Konstruksi Penyanderaan (Gijzeling) terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara: Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara

WhatsApp

Deskripsi

Putusan pengadilan harus dieksekusi atau dilaksanakan. Eksekusi adalah pelaksanaan atau memberikan akibat terhadap putusan pengadilan. Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan tahap akhir dari terwujudnya suatu hak yang diperoleh secara sah berdasarkan hukum. Putusan pengadilan yang telah final
dan mengikat yang tidak dieksekusi merugikan pihak yang berhak dan membuat sistem hukum menjadi ilusi. Dalam hal organ pemerintahan ‘bandel’ tidak bersedia melaksanakan putusan peradilan tata usaha negara, hukum positif telah menyediakan ragam model eksekusi meliputi eksekusi otomotis, perintah ketua pengadilan agar tergugat melaksanan putusan, pembayaran uang paksa, sanksi administratif, konstruksi penyanderaan (gijzeling) terhadap Badan atau pejabat tata usaha negara pengumuman di media massa cetak, dan pengajuan kepada presiden dan lembaga perwakilan rakyat.

Namun, tersedianya ragam lembaga eksekusi tersebut pun belum menjamin eksekusi putusan peradilan tata usaha negara berjalan sebagaimana mestinya disebabkan belum tersedianya pengaturan hukum yang komprehensif yang menaunginya. Dari kondisi tersebut, penulis dalam buku ini menawarkan pranata baru eksekusi putusan peradilan tata usaha negara berupa gijzeling atau penyanderaan. Buku ini merupakan kontribusi ilmiah penting bagi pembaruan hukum acara peradilan tata usaha khususnya mengenai eksekusi putusan di Indonesia. Karena itu, buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh semua pihak yang terlibat atau tertarik dengan isu-isu di bidang ini. Selamat membaca.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

232

Pengarang

Dr. Basuki Kurniawan, S.H.I., M.H.

Ukuran

15,5 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Konstruksi Penyanderaan (Gijzeling) terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara: Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *