HUKUM PERIKANAN DI INDONESIA
WhatsApp
Deskripsi
Negara kita sebagai negara kepulauan (archipelago state) berupa daratan dan lautan memiliki kekayaan alam dan menjadi bagian dari modal bangsa Indonesia untuk meraih kemakmuran. Kekayaan tersebut adalah milik kita bersama dan penguasaannya berada pada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Setiap orang atau korporasi yang akan melakukan penangkapan ikan harus sungguh-sungguh memperhatikan aturan mainnya, yaitu diwajibkan memiliki sejumlah izin, yaitu izin lingkungan, izin usaha, izin penangkapan ikan, dan izin mengangkut ikan dari pemerintah, tujuannya agar dapat tercipta keteraturan, ketertiban dan kedamaian di masyarakat.
Melalui buku ini penulis menjelaskan berbagai aspek dalam pelanggaran terhadap aturan main tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Pikanan dan hukuman yang dapat dijatuhkan dapat berupa penjara dan denda. Dalam buku ini akan diuraikan mengenai proses dan tugas penyidik KKP, TNI AL, dan Polri, proses penuntutan perkara perikanan dan juga mengenai proses pengadilannya.
Oleh karena itu, buku ini tentunya berguna bagi kalangan praktisi hukum seperti penyidik, penuntut umum dan hakim serta para advokat dan menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum di bidang perikanan dan semua pembaca yang ingin menambah pengetahuan dan wawasan di bidang hukum perikanan.
Ulasan
Belum ada ulasan.