HUKUM SIBER: Perlindungan Hukum “Program Komputer” dan Isu Karya Cipta oleh “Artificial Intelligence (AI)”

Rp 115.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini mengenalkan permasalahan hukum siber di era globalisasi yang berlaku di masa kini (ius constitutum), dan hukum yang akan datang (ius constituendum) yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Buku ini mengangkat isu terkait dengan aspek hukum perlindungan “program komputer” di mana hal ini menjadi “ruh” dari munculnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Munculnya berbagai aplikasi yang membantu masyarakat dalam mendukung berbagai aktivitas sehari-hari tidak terlepas dari peran program komputer ini, yang membantu memproses apa yang menjadi tujuan penggunaan aplikasi tersebut. Perlindungan hukum atas karya cipta program komputer di bawah rezim hak cipta menjadi penting untuk dikaji. Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pencipta yang sudah bersusah payah mengorbankan pikiran,  waktu, dan biaya dalam proses pembuatannya. Perlindungan hukum di bawah rezim close source memungkinkan pencipta mendapatkan hak eksklusif baik itu dari sisi ekonomi dan moral. Adapun di bawah rezim open source pencipta memberikan kesempatan untuk kreator lain mengembangkan program komputer yang ada tanpa mempermasalahkan hak ekonominya. Maka di sini peran kreator menjadi sangat penting dalam menuangkan idenya menjadi sebuah produk yang berguna bagi masyarakat.

Perlindungan hukum inilah yang memungkinkan perkembangan teknologi menjadi semakin cepat. Dalam perkembangannya muncul istilah artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial yang dirancang oleh kreator. Permasalahannya hal ini memunculkan berbagai isu hukum yang tidak hanya berimplikasi positif, tetapi juga negatif. Dari sisi positif, maka melalui penggunaan AI memunculkan berbagai karya-karya baru yang bermanfaat. Dari sisi negatif, AI juga dapat memfasilitasi tindak pidana kejahatan seperti deep fake. Buku ini memperkenalkan juga berbagai isu hukum seputar AI, yang mungkin di masa depan akan memunculkan “pertanggungjawaban kreator” dalam ranah pidana maupun perdata.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Cetakan

1

Halaman

238

Pengarang

Dr. Edy Santoso

Ukuran

14,8 x 21

Berat Buku (gram)

350

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

2025

Daftar isi

BAB 1 PERAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERDAGANGAN  INTERNASIONAL 1

  1. Kesejahteraan Umum 1

  2. Perjanjian di Bidang Kekayaan Intelektual 4

  3. Peran Teknologi Informasi dalam Globalisasi 15

BAB 2 TEORI DASAR PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL  19

  1. Teori Hukum Kekayaan Intelektual 19

  2. Teori Kesejahteraan dan Kekayaan Intelektual 25

  3. Kekayaan Intelektual dan Sains Teknologi 29

BAB 3 HAK MILIK DALAM KEKAYAAN INTELEKTUAL  35

  1. Kebendaan dalam Sistem Hukum Indonesia 35

  2. Jenis-jenis Kebendaan 36

  3. Hak Milik Kebendaan dalam Sistem Hukum Indonesia 40

BAB 4 WTO SEBAGAI LANDASAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL NASIONAL  49

  1. World Trade Organization (WTO) 49

  2. Aspek Hukum Indonesia dalam HKI 61

BAB 5 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA  69

  1. Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual 69

  2. Aspek Monopoli dalam HKI 76

BAB 6 HAK CIPTA SEBAGAI BAGIAN KARYA KEKAYAAN INTELEKTUAL 79

  1. Hak Cipta sebagai Bagian HKI 79

  2. Teori Hak Cipta 81

  3. Prinsip-prinsip Hak Cipta 84

BAB 7 PERKEMBANGAN HAK CIPTA DALAM PROGRAM KOMPUTER 87

  1. Hak Cipta Program Komputer 87

  2. Komponen-komponen Utama dalam Komputer 100

BAB 8 PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA PADA PROGRAM KOMPUTER  111

  1. Perkembangan Perlindungan Hukum Hak Cipta 111

  2. Peraturan-peraturan Internasional Terkait Perlindungan Program Komputer 114

  3. Perkembangan Peraturan Hak Cipta Program Komputer di Indonesia 117

BAB 9 PERATURAN PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DI BEBERAPA NEGARA  125

  1. Peraturan Perlindungan Program Komputer di Inggris dan Uni Eropa 125

  2. Peraturan Perlindungan Program Komputer di Singapura 129

  3. Peraturan Perlindungan Program Komputer di Jepang 131

BAB 10 HAK EKONOMI DAN HAK MORAL PADA PROGRAM KOMPUTER 137

  1. Hak Ekonomi dalam Hak Cipta Program Komputer 137

  2. Hak Moral dalam Hak Cipta Program Komputer 140

BAB 11 BENTUK PELANGGARAN TERHADAP HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER  143

  1. Kasus Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer di Indonesia 143

  2. Bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Konsumen Perantara 145

  3. Wanprestasi oleh Konsumen Pengguna Akhir terhadap Perjanjian EULA 156

BAB 12 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA PROGRAM KOMPUTER 163

  1. Perlindungan Hukum bagi Pencipta 163

  2. Perlindungan Hukum Hak Cipta Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum 173

  3. Perlindungan Hukum Dikaitkan dengan Hak Moral 175

  4. Perlindungan Hukum Pencipta Berbasis Open Source Software 181

BAB 13 BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM “KARYA CIPTA” OLEH KECERDASAN ARTIFISIAL  187

  1. Sejarah Singkat Kecerdasan Artifisial 187

  2. Kecerdasan Artifisial (AI) 190

  3. Isu KI dalam Kecerdasan Artifisial 198

  4. AI Bukan Subjek Hukum 200

  5. Karya Cipta “AI” Tidak Dapat Dilindungi 202

  6. Pertanggungjawaban Kreator 204

DAFTAR PUSTAKA  207

TENTANG PENULIS  223

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM SIBER: Perlindungan Hukum “Program Komputer” dan Isu Karya Cipta oleh “Artificial Intelligence (AI)””

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…