HUKUM PIDANA: Asas, Teori, dan Pembaruan Berdasarkan KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana

Rp 179.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Hukum pidana tidak pernah statis. Ia selalu berkembang, mengikuti dinamika masyarakat, teknologi, dan perubahan sosial. Perubahan masyarakat yang kian kompleks secara otomatis menuntut hukum pidana untuk beradaptasi. KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana tidak hanya sekadar mengganti sistem hukum pidana kolonial, melainkan juga membawa perubahan paradigma baru (new paradigm) dalam hukum pidana modern yang cukup mendasar terhadap pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum pidana di Indonesia.

Penerbitan buku ini menjawab kebutuhan besar akan referensi komprehensif yang mampu menjelaskan asas, teori, dan pembaharuan hukum pidana secara sistematis. Buku ini hadir pada momentum penting, yakni setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Buku ini hadir sebagai jembatan antara teori dan praktik. Bagi mahasiswa, buku ini memberikan pemahaman mendalam mengenai asas-asas fundamental hukum pidana, yang disusun dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga membantu mahasiswa membangun fondasi yang kokoh dalam studi hukum pidana. Bagi akademisi, buku ini menjadi sumber rujukan penting dalam mengembangkan diskursus akademik serta mengajak pembaca untuk berpikir kritis, membandingkan teori klasik dengan pembaharuan kontemporer, serta merefleksikan implikasi KUHP Nasional terhadap praktik peradilan pidana. Sedangkan bagi praktisi hukum, khususnya aparat penegak hukum, buku ini menyediakan kerangka analisis yang aplikatif dalam menangani kasus kasus pidana.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

314

Pengarang

Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H., M.Tr.Adm.Kes., DipFS. Ahmad Yusup, S.H., M.H. dan Handina Sulastrina Bakhtiar, S.H., M.H.

Ukuran

15,5 x 23

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-634-263-075-4

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Februari 2026

DAFTAR ISI

BAB 1 PENGANTAR HUKUM PIDANA 1

  1. Ilmu Hukum Pidana 2

1.1. Pengertian Ilmu Hukum Pidana 2

1.2. Objek Ilmu Hukum Pidana 4

1.3. Tujuan Ilmu Hukum Pidana 5

  1. Hukum Pidana 7

2.1. Pengertian Hukum Pidana 8

2.2. Tujuan Hukum Pidana 9

2.3. Fungsi Hukum Pidana 14

  1. Sejarah dan Perkembangan Hukum Pidana 18

3.1. Zaman VOC 18

3.2. Zaman Hindia-Belanda 19

3.3. Zaman Pendudukan Jepang 23

3.4. Zaman Kemerdekaan 23

3.5. Zaman KUHP Nasional 28

  1. Visi Misi KUHP Nasional 31

  2. Paradigma Baru Hukum Pidana (New Paradigm of Criminal Law) 33

  3. Asas-asas dalam KUHP Nasional 35

6.1. Asas Lex Favor Reo 36

6.2. Asas Teritorial 42

6.3. Asas Perlindungan dan Asas Nasional Pasif 44

6.4. Asas Universal 46

6.5. Asas Nasional Aktif 49

BAB 2 ASAS LEGALITAS DAN PERBUATAN PIDANA 51

  1. Asas Legalitas 52

1.1. Sejarah Asas Legalitas 52

1.2. Pengertian Asas Legalitas 59

1.3. Makna yang Terkandung dalam Asas Legalitas 61

1.4. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional 68

  1. Penafsiran dan Analogi dalam Hukum Pidana 76

  2. Perbuatan Pidana 86

3.1. Pengertian Perbuatan Pidana 86

3.2. Elemen-elemen Perbuatan Pidana 91

3.3. Unsur-unsur dan Jenis-jenis Delik 92

  1. Locus dan Tempus Delicti 109

4.1. Locus Delicti 110

4.2. Teori-teori Locus Delicti 111

4.3. Tempus Delicti 114

BAB 3 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 119

  1. Definisi Pertanggungjawaban Pidana 123

  2. Kesalahan 124

2.1. Definisi Kesalahan 124

2.2. Bentuk Kesalahan 124

2.3 Jenis-jenis Kesengajaan 125

2.4. Kesengajaan dalam Rumusan Delik 135

2.5. Jenis-jenis Kealpaan 138

  1. Kemampuan Bertanggung Jawab 143

  2. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 149

BAB 4 PIDANA DAN PEMIDANAAN 163

  1. Definisi Pidana dan Pemidanaan 164

  2. Tujuan Pidana dan Pemidanaan 165

2.1. Tujuan Pidana 165

2.2. Tujuan Pemidanaan 171

  1. Pedoman Pemidanaan 173

3.1. Pedoman Pemidanaan bagi Subjek Tindak Pidana Individu 174

3.2. Pedoman Pemidanaan bagi Subjek Tindak Pidana Korporasi 175

  1. Jenis-jenis Pidana 176

4.1. Pidana Pokok 177

4.2. Pidana Tambahan 181

4.3. Pidana yang Bersifat Khusus untuk Tindak Pidana Tertentu yang Ditentukan dalam Undang-Undang 182

  1. Pemberatan Pidana 186

  2. Pidana Bersyarat dan Pelepasan Bersyarat 187

6.1. Pidana Bersyarat 187

6.2. Pelepasan Bersyarat 189

  1. Stelsel Pemidanaan dan Pembatasannya Menurut Undang-Undang Penyesuaian Pidana 191

  2. Double Track System dalam Stelsel Pemidanaan KUHP Nasional 199

8.1. Single Track System 200

8.2. Double Track System 201

  1. Mediasi Pidana 202

BAB 5 PERMUFAKATAN JAHAT, PERSIAPAN, DAN PERCOBAAN TINDAK PIDANA 205

  1. Permufakatan Jahat (Samenspanning) 206

1.1. Definisi Permufakatan Jahat 206

1.2. Unsur-unsur Permufakatan Jahat 206

1.3. Permufakatan Jahat dalam KUHP Nasional 207

  1. Persiapan 208

  2. Percobaan Tindak Pidana 210

3.1. Definisi Percobaan Tindak Pidana 210

3.2. Unsur-unsur Percobaan 211

3.3. Bentuk-bentuk Percobaan 213

3.4. Percobaan Mampu dan Percobaan Tidak Mampu 215

3.5. Alasan Pelaku Percobaan Dipidana 215

3.6. Percobaan dalam KUHP Nasional 217

BAB 6 PENYERTAAN DAN PERBARENGAN TINDAK PIDANA 221

  1. Penyertaan 222

1.1. Definisi Penyertaan 222

1.2. Bentuk-bentuk Penyertaan 223

1.3. Penyertaan dalam KUHP Nasional 232

  1. Perbarengan 236

2.1. Definisi Perbarengan Tindak Pidana 236

2.2. Bentuk-bentuk Perbarengan 237

2.3. Perbedaan Perbarengan dan Pengulangan Tindak Pidana 241

2.4. Perbarengan dalam KUHP Nasional 242

BAB 7 ALASAN PENGHAPUS PIDANA 253

  1. Istilah dan Definisi Alasan Penghapus Pidana 254

  2. Teori-teori Alasan Penghapus Pidana 255

  3. Pembagian Alasan Penghapus Pidana 257

3.1. Alasan Penghapus Pidana Umum 257

3.2. Alasan Penghapus Pidana Khusus 275

3.3. Alasan Penghapus Pidana Putatif 275

BAB 8 HAPUSNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA 277

  1. Hapusnya Penuntutan Pidana 278

1.1. Ne Bis In Idem 278

1.2. Meninggalnya Tersangka/Terdakwa 281

1.3. Daluwarsa Penuntutan Pidana 283

1.4. Penyelesaian di Luar Pengadilan 286

1.5. Amnesti 288

1.6. Abolisi 288

  1. Hapusnya Menjalankan Pidana 289

2.1. Meninggalnya Terpidana 289

2.2. Daluwarsa 289

2.3. Grasi 290

DAFTAR PUSTAKA 293

PARA PENULIS 301

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PIDANA: Asas, Teori, dan Pembaruan Berdasarkan KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *