OPTIK HUKUM KEPAILITAN SYARIAH (TAFLĪS): Penegakan Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

WhatsApp

Deskripsi

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam dua dekade terakhir telah menghadirkan optimisme sekaligus tantangan baru bagi sistem hukum nasional. Berbagai instrumen keuangan berbasis syariah terus berkembang, demikian pula aktivitas bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Dinamika tersebut menuntut tersedianya perangkat hukum yang tidak hanya mampu memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin bahwa penyelesaian setiap sengketa tetap berjalan sejalan dengan nilai-nilai syariah yang melandasi hubungan hukum para pihak.

Diskursus mengenai taflis tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum ekonomi syariah sebagai suatu sistem yang utuh. Kehadiran buku yang membahas tema ini secara komprehensif menjadi kebutuhan yang mendesak, baik bagi kalangan akademisi maupun praktisi. Buku ini hadir untuk memperkenalkan konsep taflis dalam perspektif fikih, menelusuri sejarah perkembangannya, mengkaji prinsip-prinsip hukum kepailitan syariah, membahas kewenangan lembaga peradilan, praktik penyelesaian utang-piutang menurut prinsip syariah, hingga menawarkan pemikiran mengenai urgensi pengadilan niaga syariah sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Penulis tidak berhenti pada pemaparan konsep normatif, tetapi juga mengajak pembaca melihat berbagai persoalan yang muncul dalam praktik penegakan hukum, terutama ketika akad yang lahir berdasarkan prinsip syariah harus berhadapan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik hukum ekonomi syariah.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

296

Pengarang

– Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb. – Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., M.P.P.

Ukuran

14 x 20,5

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “OPTIK HUKUM KEPAILITAN SYARIAH (TAFLĪS): Penegakan Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *