KECERDASAN ARTIFISIAL DALAM HUKUM KEPERDATAAN

Rp 235.000

WhatsApp

Deskripsi

Dampak kecerdasan artifisial telah merambah semua lini kehidupan. Hukum memiliki tugas mulia untuk mengawalnya agar aspek destruktif dari dampak itu dapat diminimalisasi. Buku ini menyajikan paparan dan analisis mendalam terkait seluk beluk topik ini, dengan sengaja membawanya masuk ke ranah pembahasan hukum keperdataan. Sebuah area hukum yang terbilang paling rentan terhadap penyalahgunaan terkait berbagai transaksi yang melibatkan pemanfaatan kecerdasan artifisial.

Buku ini memuat lima bab, buah karya dari Prof. Dr. iur Stefan Koos, seorang pakar hukum bisnis dari Universitas Bundeswehr, Munich, Jerman. Ia sengaja menyajikannya dalam bahasa Indonesia, khusus untuk komunitas hukum di Tanah Air. Pengalamannya sebagai akademisi dan praktisi hukum di berbagai negara memberi nuansa komparatif yang unik dari buku ini. Tulisan lain datang dari Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., seorang akademisi dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta, yang menulis tentang etika kecerdasan artifisial dan tinjauannya melalui kacamata regulasi domestik di Indonesia.

Buku ini juga diperkaya dengan sajian tentang dasar teknologi kecerdasan artifisial dari Arbi Haza Nasution, Ph.D., pakar informatika lulusan Kyoto University, Jepang yang saat ini menjadi dosen di Universitas Islam Riau, Pekanbaru. Kolaborasi dari ketiganya menempatkan buku ini sebagai referensi yang wajib disimak oleh para dosen, mahasiswa, peneliti, regulator, dan peminat kajian hukum dan teknologi informasi.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

396

Pengarang

Editor: Stefan Koos dan Shidarta, Stefan Koos, Shidarta dan Arbi Haza Nasution

Ukuran

15.5 x 23

Berat Buku (gram)

450

Cetakan

1

ISBN

978-634-263-001-3

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

oktober 2025

Daftar Isi

Bab 1 Pendahuluan  1

Oleh: Stefan Koos

1.1 Definisi dan Cakupan Istilah Kecerdasan Artifisial (AI) dalam Konteks Hukum.1

1.1.1 Pengertian Kecerdasan dalam Psikologi…1

1.1.2 Pengertian AI… 3

1.1.3 Pengertian AI dalam Definisi Hukum… 4

1.2 Pentingnya AI bagi Hukum 8

1.2.1 AI dan Legislasi.8

2.2.2 Hukum dan Kepercayaan.10

2.2.3 Pertanyaan AI dan Hukum .. 13

2.2.4 Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi untuk Ahli Hukum…15

Bab 2 Etika AI 19

Oleh: Shidarta

2.1 Pengertian Etika 19

2.2 Arti Penting Etika AI23

2.3 Prinsip-Prinsip Etika AI..30

2.3.1 Etika AI dari UNESCO. 30

2.3.2 Etika AI dari ASEAN.. 36

Bab 3 Dasar Teknologi AI 43

Oleh: Arbi Haza Nasution

3.1 Pendahuluan…43

3.2 Algoritma dan Penerapan di Dunia Nyata..44

3.3 Data: Bahan Bakar AI..48

3.4 Daya Komputasi: Mesin Penggerak AI..49

3.5 Sejarah Perkembangan dan Kondisi Terkini AI.49

3.5.1 Catatan Umum… 49

3.5.2 Era Awal AI: Sistem Berbasis Aturan (1950–1970-an).50

3.5.3 Era Pembelajaran Mesin (Machine Learning): 1980–1990-an.51

3.5.4 Era Deep Learning (Pembelajaran Mendalam): 2000-an53

3.5.5 Era Model Bahasa Besar dan Integrasi Luas (2010-an– Sekarang)… 54

3.5.6 Integrasi AI dalam Kehidupan Sehari-hari 54

3.5.7 Kondisi Terkini AI.55

3.6 Refleksi Hukum dan Etika Terkait AI..56

3.7 Blockchain: Inovasi Pelengkap AI56

3.7.1 Aplikasi Blockchain di Ranah Hukum dan Hubungannya dengan AI57

3.7.2 Tantangan Hukum dalam Integrasi AI dan Blockchain…60

3.8 Aplikasi AI di Berbagai Bidang..62

3.8.1 AI dalam Sektor Kesehatan 62

3.8.2 AI dalam Sektor Keuangan. 63

3.8.3 AI dalam Transportasi dan Kendaraan Otonom…64

3.8.4 AI dalam Sektor Pendidikan…64

3.8.5 AI dalam Layanan Publik dan Administrasi Pemerintahan…65

3.8.6 AI dalam Sektor Hukum66

3.9 Refleksi: Pentingnya Kerangka Hukum yang Fleksibel dan Kolaboratif. 66

3.10 AI dan Transformasi dalam Sistem Hukum: Gambaran AI di Bidang Hukum67

3.10.1 Apa Saja Bentuk AI dalam Dunia Hukum?… 67

3.10.2 Potensi Manfaat AI dalam Sistem Hukum69

3.10.3 Risiko dan Tantangan Hukum dari Penerapan AI. 71

3.10.4 Situasi di Indonesia…73

 

Bab 4 Legi slasi AI di Uni Eropa      75

Oleh: Stefan Koos

4.1 Undang-Undang Kecerdasan Artifisial (AIA) Tahun 202475

4.1.1 Proses Legislatif..75

4.1.2 Relevansi AIA untuk Hukum Bisnis Internasional…77

4.1.3 Gambaran Umum AIA 78

4.1.4 Tujuan dan Ruang Lingkup AIA 79

4.1.5 Pendekatan Regulasi Berbasis Risiko (Risk-based Regulatory Approach) 84

4.1.6 Jenis-jenis Sistem AI90

4.1.7 Sanksi dan Konsekuensi Hukum Atas Pelanggaran.115

4.2 Usulan Direktif tentang Tanggung Jawab AI (AI Liability Directive). 115

Bab 5 AI da lam Kerangka Hukum Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 119

Oleh: Stefan Koos

5.1 Perkembangan Legislatif Regulasi AI di RRT.. 119

5.2 Inisiatif Legislatif untuk Regulasi AI.122

5.2.1 Model Artificial Intelligence Law (MAIL).122

5.2.2 Scholarly Draft Proposal 2024.123

5.3 Karakteristik Legislasi AI RRT..124

5.4 Dasar-dasar Budaya dan Konseptual Regulasi AI di RRT.127

5.5 Masalah Subjektivitas Hukum AI dalam Diskusi Hukum di RRT…129

5.6 Pelatihan AI dan Fair Use dalam Hukum RRT.135

Bab 6 Reg ulasi AI di Indonesia       143

Oleh: Shidarta

6.1 Sistem Hukum dan Perundang-Undangan..143

6.2 Garis-garis Besar Regulasi AI…148

6.2.1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.148

6.2.2 UU Pelindungan Data Pribadi.168

6.2.3 Contoh-contoh Kasus… 179

6.2.4 Catatan untuk Konteks Indonesia189

Bab 7 AI dan Hukum Perdata           195

Oleh: Stefan Koos

7.1 Personifikasi dan Subjektivitas Hukum…195

7.1.1 Pendahuluan dan Konsep Personifikasi…195

7.1.2 Kepribadian Hukum dan Subjek Hukum..196

7.1.3 Teori Personifikasi dan Relevansinya terhadap AI.198

7.1.4 Kajian Tambahan: Subjektivitas Hukum AI dan Tanggung Jawab Pidana AI (Criminal Liability).. 208

7.2 AI, Perbuatan Hukum, dan Penutupan Kontrak.214

7.2.1 Pendahuluan.. 214

7.2.2 Pernyataan Kehendak Hukum dan Perbuatan Hukum…217

7.3 AI dan Tanggung Jawab Hukum Perdata. 233

7.3.1 Pendahuluan: Pentingnya Masalah Tanggung Jawab Hukum dalam Konteks AI .233

7.3.2 Skenario Tanggung Jawab dalam Penggunaan Sistem AI235

7.4 AI dan Hak Cipta 252

7.4.1 Pendahuluan: AI dan Kekayaan Intelektual…252

7.4.2 Dasar-dasar Hak Cipta di Era Digital.252

7.4.3 Karya yang Dihasilkan AI sebagai Potensi Pelanggaran Hak Cipta..256

7.4.4 Pertanyaan Hak Cipta dalam Pelatihan Sistem AI… 268

7.4.5 Tanggung Jawab Hukum Pengguna AI Generatif untuk Output yang Melanggar Hak Cipta. 288

7.4.6 Karya yang Dihasilkan oleh AI dan Perlindungan Hak Cipta.. 291

Bab 8 AI, Hukum, dan Fiksi Ilmiah 315

Oleh: Stefan Koos

8.1 Peran Fiksi Ilmiah sebagai “Eksperimen Pemikiran” untuk Pembentukan Hukum..315

8.2 Visi-visi Awal Regulasi Hukum AI: Hukum Robot Isaac Asimov dan Batasan Kontrol AI Berbasis Aturan…318

8.3 Hak Kepribadian dalam Fiksi Ilmiah: Perspektif Manusia dan Mesin.. 326

8.3.1 Perumusan Masalah.326

8.3.2 Star Trek TNG–‘Measure of a Man’…329

8.3.3 Blade Runner: Roy Batty dan Monolog ‘Tears in Rain’.333

8.3.4 ‘Ex Machina’ dan ‘The Mask’ and ‘HAL9000’: AI, Kesadaran, dan Moral..334

8.3.5 ‘Black Mirror’: Hukum Perlindungan Data dan Perlindungan Kepribadian Pasca Kematian 336

8.4 Pelajaran dari Fiksi Ilmiah untuk Masa Kini.340

DAFTAR PUSTAKA 343

Indeks 373

PARA PENULIS          379

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KECERDASAN ARTIFISIAL DALAM HUKUM KEPERDATAAN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…