SIRIH vii

DAFTAR ISI ix

 

BAB 1 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK DALAM

PUTUSAN DAN PENETAPAN PENGADILAN 1

  1. Pengertian Anak dan Batasan Usia Anak 1
  2. Pengertian Anak 1
  3. Batasan Usia Anak dalam Peraturan Perundangundangan 3
  4. Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Anak 8
  5. Hak-hak Anak 12
  6. Hak-hak Anak dalam Peraturan Perundang-undangan 12
  7. Hak-hak Anak dalam Islam 15
  8. Putusan dan Penetapan Berbasis Perlindungan Terhadap Hak-hak Anak 28
  9. Pengertian Putusan dan Penetapan Pengadilan 28
  10. Asas-asas Putusan dan Penetapan Pengadilan 30
  11. Putusan dan Penetapan Pengadilan Berbasis
Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Anak 32

BAB 2 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK MELALUI

PUTUSAN PENGADILAN: DISPENSASI KAWIN 37

  1. Dispensasi Kawin dan Fenomena Perkawinan Anak 37
  2. Pengertian Dispensasi Kawin 37
  3. Kondisi Perkawinan Anak di Indonesia 38
  4. Faktor-faktor yang Memengaruhi Perkawinan Anak 40
  5. Pengaturan Hukum Dispensasi Kawin 43
  6. Dasar Hukum Dispensasi Kawin 43
  7. Prosedur Hukum Pemeriksaan Dispensasi Kawin 44
  8. Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin 49
  9. Hak Anak dalam Pemeriksaan Perkara Dispensasi Kawin 49
  10. Limitasi Permohonan Dispensasi Kawin yang Diajukan ke Pengadilan 52
  11. Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Melalui Penolakan Izin Dispensasi Kawin 54
  12. Pemberian Izin terhadap Permohonan Dispensasi Kawin karena Alasan “Mendesak” 56

BAB 3 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK MELALUI

PUTUSAN PENGADILAN: PENGANGKATAN ANAK 59

  1. Konsep Pengangkatan Anak 59
  2. Pengertian Pengangkatan Anak 59
  3. Pengangkatan Anak dalam Literatur Islam 61
  4. Tujuan Pengangkatan Anak 64
  5. Pengaturan Hukum Pengangkatan Anak 65
  6. Dasar Hukum Pengangkatan Anak 65
  7. Prosedur Hukum Pengangkatan Anak 68
  8. Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Perkara Pengangkatan Anak 72
  9. Hak Anak dalam Perkara Pengangkatan Anak 72
  10. Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Angkat dalam Harta Orang Tua Angkat 76

BAB 4 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK MELALUI

PUTUSAN PENGADILAN: PENGASUHAN ANAK 85

  1. Konsep Pengasuhan Anak 85
  2. Pengertian Pengasuhan Anak 85
  3. Pemegang Hak Pengasuhan Anak 87
  4. Syarat Pemegang Hak Pengasuhan Anak 89
  5. Tenggang Waktu Pengasuhan Anak 93
  6. Pengaturan Hukum Pengasuhan Anak 94
  7. Dasar Hukum Pemeliharaan Anak 94
  8. Prosedur Hukum Pengasuhan Anak 96
  9. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak dalam Perkara Pengasuhan Anak 99
  10. Hak Anak dalam Pemeriksaan Perkara Sengketa Pengasuhan Anak 99
  11. Urgensi Pemeriksaan Setempat dalam Pemeriksaan Sengketa Hak Pengasuhan Anak 101
  12. Pemberian Hak Istimewa kepada Anak untuk Memilih Diasuh oleh Ibu atau Bapaknya 109
  13. Pemberian Hak Pengasuhan Anak kepada Orang Tua NonMuslim 110
  14. Pemberian Hak Pengasuhan Anak yang Belum Mumayiz kepada Bapak 117
  15. Dwangsom dalam Menjamin Kepastian Hukum dalam Pemeriksaan Sengketa Pengasuhan Anak 119
  16. Membentuk Lembaga Eksekusi Pengasuhan Anak yang Ramah Anak 124

BAB 5 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK

MELALUI PUTUSAN PENGADILAN: NAFKAH ANAK 129

  1. Konsep Nafkah Anak 129
  2. Pengertian Nafkah Anak 129
  3. Besaran Nafkah Anak 130
  4. Tenggang Waktu Pemberian Nafkah Anak 134
  5. Pengaturan Hukum Pengasuhan Anak 136
  6. Dasar Hukum Gugatan Nafkah Anak 136
  7. Prosedur Hukum Gugatan Nafkah Anak 139
  8. Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Perkara Gugatan Nafkah Anak 141
  9. Implementasi Asas Kepatutan dalam Penetapan Besaran Nafkah Anak 141
  10. Penetapan Besaran Nafkah Anak Berbasis Upah Minimum Regional (UMR) 143
  11. Penetapan Besaran Nafkah Anak Berdasarkan Usia Anak 145
  12. Penetapan Nafkah Anak dengan Penambahan 10-20% Setiap Tahunnya di Luar Biaya Pendidikan dan Kesehatan 146
  13. Pembebanan Nafkah Anak Secara Ex Officio dalam Menjamin Kepastian Hukum 147
  14. Jaminan Pemenuhan Nafkah Lampau (Madlyah) Anak karena Kelalaian Bapak 149
  15. Jaminan Pemenuhan Nafkah Anak Melalui Permohonan Sita terhadap Harta Milik Suami 152
  16. Jaminan Tempat Tinggal Anak dalam Sengketa Harta Kedua Orang Tuanya 154

BAB 6 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK

MELALUI PUTUSAN PENGADILAN: ASAL-USUL ANAK 161

  1. Konsep Asal-usul Anak 161
  2. Pengertian Asal-usul Anak 161
  3. Urgensi Nasab bagi Anak 162
  4. Kedudukan Anak 163
  5. Pengaturan Hukum Asal-usul Anak 169
  6. Dasar Hukum Asal-usul Anak 169
  7. Prosedur Hukum Asal-usul Anak 170
  8. Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Perkara AsalUsul Anak 174
  9. Hak anak dalam Perkara Asal-usul Anak 174
  10. Kedudukan Anak Tanpa Perkawinan (Anak Hasil Zina) dan Akibat Hukumnya 179
  11. Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Fasid/Batal dan Persetubuhan Syubhat, serta Akibat Hukumnya 184
  12. Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat (al-Ziwaj al-‘Urf) dan Akibat Hukumnya 188
  13. Kedudukan Anak Hasil Kawin Hamil dan Akibat Hukumnya 192

BAB 7 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK

MELALUI PUTUSAN PENGADILAN: PERWALIAN 197

  1. Konsep Perwalian 197
  2. Pengertian Perwalian 197
  3. Ruang Lingkup dan Kewajiban sebagai Wali 199
  4. Kategori Wali Anak 200
  5. Tujuan Perwalian 203
  6. Pengaturan Hukum Perwalian 204
  7. Dasar Hukum Perwalian 204
  8. Prosedur Hukum Perwalian 204
  9. Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Perwalian 210
  10. Perwalian sebagai Jaminan Pemenuhan Hak Anak untuk Hidup, Tumbuh, dan Berkembang 210
  11. Perwalian dan Upaya Mendapatkan Pemeliharaan dan Pengasuhan Terbaik 215
  12. Penetapan Perwalian atas Orang Lain Tidak Memutus Hubungan antara Anak dan Orang Tua 217
  13. Permohonan Perwalian Anak di Bawah Umur oleh Salah Satu Orang Tua dalam Pengelolaan Harta Warisan 219

DAFTAR PUSTAKA 225

RUJUKAN PUTUSAN DAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA 241

PROFIL PENULIS 247

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *