Konsep, Gagasan, Dan Teori Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional: Upaya Penguatan Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Indonesia

Rp 203.000

WhatsApp

Deskripsi

Sejauh ini konstruksi hukum acara ekonomi syariah yang diterapkan dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di pengadilan agama masih menyimpan persoalan baik pada tataran filosofis, yuridis, maupun sosioloigis. Penerapan konstruksi hukum acara ekonomi syariah masih menimbulkan persoalan hukum, baik pada aspek normatif maupun empiris dan menimbulkan “konflik batiniah” di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara ekonomi syariah merupakan suatu keniscayaan dan sudah harus diprioritaskan.

Buku ini menawarkan konsep, gagasan, dan teori rekonstruksi hukum acara ekonomi syariah yang spesifik, pasti, komprehensif dan terintegrasi dalam sistem hukum nasional, berdasarkan filosofi dan materi yang harmonis dan konsisten dengan prinsip-prinsip, asas-asas, dan norma-norma hukum materiil ekonomi syariah dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Harapannya adalah hukum acara ekonomi syariah akan benar-benar dapat menegakkan prinsip dan asas hukum materiil ekonomi syariah, melindungi hak dan kepentingan hukum para pihak serta dapat menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah.

Informasi Tambahan

Berat 502 gram
Cetakan

1

Halaman

428

Pengarang

Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I.

Tahun Terbit

Maret 2025

Ukuran

15,5 x 23

Berat Buku (gram)

500

ISBN

978-623-384-846-6

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Daftar Isii

SAMBUTAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA v

SAMBUTAN KETUA MUDA AGAMA MA RI vii

KATA PENGANTAR GURU BESAR HUKUM ISLAM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG xi

PROLOG XV

KATA PENGANTAR xvii

DAFTAR ISI xxi

DAFTAR SINGKATAN xxvii

BAB 1 PENDAHULUAN 1

A. Urgensi Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 1

B. Fokus Pembahasan 13

BAB 2 EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN EKONOMI SYARIAH DALAM SISTEM AJARAN ISLAM DAN TATA HUKUM DI INDONESIA 15

A. Ekonomi Syariah sebagai Subsistem dari Sistem Ajaran Islam 15

  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Syariah 15

  2. Eksistensi dan Kedudukan Ekonomi Syariah dalam Ajaran Islam 23

  3. Landasan Normatif Ekonomi Syariah 30

  4. Prinsip-prinsip dan Asas-asas Ekonomi Syariah 37

  5. Akad-akad dalam Ekonomi Syariah 42

  6. Konsep Normatif Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 52

B. Ekonomi Syariah sebagai Bagian Integral Sistem EkonomiNasional 57

  1. Landasan Konstitusional Sistem Ekonomi Nasional 57

  2. Asas-asas Ekonomi Nasional dalam Konstitusi 61

  3. Kedudukan Ekonomi Syariah Secara Konstitusional 62

  4. Ekonomi Syariah sebagai Bagian dari Sistem Ekonomi Nasional 64

C. Sistem Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum di Indonesia 66

  1. Catatan Historis Ekonomi Syariah di Indonesia 66

  2. Eksistensi dan Legitimasi Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia 72

  3. Penerapan Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia 78

D. Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Indonesia 94

  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 94

  2. Konsep Ideal Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 96

  3. Unsur-unsur Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 100

  4. Substansi Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 109

  5. Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah SecaraNonlitigasi dan Litigasi 113

E. Kewenangan Pengadilan Agama dalam PenyelesaianPerkara Ekonomi Syariah 122

  1. Eksistensi Peradilan Agama sebagai PelaksanaKekuasaaan Kehakiman di Indonesia 122

  2. Landasan Teoretis Dilimpahkannya PenyelesaianPerkara Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama 127

  3. Landasan Yuridis Kewenangan Pengadilan Agamadalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 131

  4. Ruang Lingkup dan Jangkauan Kewenangan PengadilanAgama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 133

  5. Keterbatasan Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 138

BAB 3 KONSTRUKSI HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH DALAM TINJAUAN FILOSOFIS, YURIDIS, SOSIOLOGIS, DAN TEORETIS 143

A. Hukum Acara yang Diterapkan dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama 143

  1. Hukum Acara Ekonomi Syariah sebagai Bagian Hukum Acara Perdata 143

  2. Hukum Acara Perdata yang Diterapkan di Pengadilan Agama 156

B. Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 163

  1. Pengertian Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 164

  2. Landasan Yuridis Hukum Acara Ekonomi Syariah 168

  3. Latar Belakang Pembentukan Hukum Acara Ekononi Syariah 170

  4. Muatan Hukum Acara Ekonomi Syariah 173

  5. Sumber-sumber Hukum Acara Ekonomi Syariah 174

  6. Asas-asas Hukum Acara Ekonomi Syariah 176

C. Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah dalam Tinjauan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis 180

  1. Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis Hukum di Indonesia 180

  2. Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Ekonomi Syariah 184

  3. Tinjauan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis 187

D. Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah dalam Tinjauan Teoretis 196

  1. Tinjauan Perspektif Teori Tujuan Hukum 196

  2. Tinjauan Perspektif Teori Otoritas Hukum Islam 199

  3. Tinjauan Perspektif Teori Peradilan Islam dan Teori Hukum Acara 202

BAB 4 PROBLEM NORMATIF DAN DAMPAK EMPIRIK KONSTRUKSI HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH 207

A. Indikator Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 207

  1. Pengertian dan Urgensi Kepastian Hukum 207

  2. Substansi Kepastian Hukum dalam Konteks Penyelesaian Perkara 209

  3. Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 210

B. Problem Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 211

  1. Keterbatasan Peraturan Mahkamah Agung sebagai Landasan Yuridis Hukum Acara Ekonomi Syariah 211

  2. Sumber Pengaturan Hukum Acara Ekonomi Syariah yang Pluralistik 219

  3. Problem dari Aspek Ontologis, Epistimologis, dan Aksiologis 221

  4. Hambatan Normatif Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah untuk Mewujudkan Kepastian Hukum 222

C. Dampak Empirik Penerapan Konstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 235

  1. Disparitas Prosedur Penanganan Perkara Ekonomi Syariah 236

  2. Disparitas Eksekusi Putusan Pengadilan Agama 238

  3. Tidak Terjaminnya Penegakan Prinsip Syariah 239

  4. Tidak Terwujud Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 242

  5. Terhambatnya Penegakan Hukum Ekonomi Syariah 244

  6. Rendahnya Kepercayaan Publik (Public Trust) dan Wibawa Pengadilan Agama 245

D. Perbandingan Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 247

  1. Penerapan sistem Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 247

  2. Konsep Dasar Sistem Hukum di Inggris, Malaysia, Mesir, dan Indonesia 252

  3. Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 255

  4. Sistem Peradilan dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 256

  5. Landasan Yuridis Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 261

  6. Mekanisme Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Malaysia, Inggris, Mesir, dan Indonesia 264

BAB 5 KONSEP, GAGASAN, DAN TEORI HUKUM REKONSTRUKSI HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL 267

A. Landasan Filosofis Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 267

  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 267

  2. Pijakan Teoretis Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 270

  3. Asumsi Teoretis 288

  4. Pancasila sebagai Ideologi dan Sumber Segala Sumber Hukum 289

  5. Cita Hukum Pancasila sebagai Landasan Filosofis Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 292

B. Konsep dan Strategi Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 303

  1. Urgensi, Tantangan, dan Peluang Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 303

  2. Asas-asas Hukum Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 326

  3. Reformulasi Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 343

C. Gagasan dalam Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 346

  1. Rekonstruksi Konseptual 348

  2. Rekonstruksi Institusional 349

  3. Rekonstruksi Konstitutif 350

  4. Rekonstruksi Praktikal 352

D. Implikasi, Gagasan, dan Teori Hukum dalam Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah 361

  1. Implikasi dan Gagasan Filosofis 362

  2. Implikasi Teoretis, Gagasan, dan Teori Hukum 363

  3. Implikasi dan Gagasan Normatif 368

  4. Implikasi dan Gagasan Praktikal 372

BAB 6 PENUTUP 375

DAFTAR PUSTAKA 379

TENTANG PENULIS 399

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Konsep, Gagasan, Dan Teori Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional: Upaya Penguatan Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Indonesia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…