HUKUM PIDANA: Asas, Teori, dan Pembaruan Berdasarkan KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana
Rp 179.000
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana, Hukum
Informasi Tambahan
| Berat | 350 gram |
|---|---|
| Halaman | 314 |
| Pengarang | Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H., M.Tr.Adm.Kes., DipFS. Ahmad Yusup, S.H., M.H. dan Handina Sulastrina Bakhtiar, S.H., M.H. |
| Ukuran | 15,5 x 23 |
| Berat Buku (gram) | 350 |
| Cetakan | 1 |
| ISBN | 978-634-263-075-4 |
| Jenis Cover | Art Carton |
| Jilid | Perfect Bending |
| Kertas Isi | Book Paper |
| Tahun Terbit | Februari 2026 |
DAFTAR ISI
BAB 1 PENGANTAR HUKUM PIDANA 1
-
Ilmu Hukum Pidana 2
1.1. Pengertian Ilmu Hukum Pidana 2
1.2. Objek Ilmu Hukum Pidana 4
1.3. Tujuan Ilmu Hukum Pidana 5
-
Hukum Pidana 7
2.1. Pengertian Hukum Pidana 8
2.2. Tujuan Hukum Pidana 9
2.3. Fungsi Hukum Pidana 14
-
Sejarah dan Perkembangan Hukum Pidana 18
3.1. Zaman VOC 18
3.2. Zaman Hindia-Belanda 19
3.3. Zaman Pendudukan Jepang 23
3.4. Zaman Kemerdekaan 23
3.5. Zaman KUHP Nasional 28
-
Visi Misi KUHP Nasional 31
-
Paradigma Baru Hukum Pidana (New Paradigm of Criminal Law) 33
-
Asas-asas dalam KUHP Nasional 35
6.1. Asas Lex Favor Reo 36
6.2. Asas Teritorial 42
6.3. Asas Perlindungan dan Asas Nasional Pasif 44
6.4. Asas Universal 46
6.5. Asas Nasional Aktif 49
BAB 2 ASAS LEGALITAS DAN PERBUATAN PIDANA 51
-
Asas Legalitas 52
1.1. Sejarah Asas Legalitas 52
1.2. Pengertian Asas Legalitas 59
1.3. Makna yang Terkandung dalam Asas Legalitas 61
1.4. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional 68
-
Penafsiran dan Analogi dalam Hukum Pidana 76
-
Perbuatan Pidana 86
3.1. Pengertian Perbuatan Pidana 86
3.2. Elemen-elemen Perbuatan Pidana 91
3.3. Unsur-unsur dan Jenis-jenis Delik 92
-
Locus dan Tempus Delicti 109
4.1. Locus Delicti 110
4.2. Teori-teori Locus Delicti 111
4.3. Tempus Delicti 114
BAB 3 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 119
-
Definisi Pertanggungjawaban Pidana 123
-
Kesalahan 124
2.1. Definisi Kesalahan 124
2.2. Bentuk Kesalahan 124
2.3 Jenis-jenis Kesengajaan 125
2.4. Kesengajaan dalam Rumusan Delik 135
2.5. Jenis-jenis Kealpaan 138
-
Kemampuan Bertanggung Jawab 143
-
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 149
BAB 4 PIDANA DAN PEMIDANAAN 163
-
Definisi Pidana dan Pemidanaan 164
-
Tujuan Pidana dan Pemidanaan 165
2.1. Tujuan Pidana 165
2.2. Tujuan Pemidanaan 171
-
Pedoman Pemidanaan 173
3.1. Pedoman Pemidanaan bagi Subjek Tindak Pidana Individu 174
3.2. Pedoman Pemidanaan bagi Subjek Tindak Pidana Korporasi 175
-
Jenis-jenis Pidana 176
4.1. Pidana Pokok 177
4.2. Pidana Tambahan 181
4.3. Pidana yang Bersifat Khusus untuk Tindak Pidana Tertentu yang Ditentukan dalam Undang-Undang 182
-
Pemberatan Pidana 186
-
Pidana Bersyarat dan Pelepasan Bersyarat 187
6.1. Pidana Bersyarat 187
6.2. Pelepasan Bersyarat 189
-
Stelsel Pemidanaan dan Pembatasannya Menurut Undang-Undang Penyesuaian Pidana 191
-
Double Track System dalam Stelsel Pemidanaan KUHP Nasional 199
8.1. Single Track System 200
8.2. Double Track System 201
-
Mediasi Pidana 202
BAB 5 PERMUFAKATAN JAHAT, PERSIAPAN, DAN PERCOBAAN TINDAK PIDANA 205
-
Permufakatan Jahat (Samenspanning) 206
1.1. Definisi Permufakatan Jahat 206
1.2. Unsur-unsur Permufakatan Jahat 206
1.3. Permufakatan Jahat dalam KUHP Nasional 207
-
Persiapan 208
-
Percobaan Tindak Pidana 210
3.1. Definisi Percobaan Tindak Pidana 210
3.2. Unsur-unsur Percobaan 211
3.3. Bentuk-bentuk Percobaan 213
3.4. Percobaan Mampu dan Percobaan Tidak Mampu 215
3.5. Alasan Pelaku Percobaan Dipidana 215
3.6. Percobaan dalam KUHP Nasional 217
BAB 6 PENYERTAAN DAN PERBARENGAN TINDAK PIDANA 221
-
Penyertaan 222
1.1. Definisi Penyertaan 222
1.2. Bentuk-bentuk Penyertaan 223
1.3. Penyertaan dalam KUHP Nasional 232
-
Perbarengan 236
2.1. Definisi Perbarengan Tindak Pidana 236
2.2. Bentuk-bentuk Perbarengan 237
2.3. Perbedaan Perbarengan dan Pengulangan Tindak Pidana 241
2.4. Perbarengan dalam KUHP Nasional 242
BAB 7 ALASAN PENGHAPUS PIDANA 253
-
Istilah dan Definisi Alasan Penghapus Pidana 254
-
Teori-teori Alasan Penghapus Pidana 255
-
Pembagian Alasan Penghapus Pidana 257
3.1. Alasan Penghapus Pidana Umum 257
3.2. Alasan Penghapus Pidana Khusus 275
3.3. Alasan Penghapus Pidana Putatif 275
BAB 8 HAPUSNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA 277
-
Hapusnya Penuntutan Pidana 278
1.1. Ne Bis In Idem 278
1.2. Meninggalnya Tersangka/Terdakwa 281
1.3. Daluwarsa Penuntutan Pidana 283
1.4. Penyelesaian di Luar Pengadilan 286
1.5. Amnesti 288
1.6. Abolisi 288
-
Hapusnya Menjalankan Pidana 289
2.1. Meninggalnya Terpidana 289
2.2. Daluwarsa 289
2.3. Grasi 290
DAFTAR PUSTAKA 293
PARA PENULIS 301
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PIDANA: Asas, Teori, dan Pembaruan Berdasarkan KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana” Batalkan balasan
Produk Terkait
-

Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Rp 111.000 Tambah ke keranjang -

Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Rp 72.000 Tambah ke keranjang -
Obral!

Filsafat Sejarah: Profetik, Spekulatif, dan Kritis
Rp 85.000Harga aslinya adalah: Rp 85.000.Rp 43.000Harga saat ini adalah: Rp 43.000. Tambah ke keranjang -

Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia
Rp 78.000 Tambah ke keranjang





Ulasan
Belum ada ulasan.