HUKUM PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Desain Penundaan Pemilu yang Konstitusional Dalam Konteks Kedaruratan
WhatsApp
Deskripsi
Apa yang terjadi jika keadaan darurat memaksa pemilihan umum ditunda, sementara masa jabatan penyelenggara pemerintahan mendekati akhir? Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan mengubah jadwal pemilu. Penundaan tersebut juga menuntut kejelasan dasar konstitusional, perlindungan prinsip demokrasi, kepastian hukum, dan mekanisme untuk menjaga kesinambungan pemerintahan.
Buku ini mengkaji persoalan tersebut secara bertahap dalam sepuluh bab. Enam bab pertama membangun landasan pemikiran mengenai demokrasi, hukum tata negara darurat, hak asasi manusia, pemilihan umum, konstitusi, dan penyelenggaraan pemerintahan. Pembahasan kemudian berfokus pada pengaturan penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan di Indonesia, implikasi yuridisnya terhadap potensi kekosongan jabatan, serta mekanisme pengisian jabatan pemerintahan dalam keadaan darurat. Bab terakhir memuat penutup.
Dengan mempertemukan persoalan penundaan pemilu dan keberlangsungan pemerintahan, buku ini diharapkan menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, praktisi hukum, peserta pemilu, dan masyarakat. Pembahasannya juga relevan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Pemerintah, buku ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan—sesuai dengan kewenangan masing-masing—dalam mengkaji kerangka konstitusional penundaan pemilu pada masa kedaruratan.
Ulasan
Belum ada ulasan.